Selasa, 22 November 2011

POLRES PAGARALAM TEMUKAN NAMA CPNS LULUS DIGANTI

Pagaralam, SN -
Kepolisian Resor, Kota Pagaralam, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kasus penyimpangan dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS), formasi 2009 ditemukan nama peserta yang diganti atau perobahan dan penambahan diluar kuota. Senin (21/11) sekitar pukul 09.00 Wib kembali memeriksa mantan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Drs Rusdi, yang sekarang menjabar Camat Dempo Utara.
"Memang sepertinya ada unsur kesengajaan untuk meribah dan mengganti nama-nama peserta yang lulus sehingga melebihi kuota yang ditetapkan Menteri Pembinaan Aparatur Negara Republik Indonesia, untuk jurusan komputer S1 hanya ada 22 peserta yang lulus, tapi saat pengumuman di media justru bertambah menjadi 24 orang dan muncul nama Heni Kurniawan dan Juita. Sedangkan Eva Diarti dan Muhammad Fathoni diganti," kata Kasat Reskrim Iptu Indarhawan, Senin (21/11).
Menurut dia, padahal nama Juita dan Yurinah juga tidak masuk dalam raking nilai yang ditetapkan Baliktek Unsri, setelah diumumkan di media justru muncul dan jumlah peserta lulus bertambah menjadi 24 orang.
"Sesuia dengan ketetapan Menteri Pembinaan Aparatur Negara (Men-PAN), formasi S1 komputer sebanyak 22 orang, namun setelah diumumnakn Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pagaralam, justru bertambah dua orang," ungkap dia.
Demikian juga dengan penentuan urutan kelulusan nama Eva Diarti muncul tapi saat pengumuman di media muncul nama lain Evi Diarti.
"Kalau keterangan matan Kabid Formasi Yahya dan Kasubid Formasi Feryanto, perubahan nama dan penggantian peserta lulus CPNS dilakukan Kepala BKD, Sukaimi," ungkap dia.
Indarwan menguraikan, peserta lulus juga tidak sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan Men-PAN Nomor : 224.P /M.PAN/9 /2009 tanggal 09 September 2009.
"Kalau hasil pemeriksaan semua saksi malui dari proses penentuan hingga pengumuman di media semuanya dilakukan Kepala BKD, sementara mulai dari ketua paniti, sekretaris dan wakil sekretaris tidak pernah dilibatkan," ungkap dia.
Kapolres Kota Pagaralam, AKBP Abi Darrin, berjanji akan mengusut tutas kasus penyimpangan dalam pelaksaan penerimaan CPNS Pagaralam formasi 2009.
Bahkan, kata dia, hingga kini sudah tujuh saksi yang terlibat dalam kepanitiaan diperiksa, yaitu Sukaimi mantan Kepala BKD, Ahmad Fachri mantan ketua panitia, Yahya mantan Kabid Formasi, Feryanto Kasubid Formasi.
"Kemudian Wita Sub Tim Seleksi Administrasi Bidang kesehatan, Rusmadewi dan Wiwin, kedunya juga menjadi panitia penerimaan," ungkap dia.
Sementara itu Kejari Kota Pagaralam, Aries Tianto Simbaredjo, mengatakan memang surat pemberitahuan dasar pemeriksaan (SPDP) sudah dikirim beberapa waktu lalu, namun hasil penyidikan masih belum dilimpahkan.
"Kita minta polres tidak menetapkan tersangka mulai dari atas, namun agar lebih mudah dalam melengkapi berkas harus dari bawah. Kemudian fasal yang disangkakan juga sepertinya sedikit keliru karena ada korupsi dan pemalsuaan data," ungkap dia.
Sebaiknya, kata dia, cukup satu fasal saja pemalsuan data, sebab kalau gratifikasi atau korupsi harus ada bukti pendukung lain, dan ini sulit dibuktikan. Kecuali ada unsur pungutan luar (Pungli). (ASN)

Bupati Tangkap Basah Kayu Ilegal Logging


*Kangkangi Surat Presiden RI
*Hutan Lindung Pseksu

Lahat,SN– Bupati Lahat H Saifudin Aswari Rivai SE menangkap basah empat buah truk yang melintas di akses jalan Desa Muara Cawang, Kecamatan Pseksu dengan membawa batang kayu juar yang dilarang untuk ditebang dan diperjual belikan, berasal dari Hutan Lindung.
Pantuan di lapangan, Bupati Lahat ketika selesai menghadiri pertemuan di Desa Muara Cawang melintas empat kendaraan truk membawa kayu juar dengan panjang kurang lebih 10 meter dan berdiameter kurang lebih 1,5-2 meter dan satu unit fuso keluar dari kawasan jalan tersebut. Kunci keempat truk tersebut diambil dan kemudian diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses. Lalu dibawa ke Polres.
“Saya sangat kecewa apa yang dilihat, kayu juar yang semestinya tidak boleh ditebang, malah ini ditebang dengan seenaknya dan tanpa dokumen lengkap,” tegasnya
Nah, padahal pihak Pemerintah Daerah (pemda) Kabupaten Lahat telah menyebarkan surat pemberitahuan kepada seluruh pihak kecamatan dan warga, agar sekiranya kayu jenis juar atau trambesi sama sekali dilarang di tebang sembarang, terlebih lagi berada di kawasan hutan lindung.
“Bahwasanya Presiden RI telah memanggil seluruh kepala daerah se Indonesia dan menyampaikan, kalau pohon juar atau trambesi sama sekali tidak diperkenankan ditebang, sebab, kayu tersebut merupakan pohon penghasil oksigen,” ungkap H Aswari kepada Lapos.
H Aswari meminta, kepada pihak berwajib agar sekiranya dapat memproses ini semuanya secepatnya, sebab, ini diambil dari kawasan hutan lindung, yang notabene merupakan paru-paru hutan.
“Itulah, kita kerap kali terjadi banjir bandang, akibat penebangan kayu secara membabi buta, saya secara pribadi selalu mengkumandangkan agar Kabupaten Lahat hijau, ini malah enak-enaknya membabat kayu yang dilarang,” urainya lugas.
Ia menyebutkan, seharusnya kayu yang memang dilarang untuk ditebang, mesti dilindungi, sebab, ini semua demi kelangsungan ekosistem di hutan tersebut, sehingga dampak negative yang ditimbulkan dapat diminimalisir.
“Saya sekali lagi meminta kepada seluruh pihak yang terlibat didalamnya, agar dapat mengikuti prosedur dan surat yang tekah dikirimkan Presiden RI kepada seluruh kepada daerah, supaya dapat memelihara dan menanam pohon demi kelestarian ekosistem hutan,” pungkas H Aswari.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Lahat Ir H Hapit Padli MM menuturkan, pihaknya akan segera mengambil tindakan terhadap pelaku yang telah melakukan illegal logging dengan menebang kayu juar berada di hutan lindung.
“Kita akan selidiki apakah kayu juar yang ditebang tersebut diambil dari kawasan hutan lindung atau hutan produksi, sehingga tindakan tegas dapat kita lakukan,” katanya.
Ia mengemukakan, mengambil kayu yang dilarang oleh pemerintah di hutan lindung jelas sekali menyalahi peraturan yang berlaku, dan ini memang patut diberikan hukuman.
“Kayu-kayu yang berada masuk dalam hutan lindung sama sekali dilarang di tebang, untuk itulah, apalagi tanpa dilengkapi dengan surat resmi, jelas sekali itu menyalahi,” tukas H Hapit. (RIZ)

Press

My Slideshow: Ferdinand’s trip to Palembang, Sumatra, Indonesia was created by TripAdvisor. See another Palembang slideshow. Create your own stunning free slideshow from your travel photos.