Rabu, 23 November 2011

Budidaya Ikan Arwana Ilegal Dibongkar


Banyuasin, SN
Ikan Arwana yang menjadi salah satu binatang dilindungi undang-undang
secara ilegal dibudidayakan seorang pengusaha keturunan Akiong alias
Gunawan Harun warga Palembang sejak tahun 2008 di RT 57 Kelurahan
Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin.
“Kita tim gabungan belum ada yang bisa bertemu dengan pemilik usaha
budidaya ikan arwana jenis Golden Red dan dari Brazil yang di lindungi
undang-undang, kami hanya bisa menemui penunggunya saja,” kata Kasat
Pol PP Rusaman Firman.
Rusman mengatakan, ikan Arwana yang dibudidayakan perusahaan dari CV
Pelita Fish Farm yang hanya mengantongi surat keterangan dari dinas
perikanan, dan kelautan provinsi Sumsel untuk ikan, patin, nila namun
disalahgunakan untuk budidaya ikan Arwana.
Selain tidak memiliki izin usaha berupa SIUP dan SITU dari BPT
Kabupaten Banyuasin, mereka telah melakukan kegiatan selama beberapa
tahun tanpa membayar retribusi pajak penghasilan ke negara.
Sementara Kabid Budidaya Ikan Zaenudin SP didampingi kasi perikanan
Subandi menjelaskan, saat ini perusahaan CV Pelita Fish Farm memang
mengantongi surat keterangan dari Dinas Perikanan dan Kelautan Sumsel
namun dari sisi lain seperti izin usaha dari BPT belum.
Dikatakan Zaenudin, ikan arwana sesuai undang-undang mereka telah
melakukan penjualan ke luar negeri. Dari keterangan penjaga kolam
memang baru sekali, kendati sekali namun izin eksport belum ada bukti.
“Sebab kata pemilik kolam mereka melakukan penjualan melalui BKSDA
Palembang namun kami belum seratus persen percaya dan akan kita
perdalam kesana,” kata Zaenudin.
Zaenudin mengatakan, sebagian ikan Arwana memang ada jenis-jenis yang
harus dilindungi. Bila ada perorangan atau badan usaha
membudidayakannya tidaklah dibolehkan akan tetapi harus ada izin
terlebih dahulu.
Sementara Subandi menjelaskan, untuk membudidayakan ikan arwana jenis
golden red tidak sembarangan penangkar yang diperbolehkan, karena di
Indonesia ini hanya ada dua perusahaan penangkar ikan arwana yang
diizinkan kalau ada menangkar selain itu berarti ilegal.
“Ikan jenis Golden red dimiliki perorangn saja harus izin telebih
dahulu sedangkan kalau dibudidayakan pasti hanya dua perusahaan yang
diperbolehkan,” jelas Subandi tak menyebutkan nama dua perusahaan
tersebut.
Ikan Arwana selain jenis Golden Red memang diperbolehkan ditangkarkan
oleh sembarang orang, namun kalau dibudidayakan tentunya harus
memiliki izin usaha.
Sedangkan Kabid Perizinan Pelayanan Tertentu Harris mengatakan, CV
Pelita Fish Farm belum pernah mengurus perizinan usaha di BPT
Banyuasin, padahal mereka berdiri berusaha di wilayah Banyuasin.
“Dari hasil sidak ternyata bukan izin usaha saja yang tidak mereka
miliki, namun izin mendirikan Bangunan (IMB) dan surat izin Usaha
(SIUP) tidak ounya, artinya usaha mereka ini ilegal belum terdaftar di
BPT.
“Yang kami sesalkan, mereka hanya memiliki surat keterangan
pebudidaya pembenihan ikan patin, ikan hias dan ikan patin dari dinas
perikanan dan kelautan provinsi Sumsel, bukan surat izin usaha,”
tambah Harris. (sir)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Press

My Slideshow: Ferdinand’s trip to Palembang, Sumatra, Indonesia was created by TripAdvisor. See another Palembang slideshow. Create your own stunning free slideshow from your travel photos.