Jumat, 18 November 2011

Pemilik Lahan Tolak Kompensasi SUTT 150 KV


Prabumulih, SN
Memasuki minggu ketiga bulan ini, proses negosiasi kompensasi pembangunan proyek rerounting jalur transmisi saluran udara tegangan tinggi (SUTT) 150 KV Simpang Tiga Sindur Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, sepanjang 1200 meter, masih menemui jalan buntu. Hal itu dikarenakan sebagian pemilik lahan yang tanahnya masuk jalur Right of Way (ROW) proyek bernilai Rp 10, 8 miliar tersebut menolak kompensasi yang ditawarkan Pemkot Prabumulih.
“Kami menolaklah, selain ganti rugi tidak sesuai. Juga membuat lokasi tanah kami itu jadi mati dan tidak memiliki nilai jual,” ungkap Abak, salah satu pemilik lahan ketika berhasil ditemui, dengan nada khawatir.
Kekhawatiran pengusaha ternak ayam ini cukup beralasan, selain pekerjaan pemasangan tower SUTT sebanyak enam unit berikut konduktor itu akan memengaruhi perkembangan usaha ternak ayam ke depan. Juga proses penawaran ganti rugi yang dilakukan tim 9 bentukan Pemkot Prabumulih dinilai tidak transparan dan jauh dari harga kelayakan.
“Harganya yang tidak pas, bahkan makin murah dari sebelumnya. Bayangkan sebelumnya ditawarkan harga Rp 115 ribu permeter, kemudian turun menjadi Rp 105 ribu, gimana saya mau menolaknya. Sementara diatas tanah saya itu ada usaha ternak ayam dan sudah lama ada bahkan jauh sebelum dibangunnya gedung perkantoran Pemkot itu,” ulang pria ini tetap menolak.
Penolakan itu pun diungkapkannya, bukan untuk menghalangi dan tidak mendukung pembangunan di Kota Prabumulih. Namun lebih dikarenakan belum ada kesepakatan antara dirinya dengan pihak Pemerintah Kota, terhadap ganti rugi yang ditawarkan. Pihaknya pun bahkan sudah memberikan solusi dengan menawarkan seluruh tanah miliknya seluas 4 hektar tersebut. “Sebenarnya itu sudah saya berikan jalan tengah dengan mengambil seluruh tanah saya, cuma tanah saja tanpa bangunan dan aset–asetnya dengan harga Rp 200 ribu permeter. Tapi mereka (tim 9) tidak mau, jadi ya sama–sama bertahan,” tukas Abak.
Penolakan serupa juga disampaikan pemilik lahan dan bangunan yang ada di lingkungan RT 02, RW 03, Kelurahan Sindur. Dari enam Kepala keluarga (KK) yang tercatat lahannya terkena jalur pemindahan tower SUTT tersebut, semuanya menolak kompensasi ganti rugi yang ditawarkan Pemerintah Kota Prabumulih. “Keenam warga ini sampai sekarang masih menolak, bahkan harga Rp 300 ribu permeter yang ditawarkan Pemkot pun mereka tetap tidak mau,” imbuh salah seorang tokoh masyarakat di lingkungan tersebut.
Perbandingan harga jual tanah permeter dulu dan sekarang, ia jelaskan menjadi alasan penolakan keenam warga tersebut. Keenam warga itu ia sebutkan antara lain, Bakar, Pak Yong, Mak Nani, Mat Sili, dan Cilong. “Keenam warga itu sudah beberapa kali dipanggil tim 9 untuk negosiasi, tapi tetap tidak ada jalan temu. Karena mereka mengukur harga beras dan harga tanah permeter saat ini,” terangnya.
Sementara itu, terkait penolakan beberapa pemilik lahan yang berada dalam jalur proyek rerounting transmisi tower SUTT 150 KV, disikapi santai oleh salah satu anggota tim 9 Alfian. Menurutnya, itu merupakan hak pemilik lahan. Pemkot dalam hal ini tetap mengacu kepada prosedur dan aturan yang sudah ada. Namun demikian pihaknya masih tetap berupaya melakukan pendekatan dan bernegosiasi sampai ada kesepakatan.
“Proses negosiasi masih kita lakukan, dan kita tetap mengacu pada NJOP dan harga pasaran sekarang. Penyelesaiannya pun kita tidak sembarang, Pemerintah Kota melibatkan tim independen dari Palembang karena mereka lebih paham dan ahli masalah hitung–hitungan ini,” jelas Alfian.
Dia sebutkan, dari jumlah keseluruhan pemilik lahan yang berada dalam jalur ROW sekitar 70 persen sudah sepakat dan tinggal menunggu pembayarannya saja. Sementara selebihnya masih tahap negosiasi. “Kalu ganti rugi untuk lahan tapak pondasi tower, sudah selesai dibayar semuanya. Tinggal membayar kompensasi untuk lahan jalur ROW, dan siap untuk dibayarkan, ya sekitar 70 persen sudah sepakat. Sisanya masih proses negosiasi,” terang pria yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkot Prabumulih.
Dalam proses negosiasi itu pihak Pemkot bersama tim independen yang ditunjuk tetap berpatok pada aturan yang ada yakni sekitar Rp 100 ribu – Rp 120 ribu permeter nilai ganti rugi yang harus diikuti, lebih dari itu mereka tidak berani dan sudah diluar kebijakan.
Kepala Dinas Pertambangan Energi dan Lingkungan Hidup (DPELH) Kota Prabumulih Ir Dani Fachri, ketika dikonfirmasi mengaku pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam masalah penyelesaian ganti rugi lahan proyek rerounting jalur transmisi tower SUTT 150 KV Simpang Tiga Sindur Kecamatan Cambai tersebut.
Pihaknya sendiri hanya bertanggungjawab masalah teknis pekerjaan. Soal sebagian pemilik lahan masih menolak ganti rugi itu pun tidak menggangu agenda jadwal pekerjaan yang sudah dibuat. “Ya kita bekerja sesuai aturan yang ada ok,” kata Dani. (and)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Press

My Slideshow: Ferdinand’s trip to Palembang, Sumatra, Indonesia was created by TripAdvisor. See another Palembang slideshow. Create your own stunning free slideshow from your travel photos.