Kamis, 08 Desember 2011

Aturan Menpera Hambat Program Rumah Murah


Palembang, SN

Program rumah murah yang digagas Pemprov Sumsel semakin tidak jelas, selain karena hingga kini pengerjaannya belum juga selesai, pembangunan rumah murah tipe 21 yang ada di kawasan Musi II juga bertentangan dengan UU No 1 tahun 2011 yang dikeluarkan Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera).
Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, H Rozak Amien ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/12) mengatakan, dalam undang-undang tersebut dikatakan bahwa pembangunan rumah tipe 21 untuk masyarakat menengah kebawah sudah tidak diperbolehkan lagi.
Dengan adanya peraturan itu kata Rozak, kelanjutan pembangunan rumah murah di kawasan Musi II masih belum jelas, termasuk apakah akan ada penganggaran kembali dalam APBD 2012 untuk program rumah murah tersebut.
"Khusus untuk pembangunan rumah murah yang ada di kawasan Musi II dengan tipe 21 itu memang saat ini belum diteruskan, karena bertentangan dengan peraturan Kemenpera, yang melarang pembangunan rumah murah tipe 21, sampai saat ini kita masih menunggu hasil koordinasi Pemprov Sumsel dengan pihak Kemenpera, apakah rumah murah yang dibangun di kawasan Musi II itu dapat dilanjutkan atau tidak, kalau dibolehkan, kemungkinan akan kita anggarkan lagi di APBD 2012," ungkap Politisi Partai Golkar ini.
Ia menambahkan, untuk program rumah murah tipe 36 yang ada di kawasan Jakabaring saat ini juga tidak berjalan dengan baik. Program rumah murah itu masih terkendala dengan akad kredit dengan Bank Sumsel Babel.
Selain terkendala akad kredit kata Rozak, sejumlah fasilitas pendukung untuk rumah murah di kawasan Jakabaring, seperti pembangunan akses jalan menuju perumahan juga hingga kini belum selesai.
"Masalah ini akan kita tanyakan langsung kepada eksekutif pada saat rapat paripurna, tindak lanjut pembangunan rumah murah ini harus lah jelas, karena program rumah murah ini sangat di tunggu oleh masyarakat terutama oleh masyarakat golongan kurang mampu," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, khusus untuk rumah murah tipe 36 yang diperuntukkan bagi PNS, ia mengimbau haruslah dilakukan seleksi yang ketat, jangan sampai PNS yang sudah memiliki rumah bisa mendapat rumah murah di kawasan itu.
"Pemilik rumah murah yang di Jakabaring itu kita harap diseleksi dengan ketat, kita harap yang mendapat rumah murah di kawasan itu adalah PNS yang memang benar-benar belum memiliki rumah," ujar dia.
Untuk diketahui, program rumah murah merupakan program andalan yang dicetuskan pasangan Gubernur dan Wagub Sumsel, Alex Noerdin-Eddy Yusuf. Program ini sudah berlangsung sejak tahun 2009, yang diperuntukkan bagi 2000 penerima. Rencananya, 1000 rumah dibangun di kawasan Jakabaring dengan tipe 36 dengan prioritas penerima dari kalangan PNS, dan 1000 rumah di bangun di kawasan Musi II dengan prioritas para pekerja sektor non formal seperti, tukang becak. (awj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Press

My Slideshow: Ferdinand’s trip to Palembang, Sumatra, Indonesia was created by TripAdvisor. See another Palembang slideshow. Create your own stunning free slideshow from your travel photos.