Kamis, 15 Desember 2011

Penegakan Hukum di Muba Terkesan Mandul


Sekayu, SN

Penegakan hukum di Wilayah Kabupaten Muba terkesan Mandul, hal tersebut terlihat dalam persidangan yang berlangsung kemarin, Rabu (14/12). Sidang kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2007 dengan tersangkanya Musri (35) warga Desa Kayu Ara Kecamatan Sekayu memasuki tahun keempat belum pernah dilakukan penahanan oleh aparat penegak hukum.
Bahkan dalam setiap persidangan, tersangka seperti bukannya seorang pelaku yang duduk dikursi pesakitan. Melihat fakta tersebut, Suryani (37) istri korban didampingi keluarganya sehabis mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu dengan muka sedih meminta kepada Hakim dan Jaksa untuk bertindak adil agar tersangka dilakukan penahanan sesuai dengan perbuatannya.
Dijelaskan Suryani, selama ini dirinya bersama keluarga sudah mengajukan permohonan kepada penyidik Kepolisian Polres Muba untuk segera menahan tersangka. Namun hingga sekarang tersangka tidak pernah dilakukan penahanan oleh aparat penegak hukum, bahkan tersangka bebas melanglang buana pergi kemana-mana bagaikan bukan seorang tersangka kasus pembunuhan.
Menurut Suryani, kasus pembunuhan Abu Nasif (42) suaminya terjadi pada tanggal 26 Oktober tahun 2007 sekitar pukul 24.30 Wib dini hari di Talang Cawang Kecamatan Sekayu, dengan tersangkanya Musri (35) yang tidak lain tetangganya sendiri. Kejadian berawal, korban yang sebagai ketua RT setempat menerimah temuan kepingan Karet dari warganya yang diduga hasil curian. Karena tidak bertuan, korban menahan kepingan karet tersebut hingga diketahui siapa pemiliknya. Entah mengapa, pada saat itu, datang tersangka dengan membawa golok menemui korban. Tanpa tau penyebabnya, tersangka yang sudah kerasukan syetan langsung melayangkan goloknya ketubuh korban. Merasa nyawanya terancam, korbanpun melakukan perlawanan hingga terjadi duel dengan tersangka. Korban yang mengalami luka parahpun tewas, sedangkan tersangka yang dalam kondisi terluka dibagian tubuhnya dilarikan warga ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu.
Sementara itu, menurut Deni Zulkarnain SH Kasi Pidum Kajari Sekayu, apabila suatu kasus sudah memasuki proses persidangan, semua kewenangan ada pada majelis Hakim Persidangan. Terkait tidak ditahannya tersangka, sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu kepada Hakim mungkin Hakim mempunyai alasan sehingga tersangka tidak ditahan. (her)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Press

My Slideshow: Ferdinand’s trip to Palembang, Sumatra, Indonesia was created by TripAdvisor. See another Palembang slideshow. Create your own stunning free slideshow from your travel photos.