Jumat, 27 Januari 2012

Massa Minta Kades Tanjung Medang Dicopot

Muara Enim, SN
Puluhan warga yang berasal dari Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, Muara Enim, mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim, Kamis (26/1). Massa meminta Bupati Muara Enim, untuk mencopot Kades Tanjung Medang Awaludin.
Dalam pernyataan sikapnya, juru bicara massa dari Front Pemerintahan Rakyat Miskin (FPRM) Eka Subakti SE, meminta agar Bupati Muara Enim Ir Muzakir Sai Sohar memecat Kades Tanjung Medang Awaludin yang dinilai telah menghianati amanah masyarakat.
Kemudian, minta kembalikan tanah ulayat desa Tanjung Medang. Lalu minta PN Muara Enim untuk menyelenggarakan pengadilan yang bersih berpijak UU 1945 terutama pasal 33. memberhentikan Kepala Desa Awaludin, yang saat ini ditahan dan terbukti memalsukan tandatangan dengan ancaman enam tahun kurungan.
Setengah jam melakukan orasi, perwakilan massa berdialog dengan wakil bupati H Nurul Aman, hadir juga Sekretatis BPMPD Amiruddin dan Camat Kelekar, Holika.
Dalam pertemuan tersebut, Wabup Muara Enim, H Nurul Aman SH, minta kepada aparatur pemerintahan untuk cepat tanggap dan memonitor setiap perangkat desa yang terjerat kasus pidana. Jika sudah ada putusan tetap PN, di atas lima tahun, maka atasan langsung (Camat,red) untuk segera berkoordinasi mengusulkan untuk dilakukan pemecatan dan segera di pilih pejabat yang baru sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
Ditambahkan, Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Muara Enim, Amirudin didampingi Camat Kelekar, Holika, mengaku baru menerima surat putusan dari PN Muara Enim. Karena surat putusan tersebut baru didapatnya, makanya baru akan dirapatkan untuk melakukan penggantian Kades tersebut.
Karena belum ada usulan Pjs Kades, makanya ia menyarankan untuk dari kecamatan sampai menunggu pelantikan kades Tanjung Medang yang defenitif yang sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
"Kalau pegawai kecamatan tentu akan netral, sebab tidak ada ambisi untuk menjadi kades. Jadi saya minta untuk calon yang sesuai aturan," ujar Amirudin.
Meskipun putusan delapan bulan, namun ancaman lebih dari enam tahun. Sesuai perda No 12 tahun 2006, pasal 25 ayat 1, dimana isinya, Kades diberhentikan sementara oleh Bupati tanpa melalui usulan BPD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.
“Kades tersebut dikenakan pasal 263 tentang pemalsuan tandatangan dengan ancaman hukuman enam tahun. Dan sekarang putusan tersebut sudah inkra. Pjs minimal enam bulan, lebih cepat lebih bagus untuk melaksanakan pemilihan kades,” terang Amirudin.
Aksi massa dikawal ketat puluhan aparat Polres Muara Enim yang berjaga-jaga disekitar halaman kantor PN Muara Enim. Dua jam aksi, kemudian massa membubarkan diri. (yud)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Press

My Slideshow: Ferdinand’s trip to Palembang, Sumatra, Indonesia was created by TripAdvisor. See another Palembang slideshow. Create your own stunning free slideshow from your travel photos.