Selasa, 31 Januari 2012

PT RJM dan PT BSS Sepakat Damai

* Pahri Turun Langsung Selesaikan Konflik Lahan

Sekayu, SN
Konflik lahan antara PT Realita Jaya Mandiri (RJM) bidang pertambangan dengan PT Berkat Sawit Sejati (BSS) bidang perkebunan kelapa sawit menemui titik terang. Kedua perusahaan sepakat untuk berdamai dan tidak melakukan aksi massa dalam menyelesaikan masalah. Hal ini setelah Bupati Musi Banyuasin, H Pahri Azhari turun langsung ke lokasi konflik di desa Sido Mulyo, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba, Senin (30/1).

Dalam kesempatan itu, Bupati yang tergabung dalam forum komunikasi pimpinan daerah (FKPD) didampingi Kapolres Muba, AKBP Toto Wibowo, Kodim 0401/Muba, Ketua DPRD Muba, H Uzer Effendi dan lain-lain. Ada juga Camat Tungkal Jaya, Sugeng, Kepala Dinas Perkebunan, Rusli, Kepala Dinas Pertambangan, Zulfakar dan pejabat eselon lainnya.
Kunjungan Bupati bertemu dengan kedua belah pihak perusahaan dan warga untuk meredam konflik di masyarakat.

Rombongan mengunjungi lokasi tambang PT RJM dan mengelilingi perkebunan PT BSS disamping juga mendatangi kediaman Kades Sidomulyo yang tengah melaksanakan selamatan pelantikkan Pahri-Beni.

Menurut Pahri, kedatangannya untuk melihat langsung permasalahan yang terjadi yakni, dengan mengumpulkan data secara aktual di lapangan, dan mengumpulkan data secara administratif.

“Kita minta agar segera masalah dituntaskan tanpa ada kekerasan. Untuk itu semua pihak harus dapat menahan diri dan berkepala dingin untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Pahri.

Sebelumnya seperti diberitakan, akibat konflik lahan tersebut kedua perusahaan telah mengerahkan massa baik itu warga dan karyawan perusahaan. Sehingga akibat peristiwa tersebut nyaris terjadi bentrok. Pihak PT RJM mengerahkan massa dari luar seperti oknum preman dan ada juga massa dari pihak sekuriti perusahaan. Sedangkan pihak BSS dilakukan ratusan karyawan yang merasa ingin membantu pihak perusahaan. Massa ada yang membawa senjata tajam seperti parang, kayu dan lainnya.

Sedangkan dalam rapat pertemuan itu, PT BSS dan PT RJM harus mematuhi perjanjian pinjam pakai lahan yang mereka buat dihadapan pemerintah. Perjanjian di antara keduanya berakhir Mei 2012. Seterusnya, PT BSS dan PT RJM diharuskan membuat perjanjian kembali terkait olah lahan yang dipersoalkan.

Sementara itu, Direksi PT RJM, Arif mengaku pihaknya sudah memperpanjang kerjasama dengan menyewa lahan warga seluas 100 hektare dan tidak ada hubungannya dengan PT BSS, meskipun perjanjian sebelumnya berakhir Mei 2012 mendatang.

“Kita sepakat hingga bulan Mei mendatang tidak ada pengerahan aksi massa,” katanya. Sedangkan PT RJM telah melakukan operasional dan menjual batubara di dalam negeri hingga keluar negeri. Pengangkutan batubara tersebut, jelasnya, dilakukan di dermaga batubara di desa mangsang baru diangkut keluar menggunakan ponton ke laut lepas.

Humas PT BSS, Gunawan Siregar menegaskan pihak PT RJM diizinkan menambang dengan status pinjam pakai lahan. Namun dengan syarat sudah ditambang harus dilakukan reklamasi kembali sehingga bekas tambang bisa ditanami kelapa sawit. Namun kenyataan pihak PT RJM belum melakukan bahkan enggan mengembalikan 50 hektare lahan yang dipinjamkan tersebut.

“Dengan berakhir kerjasama Mei 2012 kami tidak akan memperpanjang kerjasama,” tegasnya. Namun anehnya, lahan yang dipakai PT RJM yang merupakan HGU PT BSS dianggap milik warga padahal sebelumnya lahan tersebut sejak HGU diterbitkan 1999 lahan tersebut merupakan lahan kosong. Namun diklaim milik warga yang hanya berdasarkan dasar hukum yang kuat. (her)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Press

My Slideshow: Ferdinand’s trip to Palembang, Sumatra, Indonesia was created by TripAdvisor. See another Palembang slideshow. Create your own stunning free slideshow from your travel photos.