Rabu, 07 Maret 2012

SPBU Masih Layani BBM Pakai Jeriken

Prabumulih, SN
Miris, di saat penolakan masyarakat kelas bawah terhadap rencana kenaikkan Bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar oleh Pemerintah sebesar 30 persen, terus bergejolak. Tindakan penyimpangan sejumlah pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), justru marak terjadi belakangan ini.

Salah satunya, ulah nakal sejumlah SPBU di Prabumulih yang melayani penjualan BBM jenis premium (bensin, red) melalui jeriken yang sebelumnya sudah dilarang Pertamina dan bakal diberikan sanksi tegas bagi pelanggarnya.

“Sudah lama pak, SPBU itu jual bensin pakai jeriken ke penjual eceran. Kami sering dibuatnya kesal, karena harus antri panjang,” ungkap salah seorang pengguna kendaraan sepeda motor, Selasa (6/3) siang.

Menurut pria setengah baya yang minta identitasnya ini tidak ditulis, mengatakan ulah SPBU nakal tersebut sudah lama terjadi dan terang - terangan. Bahkan, di pagi hari hingga siangnya, antrian panjang sepeda motor yang membawa jeriken besar pada bagian tengah dan belakang sepeda motornya kerap menjadi pemandangan sehari – hari dan meresahkan pengguna BBM lainnya.

“Sudah terlalu berani pemilik SPBU ini menjual BBM dalam bentuk jeriken, padahal jelas BBM premium itu akan mereka (penjual BBM eceran) jual kembali dalam bentuk eceran, dengan harga bervariatif antara Rp 6.000 s/d Rp 7.500 perliternya,” sambung warga ini, ditemui usai mengisi di SPBU simpang bakaran atau SPBU 24.311.140 tersebut.

Dia menambahkan, aksi pembelian BBM jenis premium dengan menggunakan jeriken semakin merugikan masyarakat. “Selain melayani pembeli pengguna jeriken, beberapa SPBU disini juga melayani pembeli eceran pengendara mobil angkot (angkutan kota ). Antrian panjangnya kadang sampai ke bahu – bahu jalan,” keluh pria ini.

Terpisah, Kabag Humas Pertamina Pemasaran, Plaju Palembang, Robert saat dikonfirmasi terkait maraknya penjualan BBM jenis premium oleh SPBU ke penjual eceran, di wilayah Kota Prabumulih, menilai hal itu sah – sah saja dan tidak melanggar aturan selagi pemilik SPBU tersebut sudah mengantongi izin dari dinas yang berkompenten terhadap masalah penjualan lewat jeriken tersebut.

“Pembelian pakai jeriken diperbolehkan asal punya izin dari Pemda setempat dalam hal ini Disperindag setempat, diperuntukkan untuk daerah yang terpencil/jauh dari SPBU dan tidak untuk diperjualbelikan sebagai BBM eceran di sekitar SPBU," katanya.

"Untuk ketepatan izin itu coba tanyakan ke Pemdanya, karena Pertamina tidak mengeluarkan izin tersebut dan izin tersebut yang mengatur adalah Pemda setempat, melalui Disperindag setempat,” tambah Robert melalui pesan singkatnya (SMS), Selasa (6/3) sore.

Disinggung penjualan BBM jenis premiumnya banyak disalahgunakan pihak pengelola SPBU, Robert meminta pihak Pemkot Prabumulih yang mengeluarkan surat izinnya agar melakukan evaluasi SPBU tersebut. “Artinya saat ngeluarin surat izin itu dikroscek ngak sama peminta suratnya, karena itu memakai jatah BBM subsidi juga,” tegasnya lagi. (and)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Press

My Slideshow: Ferdinand’s trip to Palembang, Sumatra, Indonesia was created by TripAdvisor. See another Palembang slideshow. Create your own stunning free slideshow from your travel photos.