Rabu, 28 Maret 2012

Tenaga Honorer K2 Didata Ulang

Lahat, SN
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Pelatihan (BKD dan Diklat) Kabupaten Lahat Drs Bakti Riansyah SH melalui Kepala Bidang (Kabid) Formasi, Pengadaan, dan Pemberhentian M Sunardi SE Msi mengatakan, berdasarakan surat edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (Menpan) RI No 03/2012 tertanggal 12 Maret perihal data tenaga honorer kategori I dan daftar nama tenaga honorer kategori II.

"Berkenaan dengan hal tersebut maka diminta kepada setiap kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menyampaikan kepada seluruh tenaga honorer kategori II untuk menyerahkan data kepada BKD dan Diklat, hal ini menyangkuta dilakukannya pendataan ulang,” katanya, ditemui, di ruang kerjanya, Senin (26/3).

Adapun persyaratan untuk pengisian formulir data tenaga honorer kategori II sebagai berikut, tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau bukan dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

“Kriterianya, diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja diinstansi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus dan berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 januari 2006,” ungkap M Sunardi.

Sunardi menambahkan, tenaga honorer kategori II yang dimaksud adalah tenaga honorer yang telah terdaftar pada pendataan tenaga honorer 2010 silam dan berjumlah 961 orang serta telah disampaikan ke Kementerian PAN dan RB RI.

“Jumlah tenaga honorer kategori II diluar jumlah yang telah disampaikan ke Kementerian PAN dan RB RI diatas akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh tim dan akan diblacklist,” terangnya. (zal)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Press

My Slideshow: Ferdinand’s trip to Palembang, Sumatra, Indonesia was created by TripAdvisor. See another Palembang slideshow. Create your own stunning free slideshow from your travel photos.