Senin, 10 Oktober 2011

Dua Aset Daerah Bakal Dilepas

Sekayu, SN    
Fraksi Demokrat DPRD mempertanyakan dua aset daerah yang bakal dilepas seperti pemukiman becak dan perumahan praja permai di kota Sekayu. Pasalnya warga banyak khawatir bangunan mereka akan digusur karena berstatus hak guna bangunan milik Pemkab Muba.    
  Anggota dewan, Damsih Ucin menurutkan banyak warga berkeinginan agar kedua aset itu dilepas. Karena banyak warga yang sudah melakukan akad kredit rumah dan melunasi angsuran kredit untuk dapat memperoleh sertifikat hak milik bangunan.
  “Sekarang banyak warga masih memakai hak guna bangunan, sedangkan sesuai perjanjian pada jaman Bupati  Arifin Jalil sudah bisa untuk menjadi hak milik jika sudah dilakukan akad kredit dan cicilan bangunan sudah dilunasi,” ungkap Damsih.
  Menurut Damsih, warga di dua pemukiman mulai resah karena belum ada kepastian status tempat tinggal mereka. Kondisi ini semakin membuat warga khawatir jika suatu saat bangunan mereka akan digusur paksa.  
  Sementara itu, Bupati Muba, H Pahri Azhari sebelumnya menegaskan pihaknya siap melepas dua aset daerah yang dibangun di jaman Bupati Arifin Jalil, hanya saja masih terkendala peraturan menteri dalam negeri nomor 17 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.  Dalam pasal 57 dijelaskan jika bentuk-bentuk pemindahtangan sebagai tindak lanjut penghapusan barang milik daerah harus meliputi beberapa ketentu seperti penjualan, tukat menukar, hibah dan penyertaan modal. “Pemkab tentu melakukan proses sesuai ketentuan hukum yang berpihak kepada warga,” ucapnya.
  Pahri menegaskan, untuk dua aset daerah seperti perumahan becak proses pelepasan aset masih dalam pembentukkan panitia penghapusan aset karena perumahan becak perlu dilakukan kembali inventarisir. Untuk itu, pihaknya sudah menginstruksikan kepada intansi terkait seperti dinas pekerjaan umum cipta karya mengecek status bangunan perumahan sedangkan badan pertanahan nasional melakukan pengecekan status tanah perumahan.
  Sedangkan untuk perumahan praja permai, jelas Pahri, panitia penghapusan aset daerah telah dibentuk. ”Kita masih memerlukan waktu,” ujar Pahri. Dalam pelaksanaan tim penghapusan aset bekerja dibutuhkan data-data untuk melengkapi prosedur yang ditempuh. Termasuk kemungkinan tanah dihibahkan kepada warga dan penggunaan bangunan diharapkan sesuai dengan peruntukkannya. (her)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Press

My Slideshow: Ferdinand’s trip to Palembang, Sumatra, Indonesia was created by TripAdvisor. See another Palembang slideshow. Create your own stunning free slideshow from your travel photos.