Senin, 10 Oktober 2011

Sengketa Lahan PTBA, DPR Usulkan Status Quo

PALEMBANG,SN
Komisi VII DPR melalui Panja Minerba (Panitia Kerja Mineral dan Batu bara) dalam kunjungannya ke Kabupaten Lahat terkait dengan tumpang tindih lahan antara PTBA Tbk dan 36 perusahaan tambang swasta, meminta dilakukan status quo atas lahan tersebut.

Anggota Komisi VII DPR Bobby Adhityo Rizaldi,kemarin mengatakan, akhir pekan lalu Panja Minerba sudah melakukan kunjungan ke PTBA di Tanjung Enim dan bertemu direksi dan ke Kabupaten Lahat bertemu bupati.

“Untuk kawasan yang menjadi sengketa, Panja meminta Bupati Lahat dan perusahaan yang sekarang melakukan penambangan menghentikan kegiatannya, dan kawasan tersebut menjadi area status quo sampai ada keputusan tetap yang dikeluarkan pemerintah pusat,”ujar Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar ini.

Menurut anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) tersebut, Panja Minerba DPR menemukan bahwa lahan wilayah kerja pertambangan tersebut masih dalam sengketa dan kini masih dalam proses verifikasi clean and clear di Dirjen Minerba Kementrian ESDM.

“Panja Minerba DPR akan membawa masukan dari Kabupaten Lahat dan PTBA untuk memformulasikan penyelesaian yang terbaik bagi tata kelola tambang di sana. Seperti di Morowali, atas rekomendasi Panja, Bupati Morowali menutup produksi lahan Inco di area sengketa dengan diberi pita kuning atau police line. Selajutnya lahan tersebut dikembalikan penguasaannya kepada negara,” katanya.

Bobby mengimbau menyangkut sengketa antara PTBA dengan puluhan perusahaan swasta tersebut,“Dalam upaya penegakan hukum, siapapun harus menghormati peraturan undang-undang yang berlaku, dalam hal ini lahan dalam sengketa dan belum diverifikasi Dirjen Minerba, belum bisa ditambang,”katanya.

Penegasan senada juga disampaikan anggota Komisi VII Zainuddin Amali.“Kita minta untuk dilakukan status quo.Ini berlaku kepada kepada kedua belah pihak,PTBA dan para perusahaan tambang swasta,”katanya. Menurut anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar ini, permasalaham yang terjadi saat ini lebih dikarenakan masingmasing pihak merasa bahwa tanah itu milik mereka.

“PTBA selama ini mengaku kalau KP itu adalah lahannya, sedangkan Pemerintah Kabupaten Lahat justru memberikan lahan itu kepada perusahaan lain, karena merasa lahan itu masih berada di ruang lingkup aset pemerintah kabupaten sendiri. Dari sinilah yang sering timbul permasalahan,”tambahnya.

Komisi VII sendiri melalui Panja Minerba terus berupaya menertibkan semua kegiatan perusahaan pertambangan yang beroperasi tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan serta tidak mengacu pada Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Kita ingin menyelesaikan masalah ini.Menjadi semacam fasilitator.Makanya kita minta keduanya untuk tetap tenang. Status Quo ini diberlakukan sehinggaadakeputusantetap. Jadi jangan sampai ada kegiatan,” kata Wakil Ketua Komisi VII ini Menurut Zainuddin Amali, permasalahan sengketa lahan pertambangan merupakan masalah klasik dan telah terjadi di hampir seluruh wilayah di Indonesia.

“Sampai 2011 Dirjen Minerba telah mengeluarkan 14.000 izin KP. Jumlah ini sudah terlalu banyak. Bukan tidak mungkin terjadi konflik antara perusahaan dan pemerintah kabupaten setempat. Termasuk di Kabupaten Lahat ini,”tandasnya. (be/rel/sind)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Press

My Slideshow: Ferdinand’s trip to Palembang, Sumatra, Indonesia was created by TripAdvisor. See another Palembang slideshow. Create your own stunning free slideshow from your travel photos.