Rabu, 16 November 2011

8 PNS Banyuasin Di Pecat


* Satu Orang Di Pecat Akibat Hilang
Banyuasin, SN

Sebanyak delapan orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Banyuasin di keluarkan (Pecat,red) secara tidak hormat. Pemecatan tersebut dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Banyuasin sepanjang tahun 2010 sampai tahun 2011.
Plt Inspektur Inspektorat Banyuasin Ir Supriono mengatakan, pemecatan yang dilakukan oleh inspektur Banyuasin sudah final karena ke delapan orang tersebut telah keluar SK pemecatannya secara tidak hormat oleh inspektorat.
Pelanggaran yang dilaukan dari akumulasi kasus tahun 2010 lalu dan kasus tahun 2011, ada kasus tahun 2010 ditindak tahun 2011 seperti contoh kasus PNS bernama inisial SP warga Betung hilang sejak tahun 2010 lalu dan hingga sekarang belum diketemukan.
“Kita telah melakukan pencarian dengan melaporkan orang tersebut daftar orang hilang ke kepolisian, karena setahun tak diketemukan dianggaap hilang, kita keluarkan SK pemberhentian sebagai PNS,” jelas Supriono.
Selain itu ada Sc Spd jabatan kepsek SDN Tanjung Kerang Kecamatan Rambutan, ada lagi Mar PNS dikantor Setda Banyuasin, Mel seorang dokter di puskesmas Gasing, SG PNS guru SMP negeri 1 Betung.
Lalu Ju PNS di Dinas PMD Banyuasin diberhentikan secara tidak hormat karena menggelapkan uang honor BPD, ada lagi Suparmi PNS guru SDN. “Rata-rata mereka dikeluarkan dari PNS akibat mencemarkan harga diri PNS, tidak masuk kerja lebih 46 hari, dan mencemarkan korp,” jelas Supriono.
Dijelaskan Supriono, pemecatan yang dilakukan terhadap 8 orang PNS di Banyuasin sudah sesuai dengan aturan yakni PP 53 tahun 2010 tentang penjatuhan disiplin PNS yang dilakukan melalui sidang atasannya langsung.
“Jadi yang menjatuhkan disiplin atasannya, sesuai PP diatas, artinya kalau ada bawahan melanggar sedangkan atasanya tidak melakukan sidang atasnya, lalu yang kena adalah kepala dinasanya atau atasannya.
Dikatakan Supriono, inspeksi tertutup juga sering dilakukan oleh Inspektorat terhadap PNS di Banyuasin ke kantor-kantor tertentu. Tentunya sidak tersebut yang telah dijadwal. “Dan hasilnya ada 13 PNS sepanjang 2011 yang sedang diproses kasusnya terkait peanggaran kode etik PNS.
Diketahui, hasil sidak tahun 2010 jumlah kasus PNS yang dipecat secara kuantitas lebih banyak, sedangkan tahun 2011 ini secara kualitas menurun. “Kuantitas dari segi angka memang tahun 2010 tinggi, namun dari segi bobot kasus tahun 2011 ini labih berat pelanggarannya,” jelas Supriono. (Sir)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Press

My Slideshow: Ferdinand’s trip to Palembang, Sumatra, Indonesia was created by TripAdvisor. See another Palembang slideshow. Create your own stunning free slideshow from your travel photos.