Kamis, 22 Desember 2011

Warga Sodong Tak Kenali Lokasi & Korban di Video Mesuji

Sungai Sodong, SN
Video kasus Mesuji menunjukkan pembantaian warga. Kasus Mesuji yang terdapat pembantaian warga, menurut Komnas HAM adalah di Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Sumatera Selatan (Sumsel). Dari penuturan warga Sungai Sodong, video kasus Mesuji agak janggal.
Untuk ke lapangan harus menempuh perjalanan darat selama 8-10 jam dari Lampung menuju akses jalan tanah berlumpur ke Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Sumsel. Kontras lantas menemui salah satu warga, Riyadi (bukan nama sebenarnya), pada Rabu (21/12).
Riyadi, yang sudah puluhan tahun menghuni tanah ulayat ini, mengatakan gesekan antara warga dari Suku Kayu Agung dan PT Sumber Wangi Alam (SWA) sejak tahun 1996. Riyadi membenarkan ada pembunuhan terhadap warga. Namun, Riyadi tak mengenali lokasi dan korban yang tergorok lehernya dalam video yang beredar.
"Kami tidak mengenali video tersebut terjadi di kampung ini. Karena bentuk bangunan yang berbeda dengan rumah kebanyakan di wilayah Kampung Sungai Sodong. Di Sungai Sodong itu rumah semuanya berbentuk panggung. Kan yang di video itu rumah rendah," tutur Riyadi.
Selain kejanggalan dari bentuk rumah, kejanggalan lain di video yang beredar adalah muka korban yang digorok. Riyadi membenarkan ada 2 warga Sungai Sodong, yaitu bernama Indra Syafii dan Syaktu Macan yang masih berkerabat. Salah satu warga tewas dengan leher hampir putus. Namun wajah 2 warga Sungai Sodong itu berbeda dengan dengan yang ada di video dan warga Sungai Sodong tak mengenali korban yang ada dalam video itu.
"Wajah para korban juga tidak ada yang kami kenal, dan kami bisa memastikan bahwa wajah tersebut bukanlah Indra dan Syaktu Macan," tegas Riyadi.
Sebelumnya, sejumlah warga mengadu ke Komisi III DPR mengenai upaya penggusuran terkait perluasan kebun sawit di Mesuji, Lampung, pada Rabu (14/12). Upaya penggusuran tersebut menggunakan cara kekerasan yang menimbulkan korban jiwa. Peristiwa di ini berawal dari perluasan lahan oleh perusahaan sawit asal Malaysia sejak tahun 2003. Perusahaan yang berdiri tahun 1997 itu terus menyerobot lahan warga untuk ditanami kelapa sawit dan karet.
Tim advokasi kasus Mesuji di Lampung yaitu Bob Hasan didampingi Mayjen (Purn) Saurip Kadi, saat itu juga memutarkan video pembantaian kasus Mesuji. Ada dua video yang merekam proses pemenggalan dua kepala pria. Sementara tampak satu pria bersenjata api laras panjang dengan penutup kepala memegang kepala yang telah terpenggal. Selain merekam pembunuhan keji lainnya, video lain memperlihatkan kerusakan rumah penduduk.
Saat dihubungi Bob Hasan mengatakan pihaknya selama ini mengadvokasi kasus Mesuji yang di Lampung, bukan yang di Sumsel.
Sebelumnya Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim ketika dihubungi Kamis (15/12) menjelaskan 3 kasus Mesuji di 2 provinsi yaitu Lampung dan Sumatera Selatan. Menurut Komnas HAM, 3 kasus itu adalah:
1. Kasus antara PT Sumber Wangi Alam (SWA) dengan warga di Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Peristiwa terjadi 21 April 2011. Ada pembunuhan, yakni 2 warga disembelih. Pembunuhan terhadap warga ini membuat warga marah karena menduga 2 warga tewas korban dari PT SWA. Akhirnya, warga menyerang PT SWA yang menyebabkan 5 orang tewas yaitu 2 orang Pam Swakarsa dan 3 orang karyawan perusahaan.
Sebelumnya, sejumlah warga mengadu ke Komisi III DPR mengenai upaya penggusuran terkait perluasan kebun sawit di Kabupaten Mesuji, Lampung. Upaya penggusuran tersebut menggunakan cara kekerasan yang menimbulkan korban jiwa. Peristiwa di ini berawal dari perluasan lahan oleh perusahaan sawit asal Malaysia sejak tahun 2003. Perusahaan yang berdiri tahun 1997 itu terus menyerobot lahan warga untuk ditanami kelapa sawit dan karet.

2. Kasus antara PT Silva Inhutani dengan warga di register 45 di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, terjadi sejak tahun 2009. PT Silva mendapatkan penambahan lahan Hak Guna Usaha (HGU). Nah, penambahan HGU itu melebar hingga ke wilayah pemukiman warga sekitar. HGU ini menjadi sumber konflik karena warga yang sudah tinggal bertahun-tahun di wilayah pemukiman diusir. Rumah-rumah warga dirobohkan.

Komnas HAM masih menyelidiki adanya korban dari kasus kedua ini. Sehingga, Komnas HAM belum menyatakan ada korban tewas dari kasus ini.

3. Kasus antara PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) dengan warga di register 45, Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung, pada 10 November 2011. PT BSMI ini memang letaknya berdekatan dengan PT Silva Inhutani. Ada penembakan terhadap warga yang dilakukan Brimob dan Marinir, 1 warga tewas dan 6 warga menderita luka tembak yang sampai sekarang masih dirawat di rumah sakit hingga hari ini.
Polri sendiri memaparkan kasus PT Silva Inhutani dengan warga di register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung. Bentrokan yang terjadi pada 6 November 2010 ini menewaskan seorang warga. Dalam kasus ini 2 anggota polisi dikenai tindakan indisipliner.
Kadiv Humas Polri Irjen Saud Usman mengatakan latar belakang kasus warga dengan PT Silva Inhutani ini adalah sengketa lahan.
"Karena banyak masalah di Provinsi Lampung terkait sengketa lahan. Gubernur membentuk tim penertiban dengan SK Gubernur No. G/354/III.16/HK/2010 tanggal 21 Mei 2010, yang terdiri dari unsur Polda, Pemda, kanwil BPN, TNI, Polri dengan jumlah 53 personel," jelas Saud Usman.
Tim kerja perlindungan hutan ini tidak hanya bekerja di register 45 tapi juga ada di berbagai wilayah. Tim ini bertugas menertibkan lahan, karena di sana banyak warga yang melakukan perambahan hutan tanpa izin.
Para petugas dari tim sudah sering sosialisasi tentang pelarangan perambahan hutan. Sampai saat ini, kasus kehutanan yang melibatkan warga dan telah diproses di antaranya ada 14 kasus jual beli lahan dan 44 kasus perambahan hutan. Dan warga yang tinggal di register 45 berjanji akan meninggalkan wilayah tersebut sesuai kesepakatan dengan tim pada bulan Oktober 2010. Berikut kronologisnya:

6 November 2011 15.30 WIB

Tim akan melaksanakan penertiban mendapat penolakan dari warga yang menempati lahan bahkan warga melakukan penyerangan. Pada saat itu tim yang berjumlah 60 personel dipimpin oleh AKBP Priyo Wira Nugraha. Lokasi penyerangan di Simpang Harun.
Di dalam pelaksanaan penertiban, warga melawan, timbulah bentrok antara petugas dengan warga. Pada bentrok tersebut, ada warga yang mencoba membacok Ketua Tim, AKBP Priyo Wira Nugraha, sehingga dilakukan penembakan oleh aparat, dan berakibat 1 orang luka atas nama Nyoman Sumarje.
Akibat tembakan, maka muncul massa yang jumlahnya lebih besar, mereka mencoba mengejar aparat. Kemudian Kapolres daerah setempat tiba di TKP dan mencoba melakukan negoisasi dengan massa, tapi massa tetap anarkis. Kemudian salah satu tertembak atas nama Made Asta. Tertembak di perut dan meninggal.
"Khusus untuk kasus di Register 45, polisi menerapkan Protap 01 tentang penindakan massa yang anarkis. Kemudian kepada ketua tim AKBP Priyo Wira Nugraha, dan yang melakukan penembakan Bripda Setiawan, oleh Polda Lampung telah diproses hukuman indisipliner karena mereka melakukan penembakan tanpa perintah dari Kapolres. Sedangkan untuk penembak Made Asta masih dicari pelakunya," tandas Saud. (nwk/anw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Press

My Slideshow: Ferdinand’s trip to Palembang, Sumatra, Indonesia was created by TripAdvisor. See another Palembang slideshow. Create your own stunning free slideshow from your travel photos.