Kamis, 05 Januari 2012

Disperindag Cabut Izin Pengisian BBM Dengan Derigen


Muara Enim, SN

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Muara Enim, terhitung 10 November 2011 lalu, tidak lagi mengeluarkan izin perpanjangan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen. Hal ini dikarenakan, pemberian izin sebelumnya masih mengalami permasalahan.
Kepala Disperindag Kabupaten Muara Enim Amrullah menuturkan, selama ini pihaknya telah mengeluarkan izin pembelian BBM menggunakan jerigen sesuai dengan ketentuan yang di tetapkan pihak pertamina.
Adapun, syarat yang harus di penuhi yakni izin dari Lurah/Kepala Desa (Kades) setempat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Identitas diri (KTP, pas foto) dan surat permohonan serta sejumlah syarat lainnya.
Dimana, setelah semua syarat ini di penuhi maka, pemohon akan mendapatkan surat izin tanpa di pungut bayaran alias gratis. Namun, tanpa sebab yang jelas, tiba-tiba pihaknya harus mengalami pemeriksaan dari satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Muara Enim terkait dugaan korupsi/pungutan liar (pungli) izin tersebut. Hal ini, terjadi akibat adanya laporan dari oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab.
“Padahal, kami sudah berupaya melayani dan membantu semua masyarakat sesuai dengan ketentuannya. Namun, bagaimanapun juga kami siap menjalani semua prosesnya,” ujar Amrullah di ruang kerjanya, Rabu (4/1).
Amrullah mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya telah mengeluarkan sebanyak 158 lembar izin pembelian BBM dengan menggunakan derijen.
Dalam hal ini, masing-masing pemohon berhak mendapatkan quota 60 liter BBM per hari di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) terdekat.
Selanjutnya, BBM yang di peroleh dapat diperjualbelikan kembali. Dimana, izin ini berlaku selama tiga bulan, dan selanjutnya pemohon harus terus melakukan perpanjangan di setiap periodenya.
“Memang, keberadaan penjual eceran ini sebenarnya sangat membantu masyarakat. Utamanya bagi mereka ynag tinggal di daerah pelosok dan jauh dari SPBU. Ataupun, untuk mengisi traktor ataupun mesin gen set yang tidak mungkin di bawa ke SPBU,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, akibat adanya kejadian ini pihaknya terpaksa tidak akan lagi mengeluarkan ataupun melakukan perpanjangan bagi izin tersebut. Sebab, upaya pihaknya untuk membantu warga masyarakat dengan memberikan kemudahan izin nyatanya telah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk menebarkan fitnah yang tidak bertanggung jawab.
“Kami belum akan mengeluarkan izin ataupun perpanjang terlebih dahulu. Terakhir izin kami keluarkan bulan November 2011. Artinya bila pada Februari 2012 ini masih ada yang melakukan pembelian menggunakan jerigen artinya, itu ilegal dan tanpa izin,” tegas Amrullah.
Kedepan, lanjut dia, bila memang pihak Pertamina masih ingin memberikan izin tersebut maka harus dilengkapi dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak) ataupun petunju teknis (Juknis) yang jelas. Seperti berapa meter jarak dari SPBU yang diperbolehkan bagi penjual BBM eceran untuk berjualan, begitu pula dengan pembelian quota BBM harus benar-benar menggunakan kartu kendali pembelian.
“Dengan aturan yang jelas semacam ini di harapkan dapat lebih tertib dan tak ada lagi pihak yang harus dikambinghitamkan,” terang dia.
Ditambahkan, Sekretaris Disperindag Kabupaten Muara Enim Hendra Suryadi menuturkan, kelangkaan penjual BBM eceran akan sangat terasa bagi para masyarakat yang ada di daerah terpencil dan pedesaan yang jauh dari SPBU. Namun demikian, saat ini pihaknya tak bisa berbuat banyak karena adanya kasus tersebut.
“Kami harap pihak Pertamina dapat segera mengatasi masalah ini, misalnya mampu menjangkau peredaran minyak di daerah-daerah pedesaan,” ucap dia.
Salah satu pedagang BBM eceran, Karmin menuturkan, saat ini pihaknya terpaksa menghentikan aktifitas penjualan minyak ecerannya. Sebab, izin yang ia miliki sudah habis masa berlakunya dan tak bisa lagi di perpanjang. Biasanya untuk setiap derigen dengan kapasitas di atas 10 liter maka ia akan dikenakan biaya tambahan Rp5000 oleh petugas POM.
Sedangkan untuk pengisian dengan derigen di atas 50 liter maka harga premium ditetapkan Rp 4800 perliter dari yang seharusnya Rp4500. (yud)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Press

My Slideshow: Ferdinand’s trip to Palembang, Sumatra, Indonesia was created by TripAdvisor. See another Palembang slideshow. Create your own stunning free slideshow from your travel photos.