Jumat, 09 Maret 2012

LSM Tak Terdaftar di Kesbangpol Dianggap Ilegal

Empat Lawang
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tidak terdaftar pada badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol) dianggap ilegal.

Kepala Badan Kesbangpol Empat Lawang Lukman Panggarbessy melalui Kabid Politik Rahman menjelaskan, sesuai dengan aturan hukum UU No 8 tahun 1985 tentang berorganisasi kemasyarakatan, kemudian Peraturan Pemerintah No 18 tahun 1985, Permendagri No 5 tahun 1986, juga surat edaran Mendagri No.220/1980/DIII tahun 2007, serta Perbup Bupati Empat Lawang No.11 tahun 2010, dan Permendagri No. 44 tahun 2009. Bisa dirangkum dan dijelaskan dari aturan tersebut bahwa organisasi masyarakat (ormas) atau LSM harus memiliki akte pendirian, AD ART, SK kepengurusan, NPWP, dan masih banyak lagi. Selanjutnya dari deretan persyaratan tersebut dilaporkan kepada pemerintah melalui Kesbangpol.

“LSM yang tidak mendaftarkan diri ke Badan Kesbangpol dianggap illegal karena bisa jadi tidak memiliki kelengkapan administrasi sesuai dengan aturan pemerintah,” ujar Rahman seraya mengatakan pihaknya tidak bertanggung jawab atas apa yang dilakukan LSM bila keberadaan LSM nya tidak terdaftar pada Kesbangpol.

Diterangkannya, di Empat Lawang ini sudah ada 18 LSM yang sudah melaporkan diri dan juga sudah mendaftarkan keberadaannya. Dengan demikian ke 18 LSM ini dianggap resmi untuk menjalankan visi misi serta program kerjanya di Empat Lawang. Yakni LSM Ham dan Lingkungan, LSM Bela Nusantara, LSM Lintang Bersatu, LSM Lembaga Informasi Publik, LSM Citra Empat Lawang Bersatu, LSM Selalu Bela Rakyat, Komite Anti Korupsi, LSM Ratu Adil Indonesia, LSM Puskokatara, LSM Gerakan Masyarakat Peduli Kebijakan Pelaksanaan Pembangunan, LSM Revolusioner, LSM Persatuan Masyarakat Empat Lawang Peduli Lingkungan, LSM Perlindungan Konsumen dan Hak-hak Masyarakat, LSM Merah Putih Bersatu, Lembaga Informasi Publik, LSM Gempar, dan LSM Forpeks, serta LSM Aliansi Barisan Anak Bangsa.

“Sebenarnya yang melaporkan keberadaan LSM itu banyak dan masih ada lagi selain 18 ini. Namun ya itu tadi, tidak mendaftarkan keberadaannya serta tidak melampirkan persyaratan yang sesuai dengan aturan pemerintah,” imbuhnya.

Makanya, sambung Rahman, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk mengetahui daftar keberadaan LSM yang resmi dan terdaftar di pemerintah. Sekaligus pihaknya menghimbau kepada LSM yang belum terdaftar sementara ada di Empat Lawang kiranya untuk menfdaftarkan serta melengkapi kelengkapan administrasi sesuai dengan aturan pemerintah.

“Syarat yang lengkapnya bisa dilihat di Badan Kesbangpol Empat Lawang,” pungkasnya. (eko)

1 komentar:

  1. keemudian kalu lsm tsb sudah terdaftar dan dinyatakan legal, berarti oknum LSM tambah berani utk melakukan pemerasan kepada pihak-pihak tertentu. mohon penjelasan

    BalasHapus

Press

My Slideshow: Ferdinand’s trip to Palembang, Sumatra, Indonesia was created by TripAdvisor. See another Palembang slideshow. Create your own stunning free slideshow from your travel photos.