Jumat, 02 Maret 2012

Ribuan Hektar Lahan MHP Dipatoki Warga

Prabumulih, SN
Aksi warga dengan cara mengambil alih lahan Areal Penggunaan Lain (APL) dengan Kawasan Hutan Lahan T.010 seluas sekitar 3000 hektar (ha), di Desa Sugihan, Kecamatan Rambang, dan Desa Karang Agung, Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Kamis (1/3) siang, mulai dilakukan warga.

Dengan menggunakan perlengkapan seadanya, ratusan massa dari tiga desa di Kecamatan Kecamatan Rambang, dan Kecamatan Lubai ini mulai melakukan aksi reklaming (perintisan, red). Perintisan mulai dilakukan di daerah tebing nangis, Desa Sugihan, Kecamatan Rambang, daerah 84–85 Desa Pagar Dewa, dan daerah Segean Desa Karang Agung, Kecamatan Lubai.

Disini aksi perintisan sempat ricuh dan mendapat pengawalan ketat dari petugas Polres Muara Enim. Pasalnya, massa kesal setelah hampir 16 tahun tanahnya dirampas dan dikuasai PT Musi Hutan Persada (MHP). Sejumlah pohon akassia yang berada dikawasan perbatasan lahan APL, tak luput ditebang dan dibersihkan warga. Bahkan tidak sampai disitu saja, massa juga sempat melakukan aksi pembakaran ban di area lahan tersebut.

“Setelah hampir 16 tahun dikuasai MHP, akhirnya baru hari ini kita dapat mewujudkan mengambil kembali hak kita, tapi bapak–bapak, saudara–saudara ingat perjuangan kita masih panjang. Tunggu kalau RTRWP dari provinsi sudah keluar, baru kita tenang,” teriak Sastra Amiadi, salah satu perwakilan masyarakat dari Desa Sugihan, dalam orasinya, Rabu (29/2) siang kemarin.

Selain dinilai merampas dan menyengsarakan masyarakat, PT MHP juga dianggap menghalalkan segala cara. Salah satunya, mempermainkan harga jual hasil kebun mililk masyarakat.

“Namun tetap kita dukung keberadaan PT MHP sebagai aset daerah dan sumber devisa bagi negara sepanjang masih mengikuti ketentuan dan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku,” tambah Sastra.

Dikatakan Sastra, gelombang massa mengambil alih lahan APL seterusnya juga akan dilanjutkan di kawasan hutan PT MHP daerah Talang Ubi, Pendopo seluas sekitar 6000 hektar (ha). “Disitu dari hasil investigasi kita, ditemukan lahan APL milik rakyat disana seluas 6000 ha dirambah dan ditanami oknum masyarakat. Bahkan ada oknum pejabat tanpa seizin Pemerintah daerah dan PT MHP selaku pemegang izin,” lanjut Sastra lagi.

Senada juga disampaikan Silvanus Desmansyah, salah satu tokoh Lembaga Swadaya Masyarakat Rambang Lubai Bersatu (MRLB) Kabupaten Muara Enim dan Kota Prabumulih. Bahkan dia juga meminta kepada Pemerintah dan penegak hukum, agar mengusut tuntas dan menindak tegas para pelakunya.

“Kami masyarakat Desa Sugihan, Desa Karang Agung, dan Desa Pagar Dewa, sesuai musyawarah dan keputusan rapat dengan pihak Ditjen Bina Usaha Kehutanan, akan mengambil alih lahan APL dalam area kerja PT MHP. Dan kepada oknum masyarakat dan oknum pejabat yang merambah lahan ini, supaya diberi sanksi hukum sesuai peraturan berlaku sebagai efek jera,” timpal Silvanus.

Menurut Silvanus, tindakan dilakukan juga berdasarkan keputusan dan usulan Bupati Muara Enim kepada Gubernur Sumsel, Nomor: 522/564/HUT/2011 tanggal 9 Desember 2011 dan Surat Gubernur Sumsel kepada Menteri Kehutanan No: 522/0192/BAPPEDA/2012 tanggal 24 Januari 2012.

“Dari keputusan itu juga, menyebutkan lahan APL seluas sekitar 3000 ha itu harus dikeluarkan dari areal kerja PT MHP setelah proses revisi RTRWP Sumsel selesai, sesuai peraturan perundangan,” ucap Silvanus.

Dengan keluarnya surat keputusan dan usulan tersebut, berarti Lampiran Peta SK Menhut RI No. 38/Kpts-II/1996, yang mengatur tentang areal kerja IUHPK PT Musi Hutan Persada (MHP), tidak berlaku lagi. Disamping bukan wewenang Menteri Kehutanan RI, memberikan areal kerja IUHPK PT MHP seluas sekitar 3000 ha areal APL milik masyarakat. Namun kewenangan Bupati atau Pemerintah Daerah.

Kewenangan Menhut RI ini sendiri disebutnya, telah diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999, antaranya dalam Pasal 4, dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1990, Pasal 5, serta PP No. 3 Tahun 2008 Pasal 38. Dimana masing – masing menyebut hak/izin yang dapat diberikan Menhut RI tentang Areal Kerja IUPHHK-HTI sebatas hanya pada kawasan hutan saja. “Bukan pada areal APL, dan ini jelas sudah pelanggaran hukum dan harus diberi sanksi hukum yang berlaku,” tegasnya.

Silvanus juga meminta kepada pihak PT MHP untuk segera menghentikan aktivitas dan operasional pekerjaan atas nama siapa pun, dan bagi pihak berkompeten untuk tidak memberikan izin operasional/kerja di atas lahan APL tersebut. Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya proses hukum dan konflik ditengah masyarakat.
“Apalagi berdasarkan butir 1 sampai dengan 3 Surat Dirjen Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan RI No: S.1301/VII-WP3H/2011, tanggal 16 Nopember 2011, untuk mengakomodir tuntutan masyarakat dan penyelesaian lahan APL di areal kerja PT MHP, guna memerkecil konflik masyarakat dengan perusahaan dilokasi sekitar Desa Sugihan Kecamatan Rambang dan disekitar Kelurahan Talang Ubi Barat (Tl. Tumbur) Kecamatan Talang Ubi, kiranya lahan tersebut tetap dipertahankan menjadi APL dan tidak dijadikan Kawasan Hutan,” paparnya, sambil menunjukkan surat Bupati Muara Enim.

Sementara terkait aksi pengambil alihan lahan APL tersebut, pihak management PT MHP, ketika dikonfirmasi, Kamis (1/3) sore kemarin, mengaku belum mengetahuinya. Pihaknya juga menyebut baru mengetahuinya dari konfirmasi sejumlah wartawan.

“Kita tidak mengetahuinya itu, tapi nanti kami tidak berani memberikan penjelasan, Bu Sari Afridanya lagi pergi ke Prabumulih,” kata salah satu petugas security (and)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Press

My Slideshow: Ferdinand’s trip to Palembang, Sumatra, Indonesia was created by TripAdvisor. See another Palembang slideshow. Create your own stunning free slideshow from your travel photos.