Selasa, 13 Desember 2011

Pengadaan Kendaraan Dinas Distanak Disoalkan


Banyuasin, SN

Pengadaan dua unit kendaraan dinas di Dinas Pertanian dan Peternakan dipersoalkan. Pasalnya selain dilakukan sebelum ketentuan harga nasional keluar, harga dua unit kendraan dinas masing – masing Ford Everest BG 1118 JZ dan Suzuki APV BG 1113 JZ tidak sesuai dengan ketentuan harga yang ada dalam rencana kerja anggaran (RKA-SKPD).
Ketua Forum Komunikasi Kajian Strategis dan Ketahanan Nasional (Fokustannas) Nizar AR kepada koran ini mengatakan, dalam rincian RKA-SKPD, harga satuan mobil dinas sebesar Rp 250 juta.
Sedangkan harga mobil Ford Everest dibeli oleh Distanak sebesar Rp 343.500.000 dan mobil APV seharga Rp 151.775.000. “RKA itu adalah acuan bagi SKPD dalam melaksanakan kegiatan. Yang kami tanyakan, dari mana Dinas Pertanian dan Peternakan bisa membeli kendaraan dinas yang harganya melebihi satuan yang ditetapkan RKA tersebut. Jelas-jelas pembelian dua kendaraan dinas itu bermasalah,“ katanya.
Masih dikatakan Nizar, harga tersebut sesuai dengan berita acara pembayaran dan kuitansi yang ditandatangani oleh Ir Madian Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan Vreddy Hartono selaku Branch Manager PT Citra Abadi Indah Cemerlang.
“Sedangkan untuk harga APV sesuai dengan surat perjanjian kerja (SPK) yang juga ditandatangani oleh Kepala Dinas selaku PPK dan Dodik SE selaku Branch Manager PT Nusa Sarana Citra Bakti,“ jelasnya.
Ironisnya lagi kata Nizar, pembayaran dua unit kendaraan dinas tersebut dilakukan pada bulan Maret 2011 atau sekitar satu bulan setelah dibukanya penawaran dan penunjukkan langsung.
Masih berdasarkan RKA, lanjut Nizar, dua unit kendaraan dinas tersebut dimasukkan dalam program pelayanan administrasi perkantoran, pada mata anggaran penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor bergabung dengan pelayanan administrasi perkantoran lainnya dengan jumlah anggaran sebesar Rp 698.842.316.
“Padahal seharusnya pengadaan mobil dinas masuk dalam program peningkatan sarana dan prasarana aparatur. Dari mata pasal ini sudah terlihat adanya ketidakjelasan program dan realisasi anggaran," bebernya.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Ir Madian didampingi Ketua Panitia Pengadaan barang dan jasa Sujana Anwar SP kepada koran ini menjelaskan, pengadaan kendaraan dinas di instansinya memang dilakukan berdasarkan penunjukkan langsung (PL) berdasarkan Kepres No 54 Tahun 2010.
“Kami bekerja berdasarkan Kepres ini, jadi tidak menyalahi aturan kalau pembelian kendaraan dinas dilakukan menggunakan penunjukkan langsung," katanya.
Soal waktu pelaksanaan, dikatakan Madian yang memesan kendaraan dinas pada bulan Februari bukan hanya Dinas Pertanian saja. “Banyak yang mesan pada bulan itu, bukan disini bae, ada juga yang dari Januari, dan harganya berdasarkan harga patokan pemerintah bukan harga pasar,“ ujarnya.
Lalu bagaimana dengan harga satuan sebesar Rp 250 juta berdasarkan RKA ? dijelaskan Madian, harga satuan adalah unit untuk mengklopkan saja. “Jadi yang penting tidak melebihi dari harga plafonnya. Jadi kalau harga Rp 500 juta untuk dua unit, tidak mesti satu unit itu harganya Rp 250 juta, masa APV harganya Rp 250 juta, jadi kita pakai subsidi silang," tuturnya.
Tidak harus APV atau Everest, bisa saja membeli kendaraan lain yang spesifikasinya mendekati yang diinginkan dan harganya masuk dalam plafon anggaran ? “Kalau kami nak beli APV, sebab kalau dibuat ford atau APV kan tidak boleh, itu kan menyebut merek, jadi waktu lelang baru disebutkan spesifikasi. Yang jelas itu tidak merugikan pemerintah," tuturnya.
Diakui Madian kesalahan yang dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Peternakan hanya kesalahan administrasi saja. “ Sudahlah yang seperti itu saja dijadikan masalah," pungkasnya. (sir)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Press

My Slideshow: Ferdinand’s trip to Palembang, Sumatra, Indonesia was created by TripAdvisor. See another Palembang slideshow. Create your own stunning free slideshow from your travel photos.