Kamis, 29 Desember 2011

Puluhan Pedagang Datangi Gedung DPRD

Muara Enim, SN
Puluhan massa yang berasal dari forum pedagang pasar inpress menggelar aksi demo di halaman gedung DPRD Kabupaten Muara Enim, Rabu (28/12) sekitar pukul 10.00 WIB. Para pedagang kecewa dengan kenaikan retribusi pasar yang akan mulai di laksananan per 1 Januari 2012 mendatang.
Koordinator Forum Pedagang Pasar Inpress Feri Lintang menegaskan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum yang di tetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan disahkan oleh pihak DPRD tidak pernah disosialisikan.
Bahkan menurut Feri, dalam prosesnya, pihak terkait tidak melibatkan para pedagang. Padahal, Perda tersebut mengatur tentang kenaikan tarif retribusi pasar seperti sewa petak dan los.
“Retribusi telah ditetapkan untuk petak dari sebelumnya Rp7000 naik menjadi Rp.30.000 per bulan. Sedangkan untuk kios naik dari Rp20.000 menjadi Rp60.000 per bulan,” beber Feri Lintang.
Para pedagang menolak adanya aturan perjanjian SK petak/los bagi para pedagang setiap tahunnya. Sebab, untuk setiap pembaharuan SK para pedagang harus dikenai biaya ratusan ribu rupiah.
Diakuinya, perda ini belum pernah disosialisasikan sebelumnya. Namun, per 1 Januari 2012 nanti, Perda ini sudah harus dilaksanakan. Maka, atas nama para pedagang menolak pemberlakuannya.
“Bila tidak, maka kami akan membawa massa yang lebih banyak lagi untuk menentang kenaikan retribusi ini,” ujar Feri.
Sama halnya, dikatakan salah satu pedagang pakaian Misnawati, pihaknya keberatan dengan adanya peraturan tentang retribusi tersebut. Bahkan, hal ini telah pernah di sampaikan kepada pihak DPRD namun belum mendapatkan tanggapan.
“Pokoknya kami minta pihak DPRD dapat memfasilitasi masalah kami ini agar dapat di temukan jalan keluar terbaiknya,” terang Misnawati.
Pedagang lainnya, Jon Effendi menuturkan pada dasarnya para pedagang ingin tertib dan menaati semua peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. Namun, sebelumnya sudah harus ada komonikasi dan koordinasi dengan para pedagang. Sehingga, aturan yang dibuat dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Kami merasa tidak dilibatkan saat penggodokan aturan yang ada. Tiba-tiba, Perda yang baru sudah disahkan tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu,” terang dia
Sementara Ketua komisi III DPRD Muara Enim, Devi Herianto menuturkan, Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum ini memang disahkan oleh DPRD. Namun, bersama-sama dengan pihak Pemkab Muara Enim.
Dalam hal ini, salah satu poinnya adalah mengatur tentang pembaharuan SK setiap tahunnya. Hal ini, bertujuan untuk mengantisipasi adanya perbedaan pedagang yang di dengan yang ada dilapangan sebelumnya.
Begitu juga dengan kenaikan tarif retribusi. Hal ini, tentunya bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan pasar inpres bagi para pedagang. Mulai dari penambahan fasilitas hingga perbaikan sarana dan prasarana.
“Kendati demikian aspirasi dari para pedagang ini tetap akan kami tampung. Untuk selanjutnya akan kami fasilitasi pertemuan antara pihak pedagang dengan pihak eksekutif,” pungkas Devi. (yud )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Press

My Slideshow: Ferdinand’s trip to Palembang, Sumatra, Indonesia was created by TripAdvisor. See another Palembang slideshow. Create your own stunning free slideshow from your travel photos.