Selasa, 06 Desember 2011

Upah Minimum Provinsi Naik 14 Persen


Sekayu, SN

Perusahaan dan para tenaga kerja di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) wajib tahu, jika per 1 Januari 2012, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) naik menjadi Rp 1.195.220 per bulan. UMP ini mengalami peningkatan 14 persen dibanding angka tahun lalu yang hanya Rp 1.048.440.
Ketetapan mengenai UMP ini tertuang dalam SK Gubernur Sumsel No 757/KPTS/Disnakertrans/2011 yang diterima Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Muba beberapa hari lalu. Dalam SK tersebut dijelaskan, bahwa UMP untuk tahun 2012 berlaku Rp 1.195.220 perbulan dengan standar tujuh jam kerja sehari atau 40 jam kerja dalam seminggu.
Kepada koran ini, Senin (5/12), Kepala Dinsosnakertrans Muba Yusman menjelaskan, kenaikan UMP ini didasarkan pada perkembangan kebutuhan ekonomi masyarakat yang dirasa semakin besar. Terutama jika dikaitkan dengan kebutuhan hidup dan biaya yang harus dikeluarkan masyarakat sehari-hari. Khusus di Muba upah minimum, menyesuaikan dengan UMP yakni tidak boleh kurang dari Rp 1,1 juta. UMP ini mencakup gaji poko plus tunjangan tetap.
“Dengan ketentuan ini, perusahaan yang masih memberi upah pekerja di bawah UMP hendaknya menyesuaikan. Tetapi bagi yang sudah sesuai atau bahkan melebihi UMP, dilarang mengurangi,” kata Yusman.
Dikatakan, UMP ini berlaku secara umum. Namun untuk Upah Minimum Sektoral (UMS) seperti pertambangan, perkebunan dan lainnya ada aturan khusus yang menjadi acuan. Jika pihak terkait sepakat, UMS akan ditambah lima persen dari UMP. Tapi jika tidak, tetap bisa mengacu pada UMP.
“Kita akan segera mensosialisasikan kenikan UMP ini kepada seluruh perusahaan di Muba. Ini penting, agar di tahun baru nanti mereka sudah bisa menyiapkan upah tersebut untuk masing-masing pekerjanya,” ujarnya.
Menurut Yusman, kenaikan UMP ini bisa dikatakan cukup memberikan angina segar. Kendati demikian, angka tersebut tentu belum sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sebab, mengacu pada hasil survei Dewan Pengupahan Dinsosnakertrans Muba baru-baru ini, untuk dikategorikan layak tenaga kerja yang hidup di Muba harus menerima gaji minimal 1,5 juta perbulan untuk lajang. Sementara UMP baru menyentuh angka 1,1 juta saja. Itu artinya, tingkat kesejahteraan tenaga kerja masih perlu diperjuangkan sehingga mereka bisa menerima pendapatan paling tidak 1,5 juta.
“Rp 1,5 juta itu penghasilan minimal untuk lajang. Itu wajar karena biaya hidup di Muba ini cukup tinggi dengan variasi harga kebutuhan yang juga besar. Ini yang harus terus kita perjuangkan,” tambah Yusman, seraya mengatakan dari 186 perusahaan di Muba, tertampung 32.099 orang tenaga kerja. Jumlah ini meliputi, 22.444 orang tenaga kerja laki-laki, 6.631 orang perempuan, dan 24 orang tenaga kerja asing laki-laki. (her)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Press

My Slideshow: Ferdinand’s trip to Palembang, Sumatra, Indonesia was created by TripAdvisor. See another Palembang slideshow. Create your own stunning free slideshow from your travel photos.