Kamis, 12 Januari 2012

458 PNS Pagaralam Dikukuhkan

Pagaralam, SN

Sebanyak 458 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilingkungan pemerintah Kota Pagaralam diambil sumpah jabatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Walikota Pagaralam, Drs H Djazuli Kuris MM, Rabu (11/1).
"Kegiatan ini digelar di Aula SD BI Pagaralam, dipimpin langsung Walikota Pagaralam Drs H Djazuli Kuris, MM," kata Kabid Formasi BKD Kota Pagaralam, Heriandi, Rabu (11/1).
Menurutnya, pengambilan sumpah PNS ini merupakan salah satu syarat CPNS menjadi PNS 100 persen. Hal ini mewajibkan semua CPNS formasi 2009 datang. Acara ini juga ditandai dengan penanaman pohon oleh Walikota dan juga perwakilan CPNS yang dilantik secara simbolis.
Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Kota Pagaralam, Drs H Syarfrudin mengatakan, CPNS yang diambil sumpahnya menjadi PNS tersebut terdiri dari formasi 2009.
"Pengambilan sumpah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja PNS yang ada terlebih dalam hal peningkatan prestasi kerja," kata dia.
Sementara itu Walikota Pagaralam, Djazuli Kuris, pengambilan sumpah jabatan merupakan suatu keharusan bagi setiap PNS sebagai abdi negara, selain itu bagi PNS juga diwajibkan untuk menjaga dan menjalankan sumpah jabatan tersebut dengan senantiasa meningkatkan disiplin kerja.
"Setelah menjadi PNS 100 persen jangan sampai kinerja menurun, terlebih malah bermalasan-malasan. Soalnya, selain telah melanggar sumpah tindakan tersebut bisa merugikan bangsa dan negara," kata dia pula.
Kedepan, pemerintah Kota Pagaralam akan melakukan peningkatan pengawasan terhadap PNS yang ada. Untuk itu, jika nantinya ada PNS yang melanggar kode etik kepegawaian maka pihaknya tidak segan-segan akan memberikan sanksi disiplin seperti penundaan kenaikan pangkat atau bahkan penurunan pangkat maupun jabatan," tegasnya. (asn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Press

My Slideshow: Ferdinand’s trip to Palembang, Sumatra, Indonesia was created by TripAdvisor. See another Palembang slideshow. Create your own stunning free slideshow from your travel photos.