Selasa, 03 Januari 2012

Truk Batubara Rusak Jalan Menuju TAA

Palembang, SN

Buruknya kondisi jalan menuju Tanjung Api-api (TAA) membuat Dewan Sumsel berang. Itu sebabnya, dewan akan memanggil Dinas Perhubungan dan PU untuk memastikan penyebab kerusakan dan jalan keluarnya.
Demikian diungkapkan Sekretaris Komisi IV DPRD Sumsel, Yudha Rinaldi. Menurutnya, kerusakan jalan mulai terjadi dari simpang bandara tepatnya di KM 15 hingga KM 30. Sepanjang jalan tersebut banyak lubang dan jalan hancur, sehingga sangat menghawatirkan.
”Kondisi ini akibat truk batubara yang melintas setiap hari, beban yang dibawa didipastikan melampaui kemampuan jalan yang hanya 12 ton hingga 15 ton. Sedangkan kendaraan itu mencapai 30 ton, artinya sudah over kapasitas,” tegasnya.
Yudha mengatakan, melihat kondisi rusak parah itu dewan akan memanggil pihak terkait dan mempertanyakan komitmen mereka. Sesuai Pergub yang mengatur larangan melintas mulai 1 Januari, maka aturan yang dimuat juga harus jelas.
”Kita minta dalam aturannya itu harus jelas isi pelarangan yang termasuk dalam Pergub, baik lokasi larangan, maupun beban angkut,” ungkap Politisi PDI Perjuangan itu.
Pria berkacamata itu menambahkan, sejauh ini daerah masih menanggung beban untuk perawatannya. Sebab statusnya masih belum jelas. Namun, perawatannya masuk ke APBD Sumsel.
”Kita masih mengupayakan agar jalan akses TAA bisa masuk jalan nasional, jadi anggarannya bisa dibebankan kepada pusat. Namun, keinginan itu masih harus menunggu sampai TAA bisa menjadi jalan penghubung antar provinsi dengan cara menyelesaikan pelabuhan lautnya,” tutup Yudha.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha jasa Angkutan (Apjat) mengkritik kebijakan gubernur yang melarang truk-truk batubara bermuatan 8 ton keatas untuk beroperasional mulai 1 Januari 2012.
Dalam surat keputusan (SK) gubernur 1018/Jan/2011 kurang lebih menerangkan bahwa mulai 1 Januari truk batubara diatas 12 ton tidak diperbolehkan lagi melintasi jalan umum, kemudian mulai 1 Maret 2012, seluruh truk batubara tidak diperbolehkan melintasi jalan umum.
"Akibat SK ini, kami sebagai pengusaha angkutan sangat dirugikan, karena otomatis mulai 1 Januari truk fuso yang kami miliki harus dikandangkan, padahal untuk satu fuso saja, kami harus mengeluarkan uang hingga Rp 800 juta," ungkap Ketua Apjat, Chairudin Yusuf, Senin (2/1).
"Apakah tidak ada solusi lain, kecuali yang tertulis di SK gubernur. Kami siap duduk bareng untuk mencari win-win solution mengatasi permasalahan ini," harap Chairudin. (awj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Press

My Slideshow: Ferdinand’s trip to Palembang, Sumatra, Indonesia was created by TripAdvisor. See another Palembang slideshow. Create your own stunning free slideshow from your travel photos.