Rabu, 08 Februari 2012

Inspektorat Lakukan Pengawasan APBD OKU Selatan

Muaradua, SN
Inspektorat akan melakukan langkah-langkah pengawasan untuk mengantisifasi terjadinya pelanggaran dalam penggunaan anggaran berupa dana maupun berupa proyek yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) OKU Selatan.

Inspektur Inspektorat OKU Selatan Zulkarnain SH mengatakan untuk pembinaan inspektorat melakukan melalui teguran secara lisan maupun tulisan, seperti teguran melalui telepon maupun undangan klarifikasi.

Menurut Zulkarnain, Inspektorat melakukan tiga langkah pengawasan terhadap pengguna dana anggaran negara. Dalam pengawasan tersebut dilakukan langkah-langkah seperti pembinaan, pengendalian dan penindakan.

“Apabila pengguna anggaran menyalahi aturan akan di beri pembinaan dengan cara memberikan pengarahan saat dilakukan klarifikasi di kantor inspektorat,” jelasnya.
Dia menambahkan, bila masih terjadi pelanggaran akan diteruskan dengan langkah pengendalian. selanjutnya dilakukan pemanggilan secara resmi. Dan dilakukan pemantauan secara khusus tehadap APBD yang sedang dikelola baik berupa pekerjaan yang sedang dilaksanakan maupun berupa anggaran dana.

”Jika masih dilakukan pelanggaran akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dalam hal ini masuk tahap penindakan. Hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada Bupati OKU Selatan dalam bentuk laporan,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk kasus yang secara langsung disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau dipublikasikan melalui media yang di dukung oleh data valid, Inspektorat akan bertindak secara langsung dan dilakukan pemanggilan kepada pengguna anggaran.

”Contoh, jika ada laporan LSM atau publikasi melalui media dengan data valid serta melibatkan adanya penggunaan anggaran proyek yang menyalahi aturan. Inspektorat akan melaporkan pelanggaran penyalahgunaan ke Bupati, biasanya Bupati akan memberikan rekomendasi pemeriksaan. Inspektorat akan memanggil dan melakukan pemeriksaan untuk kemudian hasilnya akan dikembalikan lagi ke Bupati dalam bentuk laporan hasil klarifikasi,” paparnya.

Dituturkanya, jika terbukti melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan anggaran berupa uang, maka uang tersebut harus dikembalikan ke kas daerah dan diberikan sanksi. Jika pelanggaran dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) tahun 1980 tentang hak dan kewajiban PNS. Akan tetapi bila kasus tersebut berhubungan dengan pidana maka dapat diteruskan kepada penyidik.

Lebih jauh dijelaskan, yang ditangani Inspektorat OKU Selatan hanya pengawasan penggunaan APBD OKU Selatan. Untuk APBN dan APBD Provinsi biasanya ada yang mengawasi langsung dari tingkatan masing-masing. Namun terkadang jika diminta Inspektorat OKU Selatan dapat bila mendapat perintah langsung dari bupati terkait pengawasan.

Menurutnya, untuk pengawasan dana bantuan dari pusat maupun provinsi seperti Program Nasional Peberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. Inspektorat akan tetap melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap aparatur-aparatur pelaksananya seperti kecamatan, kelurahan/desa.

”Pengawasan akan dilakukan kepada aparatur seperti camat, kades atau lurah, dan akan dilakukan tindakan jika menimbulkan gejolak di masyarakat,” katanya.

Saat disinggung jumlah pelanggaran yang berhasil ditangani Inspektorat? Zul menjawab untuk tahun 2011 jumlah pelanggaran relative dan bervariatif.
Sedangkan untuk pelanggaran hingga 2011 Zul mengatakan laporan yang boleh publikasi adalah laporan per tahun , khususnya untuk bulan ini harus mendapat persetujuan dari pimpinan daerah dalam hal ini Bupati.

”Atasan langsung Inspektorat adalah Bupati, jika ingin mengetahui jumlah laporan pelanggaran tahun 2011 diharuskan meminta izin kepada Bupati OKU Selatan,” katanya. (dan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Press

My Slideshow: Ferdinand’s trip to Palembang, Sumatra, Indonesia was created by TripAdvisor. See another Palembang slideshow. Create your own stunning free slideshow from your travel photos.