Rabu, 05 Oktober 2011

Hari Ini Pahri-Beni Ditetapkan

* Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muba
* Tim Dodi-Islan Gugat ke MK

Sekayu, SN
    Setelah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi dan penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (3/10). Hari ini 5 Oktober 2011 tahapan selanjutnya KPU akan melaksanakan rapat pleno penetapan calon terpilih .   
    "Insyah Allah kalau tidak ada halangan pelaksanaan rapat pleno penetapan calon terpilih akan kita laksanakan besok (hari ini), jadwal dan undangannya  yang akan menghadiri acara tersebut sudah kita buat," ujar Anggota KPUD Muba Devisi Hukum Wanhar Rozak Kemarin (4/10).   
    Barulah kata Wanhar, setelah dilakukan penetapan,  KPUD akan menyampaikan hasil penetapan calon terpilih tersebut ke DPRD Muba. "Sesuai aturan paling lama 3 hari sejak ditetapkannya calon terpilih, KPU harus menyampaikan  laporan mengenai hasil ketetapan itu ke DPRD," Terang Wanhar.
    Barulah setelah KPU menyampaikan ke DPRD, ada jedah waktu selama 2 hari yakni 10-12 Oktober merupakan masa sanggah. "Kita akan mengetahui pada masa sanggah, apakah ada yang keberatan mengenai hasil pemilukada Muba, dapat diketahui melalui surat tembusan yang akan kita, terima, tapi kalau selama dua hari itu, tidak ada tembusan , maka artinya bisa disimpulkan proses pemilukada tidak ada masalah," ujar Wanhar.
    Namun kata Wanhar, dengan tidak ditandatanganinya berita acara rapat pleno rekapitulasi oleh kedua saksi dari pasangan nomor urut I Dodi-Islan dan saksi dari nomor urut 2 Sulgani-Sujari mengindikasikan  akan ada upaya menempuh jalur hukum atas ketidakpuasan hasil rekapitulasi tersebut.
    Namun perlu diketahui kata Wanhar, sesuai  peraturan KPU No 16 Tahun 2010 berita acara rekapitulasi perolehan suara pemilukada  ditanda tangani oleh anggota KPU dan para saksi yang hadir, tapi apabila saksi yang hadir tidak mau menandatangani, boleh ditanda tangani oleh saksi yang hadir lainnya. "Jadi sudah jelas, tidak ada masalah apabila salah satu saksi tidak mendatangani berita acara," Terang Wanhar.
    Sementara pantauan, kantor KPU Muba masih dijaga ekstra ketat oleh personel yang di BKO dari Polda Sumsel, upaya ini untuk mengantisipasi  agar pelaksanaan pemilukada Muba tetap berjalan lancar, aman dan kondusif hingga berakhir pemilukada. "Petugas kita tetap kita tempatkan untuk pengamanan di kantor KPU, apalagi besok akan dlanjutkan dengan  rapat pleno penetapan calon terpilih, sehingga perlu dilakukan pengamanan kembali, makanya petugas kita tetap diposkan di kantor KPu secara bergantian," ujar Kapolres Muba AKPB Toto Wibowo
`    Sementara itu, Ketua DPD Golkar Sumsel yang juga Gubernur Sumsel, Alex Noerdin memastikan timnya (pendukung Dodi-Islan, red) akan melakukan gugatan terhadap penetapan Pahri Azhari-Beni Hernedi sebagai Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) lima tahun mendatang oleh KPUD Muba. Dalam beberapa hari kedepan, ia memastikan akan memasukkan berkas gugatan itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
    Hal ini diungkapkan Alex usai menghadiri rapat paripurna DPRD Sumsel, Selasa (4/10). "Selaku gubernur kita hormati apa hasil Pilkada Muba, namun selaku Ketua DPD Golkar Sumsel kita rasakan ada kekurangan dan kekeliruan, kita akan selesaikan itu melalui jalur hukum ke MK," tegasnya.
    Ia melanjutkan, untuk bukti-bukti kecurangan yang berhasil di kumpulkan oleh tim pasangan Dodi-Islan, secara rinci ia tidak mengetahui, karena hal itu sudah ada yang menangani.
    "Ada timnya sendiri yang mengumpulkan bukti-bukti," kata dia.
    Alex menuturkan, timnya akan menggugat sesuai dengan aturan yang berlaku, berkas gugatan sudah di siapkan termasuk semua bukti-bukti. "Aturannya, beberapa hari setelah penetapan, kan diberi waktu untuk melakukan gugatan, kita akan memasukkan gugatan setelah penetapan," ujarnya.
    Sebelumnya, tim pemenangan pasangan cabup dan cawabup Muba nomor urut 1, Dodi Reza - Islan Hanura banyak menemukan kecurangan saat pemungutan suara, terutama mengenai banyaknya mata pilih ilegal.
    "Hasil temuan kami, terjadi pelanggaran di beberapa TPS (Tempat Pemungutan Suara) terutama soal mata pilih. Per TPS ada 100-150 mata pilih yang mempunyai KTP dan KK di tempat itu, namun tidak diberikan undangan. Akibatnya mereka tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Anehnya, ada orang yang tidak diketahui dari mana asalnya, tapi menerima undangan dan bisa mencoblos," terang tim pemenangan Dodi-Islan, Syamsul Hidayat.
    Sementara itu tim advokasi pasangan Dodi - Islan, Misbahudin menegaskan setelah menginventarisasi jenis pelanggaran yang ditemukan, kedepan pihaknya akan membawa temuan itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan melakukan gugatan.
    "Pelanggaran-pelanggaran yang kami temukan di lakukan secara sistematis dan sudah dengan perencanaan matang," tandasnya. (heri/awj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Press

My Slideshow: Ferdinand’s trip to Palembang, Sumatra, Indonesia was created by TripAdvisor. See another Palembang slideshow. Create your own stunning free slideshow from your travel photos.