Senin, 31 Oktober 2011

Ruko Liar di Prabumulih Ditertibkan


Prabumulih, SN
Tindakan tegas mulai diberikan petugas Kantor Sekretariat Perizinan Satu Atap (Sintap) Kota Prabumulih, terhadap keberadaan bangunan ruko (rumah toko, red) liar dan tidak memiliki IMB yang berdiri di sepanjang sudut jalan wilayah Kota Prabumulih. Tindakan berupa inspeksi mendadak (sidak) ke ruko – ruko dan bangunan rumah, Jumat (28/10) siang menyusul masih sedikitnya jumlah bangunan yang memiliki IMB.
“Selama beberapa hari kedepan, sampai pertengahan Desember nanti. Kita akan menurunkan tim untuk menertibkan kelengkapan perizinan bangunan sejumlah ruko dan rumah yang disinyalir masih banyak melanggar,” ungkap Kepala Sintap Kota Prabumulih, Zaili, ditemui usai memimpin sidak, Jumat (28/10) lalu.
Menurut Zaili, dari hasil sidak yang dilakukan timnya itu, ternyata banyak ditemukan masyarakat atau pemilik ruko yang kurang memahami prosedur pembuatan izin mendirikan bangunan (IMB). Disamping itu, minimnya kesadaran akan pentingnya memiliki IMB pada sebuah bangunan menjadi penyebab warga enggan membuatnya.
“Dalam sidak tadi, warga atau pemilik ruko yang kedapatan belum memiliki IMB cuma kita berikan peringatan dulu (SP 1). Ternyata dari sebagian mereka, masih banyak belum memahami cara membuat IMB dan bahkan menganggap surat keterangan kelayakan diproses dari Dinas tertentu sudah cukup kelengkapan izinnya,” terang Zaili.
Zaili menambahkan, hingga memasuki kwartal kedua tahun ini bangunan ruko atau rumah yang sudah memiliki IMB hanya berjumlah sekitar 100 bangunan. Selebihnya masih liar dan diduga tidak mengantongi IMB. Pihaknya juga terus berusaha berkoordinasi dengan Dinas PU Prabumulih dan instansi terkait lainnya untuk mengumpulkan data bangunan ruko dan rumah yang belum melengkapi IMB tersebut.
“Dan itu masih terus kita usahakan, mudah–mudahan dalam waktu dekat ini datanya dapat kita terima,” tambah mantan pejabat BKD Prabumulih ini, optimis.
Sebelumnya, dari hasil sidak sementara yang dilakukan petugas Sintap di dua kelurahan, yakni Kelurahan Pasar Inpres dan Kelurahan Mangga Besar, ditemukan setidaknya sekitar 14 bangunan ruko yang tidak memiliki IMB. Selain hanya masih diberikan peringatan ringan berupa teguran, sejumlah pemilik ruko tersebut juga disosialisasikan cara membuat IMB yang benar dan mudah.
“Selain kita data, mereka juga kita sosialisasikan cara membuat IMB. Kalau semua persyaratan IMB lengkap maka paling lambat 1 bulan IMB itu selesai," jelasnya. (and)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Press

My Slideshow: Ferdinand’s trip to Palembang, Sumatra, Indonesia was created by TripAdvisor. See another Palembang slideshow. Create your own stunning free slideshow from your travel photos.