Selasa, 13 Maret 2012

Alex Tak Hadir, Panggilan Ketiga Pansus Hak Angket

Sekayu, SN
Kembali Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Suban IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin tampaknya tidak tegas buktinya panggilan DPRD Muba tidak di indahkan. Setelah pemanggilan ketiga terhadap H Alex Noerdin selaku mantan Bupati Muba tidak dipenuhi, pansus berencana mengakhiri pansus dengan menuangkan rekomendasi akhir.

Ketua Pansus Hak Angket Suban IV, Yusuf Mahmud mengatakan surat panggilan ketiga sudah dilayangkan pihaknya pada tanggal 8 Maret. Namun sampai saat ini belum ada jawaban. “Kita berusaha meminta keterangan dan bila tidak hadir. Maka kesimpulan akan dimasukkan ke dalam rekomendasi,” ujar Yusuf disela rapat Pansus Suban di DPRD Muba, Senin (12/3) di ruang Banmus DPRD Muba

Sedangkan pihak Alex Noerdin, jelas Yusuf, hanya membalas surat panggilan kedua tanggal 24 Februari 2012 dengan nomor 0542/111/2012. Didalam surat pemberitahuan itu dijelaskan jika ketidak hadiran Alex Noerdin yang saat ini menjabat Gubernur Sumsel untuk memenuhi panggilan pansus hak angket Suban lantaran dirinya bukanlah warga masyarakat Muba sehingga tidak memiliki kewajiban untuk memenuhi panggilan pansus hak angket Suban IV DPRD.

Untuk itu bila Pansus bersikeras ingin meminta keterangan dapat mengajukan secara tertulis dan bisa langsung berkonsultasi langsung dengan H Alex Noerdin. Surat balasan itu menurut Yusuf menimbulkan reaksi beragam dari para anggota Pansus. Sehingga dia berkesimpulan jika yang bersangkutan tidak bakal hadir memenuhi panggilan pansus.

Mengenai adanya panggilan paksa, jelas Yusuf, hal itu sudah dilakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. “Kita sudah ajukan surat untuk melakukan jemput paksa. Namun dari pihak kepolisian tidak bisa melakukannya,” paparnya. Adapun alasan pansus melakukan jemput paksa jika pada panggilan ketiga tidak bisa dilakukan sudah ada dalam ketentuan dan kewenangan Pansus sesuai Undang-Undang.

Hal ini berdasarkan UU No 27 tahun 2009 pasal 310 ayat 2 dan 3 diperjelas dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 16 tahun 2010 tentang tata tertib DPRD. Untuk itu menurut Yusuf, pansus sudah kehabisan cara untuk mengatasi masalah tersebut. Sehingga berkesimpulan hasil pansus merekomendasi jika yang bersangkutan saat dipanggil tidak juga hadir karena merasa bukan masyarakat Muba. (her)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Press

My Slideshow: Ferdinand’s trip to Palembang, Sumatra, Indonesia was created by TripAdvisor. See another Palembang slideshow. Create your own stunning free slideshow from your travel photos.