Rabu, 29 Februari 2012

Tiga Kali Malanggar Perda, Warga Diinapkan di Lapas


Palembang, SN
Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) kota Palembang kembali mengelar razia rutin Kartu Tanda Penduduk(KTP), membuang sampah sembarangan, Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disejumlah kawasan keramaian di kota ini.

Selasa (28/2) razia rutin untuk meningkatakan kesadaran masyarakat kota ini, termasuk warga pendatang untuk wajib memiliki KTP,tidak membuang sampah sembarangan hingga PKL yang menempati badan jalan di fokuskan di pusat pasar tradisional icon kota Palembang yakni pasar 16 ilir.

Kepala Satuan (kasat) Pol PP Kota Palembang Aris Saputra mengatakan akan memberikan sanksi lebih tegas kepada warga kota Palembang atau warga pendatang yang melanggar Peraturan Daerah (perda) Kota No 30/2012 tentang Administrasi Kependudukan dan Retribusi Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Catatan Sipil Nomor dan no 44 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban, dengan sanksi akan diinapkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Merah Mata selama satu minggu lamanya.

“Meraka yang tertangkap razia rutin ini kita data sesuai dengan domisli tempat tinggalnya, nah kalau memang kembali terbukti tertangkap tangan oleh petugas kita selama tiga kali berturtut-turut sangsinya akan kita inapkan selama satu minggu di lapas,’jelas Aris.
Dicontohkan Aris sangsi tegas berupa penahan selama satu minggu tersebut sudah diberlakukannya bagi Penjajah Seks Komersial (PSK) yang sering kedapatan ketangkap tangan oleh petugas Pol PP saat melakukan aksi transaksi penyakit masyarakat (pekat) tersebut.

“Contohnya sudah kita terapkan satu PSK yang berulang kali tertangkap oleh petugas kita saat meneglar razia, nah PSK ini sudah kita inapkan selama satu minggu di lapas perempuan,’kata Aris.

Nah, kata mantan kepala Kapala Bagian (kabag) Pemerintahan Pemkot Palembang ini, razia yang berlangsung dibawah guyuran hujan tersebut, berhasil menjaring 30 pelanggar perda yang diantaranya empat PKL, empat membuang sampah sembarang dan 22 orang tidak memiliki KTP.

“Bagi warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan, juga bagi yang tak punya KTP, serta pedagang kaki lima mereka bakal dikenakan sanksi. Yakni paling tinggi Rp 100-200 ribu untuk KTP dan membuang sampah sembarangan, serta Rp 100-250.000 untuk PKL,”jelas Aris.

Untuk razia yang hanya berlangsung selama pukul setengah 11.00-pukul 11.30 WIB tersebut, masih kata Aris diterjunkan sebanyak 100 personil yang disebar disetiap sudut jalan-jalan keramaian dipasar 16 Ilir.”Memang tidak lama karena terkendala hujan,”ungkapnya.

Seraya menambahkan pada tanggal 3 Maret mendatang Pol PP akan mengelar pemusnahan barang bukit sebanyak 6 ribu, botol miras yang kadar alkoholnya diatas 5 persen.(win)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Press

My Slideshow: Ferdinand’s trip to Palembang, Sumatra, Indonesia was created by TripAdvisor. See another Palembang slideshow. Create your own stunning free slideshow from your travel photos.