Banyuasin, SN
Perhatian perusahaan kepada buruh dan karyawannya masih jauh dari standar, bayangkan dari 275 perusahaan yang terdaftar di Disnakertrans Banyuasin, baru 79 perusahaan yang sudah mendaftarkan buruh dan karyawannya dalam Jamsostek, sisanya sekitar 196 perusahaan atau sekitar 12 ribu tenaga kerja belum dilengkapi Jamsostek.
Masalah lainnya, soal hubungan kerja, antara manajemen perushaan dengan para pekerja, lalu masalah pengupahan, jam kerja dan masalah lain. "Mengejutkan memang, dalam dua bulan terakhir ini saja, kami sudah menerima empat laporan soal sengketa perusahaan dengan pekerjanya, yaitu denganPT SMS, APS, Mardec Musi Lestari dan Lubuk Lancang Kuning," kata Kadisnaker Drs Iskandar DM melalui Kabid Jamsostek dan Hubungan Industrial Disnakertrans DP Siregar.
Karenanya, Dinas Tenaga Kerja melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan. "Sosialisasi sudah kita lakukan, harapannya dengan adanya sosialisasi tersebut, tidak akan timbul lagi masalah antara pihak perusahaan dan pekerjanya," tutur DP Siregar.
Khusus untuk Jamsostek, dikatakannya DP Siregar merupakan hak karyawan yang diatur dalam UU No 3 Tahun 1992. "Memang ada asuransi lain selain Jamsostek, namun berdasarkan UU tersebut yang menjami hak pengawai adalah Jamsostek," bebernya.
Yang menyedihkan lagi, kata DP Siregar, ada perusahaan plat merah (baca: milik pemerintah) yang tidak mengindahkan UU tersebut. "Memang perusahaan tersebut memiliki koperasi karyawan (Kopkar), tetapi pekerja yang ada dalam Kopkar tersebut juga tidak didaftarkan dalam Jamsostek. Artinya kemerdekaan buruh dan karyawan masih dikebiri oleh pihak perusahaan," tegasnya.
Bagaimana dengan perusahaan lain? dijelaskannnya, sejak adanya Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pihaknya akan rutin mengawasi masalah ketenagakerjaan diseluruh perusahaan. "Paling tidak awal tahun mendatang semua perusahaan sudah memasukkan semua karyawannya dalam Jamsotek," pungkasnya. (sir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar