"Menyalurkan kebutuhan biologis kepada pasangan resmi adalah hal manusiawi, termasuk juga bagi tahanan maupun napi," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil kepada wartawan, Minggu (5/2/).
Nasir mengatakan munculnya bisnis prostitusi di lembaga pemasyarakatan (LP) tentu tidak sesuai dengan tujuan pembinanaan di LP, yakni memasyarakatkan dan memanusiakan para napi itu sendiri. Oleh karena itu, Nasir mendukung Kemenkumham untuk segera merealisasikan pembangunan rumah biologis tersebut.
"Yang terpenting bahwa hak asasi tersebut diberikan perlindungan dalam hukum kita, artinya Menkumham harus membuat aturan payung hukum yang ketat dan transparan untuk pelaksanaan rumah biologis, dan harus ada pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan," kata politisi PKS ini.
Menurut Nasir, kebijakan ini sesungguhnya sangat rawan disalahgunakan dan juga bisa menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Namun kenyataan di lapangan mengharuskan pemerintah harus lebih arif dan bijak.
"Untuk itu saya berharap Menkumham melakukan kajian mendalam dengan tokoh masyarakat dan DPR, untuk kemudian dibuat payung hukum yang benar-benar ketat mulai dari hanya pasangan resmi yang bisa menggunakan fasilitas tersebut, tidak adanya pungli dan pengaturan jam yang ketat pula," ungkapnya.
"Dengan demikian diharapkan publik akan menerimanya, dan hak-hak napi maupun tahanan juga akan tetap terlindungi. Itu baru namanya Negara Hukum yang menjamin HAM," tutup Nasir.
Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Amir Syamsuddin mendukung pembangunan ruangan khusus bagi narapidana untuk berhubungan intim dengan suami atau istrinya di lapas. Sebab menurut Amir hal ini merupakan suatu hal yang wajar.
Kemenkum HAM masih melakukan kajian terkait rencana pembangunan rumah biologis tersebut. Saat ini pihak kementrian tengah mempersiapkan payung hukum pembangunan rumah biologis ini melalui kajian tersebut. Adapun kajian itu dilakukan dengan melibatkan sejumlah tokoh agama dari berbagai lintas agama.
(mpr/ahy)