Kamis, 12 Juli 2012

HArian Suara Nusantara Edisi 638, 12 juli 2012

Kota Palembang Akan Tambah 20 Pasar Baru

Palembang, SN
Jumlah pasar tradisonal di kota Palembang saat ini berkisar sekitar 50 pasar, jumlah itu dinilai belum cukup bagi kota Palembang yang kian pesat pembangunannya. Untuk itu Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui PD Pasar Palembang Jaya, akan menamba jumlah pasar tradisonal pada tahun depan, sebanyak 20 pasar.

Kepala PD Pasar Palembang Jaya Syaifuddin Azhar mengatakan, pihaknya saat ini tengah mencari lahan kosong untuk dibangun pasar tradisonal atau pasar tumbuh. "Masih kita cari lokasi yang pas untuk membangun pasar tumbuh sebanyak 20 titik di tahun ini, kawasannya disekitar Lemabang, KM 7, Maskerebet, dan kawasan 10 ulu." ujar Syaifudin, Rabu (11/7).

Menurutnya, dengan ditambahnya pasar tradisonal atau pasar tumbuh di kota Palembang ini, pihaknya meyakini masyarakat akan lebih mudah memilih pasar untuk berbelanja kebetuhan sehari-hari. Dengan kata lain, bisa memilih tempat yang terdekat dengan daerah tempat tinggalnya. "Pasar tumbuh ini ditambah atas kerjasama dengan pengelola pasar dalam bentuk koperasi. Pemerintah memeberikan fasilitas seperti pembangunan gedung, drainase dan lapangan parkir, sedangkan pihak koperasi dapat berperan sebagai pengelola pasar dan menarik retribusi." katanya.

Pembangunan pasar tumbuh, lanjut dia, bukan hanya sekedar membangun atau memperbanyak pasar tradisonal. Melainkan lokasi pasar mesti dicocokan dengan luasan yang memadai. Minimal lokasi yang akan dibangun pasar tumbuh ini, mempunyai luasan yang besar, sehingga selain bisa menampung pedagang yang cukup banyak, tempat parkirnya juga memadai. "Minimal luasan pasar yang akan dibangun pasar tumbuh ini, seluas 1/2 hektar, jadi pasarnya tidak sempit dan terkesan luas." kata dia lagi.

Semenetera itu, terkait pertumbuhan pasar modern seperti indomaret dan alfamart menurutnya antara pasar modern dangan pasar tradisional tidak bersaing, karena beda kriterianya, pasar modern seperti Indomart tidak menjual sayur ataupun ikan. Sehingga pasar tradisional tidak perlu khawatir bersaing.

Dia pun menambahkan, retribusi pasar tradisonal yang kini sebesar Rp 5 ribu, dinilai masih sangat kecil. Karena idealnya retribusi pasar tersebut semestinya Rp 10 ribu. "Tapi kalau kita naikan lagi uang retribusi ini jadi Rp 10 ribu, dikhawatirkan nantinya pedagang mengeluh. Makanya saat ini, retribusi sebesar Rp 5 ribu itu tidak kita naikan dulu." ujar dia.

Terkait pertumbuhan pasar tradisonal baru untuk diperbanyak. Menurutnya pengelola dapat kemudahan, karena pedagang akan mendapatkan insentif bonus fee. "Jika sudah berjalan lancar baru ditarik retribusi. Selain itu fasilitas pendukung seperti parkir dan penghijauan lahan juga perlu dikembangkan agar pembeli betah." pungkasnya.(win)

Tunggakan Numpuk Sekwan Lempar Tanggung Jawab

Empat Lawang, SN
Masalah keuangan di Sekretariat DPRD (Sekwan) Kabupaten Empat Lawang semakin rumit. Bahkan, ironisnya dalam mengatasi sejumlah tunggakan itu, Sekwan Drs H Burhansyah, MSi terkesan melempar tanggungjawab.

Informasi dihimpun koran ini menyebutkan, sejumlah tunggakan aktifitas sekretariat DPRD Empat Lawang hingga saat ini belum terbayarkan. Seperti, operasional kegiatan anggota DPRD, tunggakan bengkel, tunggakan Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU), tunggakan rumah makan, tunggakan media berupa pembayaran langganan koran dan iklan selama tiga bulan hingga operasional kegiatan para Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di lingkungan Sekwan.

Menurut beberapa sumber tunggakan itu mencapai hingga ratusan juta rupiah. Belum jelas kapan tunggakan tersebut akan dilunasi, namun pihak Sekwan terkesan melempar tanggungjawab dimaksud kepada Sekwan sebelumnya, yaitu Muas Akhmad, SE, MSi yang kini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Empat Lawang.

Terjadinya tunggakan dimaksud, diduga akibat adanya permasalahan penggunaan anggaran di Sekwan Empat Lawang. dimana isu santer saat ini, sekitar Rp 3,8 Miliar anggaran dipertanyakan arah penggunaannya. “kalau ada masalah defisit anggran seharusnya ada penyelesaian dari Sekwan itu sendiri, jangan terkesan melempar tanggungjawab,” kata sumber koran ini menolak disebutkan identitasnya.

Mengenai tagihan tunggakan, menurut dia, tidak etis jika dilayangkan surat penagihan ke Sekwan sebelumnya, sebab piutang dimaksud atas nama Sekretariat Dewan bukan atas nama pribadi sekwan sebelumnya.

“Yang jelas kami hanya minta penyelesaian tunggakan ini, bukan mau mempertanyakan kemana arah penggunaan anggaran sekwan selama ini,” imbuhnya

Sementara itu, Sekwan Empat Lawang Drs H Burhansyah, MSi ketika dikonfirmasi mengenai tunggakan itu, tidak bisa menjelaskan banyak. Hanya saja pihaknya mengakui saat ini dewan tengah mengalami defisit anggaran. Bahkan untuk melakukan pencairan dana triwulan ke 3 ini pun belum bisa.

“Untuk tagihan, silahkan ditujukan ke Sekwan lama. Saat ini belum bisa bicara pembayaran, karena masih defisit anggaran,” cetus Burhansyah. (eko)

Batubara Lahat dan Kepentingan Pemilik Modal


Oleh Agus Harizal Alwie Tjikmat

'SEJAK batubara di Lahat di eksplorasi, banyak kemajuan untuk kota itu, kota jadi ramai dan semarak. Kemudian banyak tenaga kerja yang terserap'. Itulah sepenggal kata dari salah satu konsultan tambang batubara di Lahat. Kota ramai dan semarak memang kondisi di jantung Kota Lahat saat ini, mobil bertambah banyak dan geliat kota terasa sampai malam hari.

Lalu apakah semarak dan meriah kota sudah mencerminkan tujuan dari eksplorasi bahan galian batubara yang sangat marak di Bumi Seganti Setungguan tersebut? Pengambilan bahan galian yang terkesan terburu-buru, karena tak melewati tahapan-tahapan selayaknya untuk tambang secara umum. Misalnya apakah sudah Pemkab Lahat sebelumnya melakukan penyelidikan kwalitas batubara, wilayah sebaran, cadangan batubara dan pembangunan infrastruktur saat tambang sudah dilakukan.

Okelah kalau penyelidikan kwalitas batubara, wilayah sebaran, cadangan batubara dikatakan sudah dilakukan sejak lama. Tetapi rasanya butuh waktu dan biaya yang sangat besar untuk melakukan itu semua. Dengan penerbitan KP yang dilakukan di era Bupati Harunata secara serentak, apalagi setelah ada perseteruan sebelumnya dengan PTBA, rasanya awal mula untuk memanfaakan bahan galian demi kemaslahatan umat diduga sudah melanggar rambu-rambu yang ada.

Penerbitan KP lalu langsung eksplorasi tiba-tiba mencuatkan eforia kesenangan luar biasa. Berharap banyak efek positif dari kondisi tersebut ada dimana-mana. Tetapi seiring berjalannya waktu kondisi berbalik arah. Terlihat ekpsplorasi dan pengangkutan batubara yang masih menggunakan jalur transportasi umum, dilakukan tanpa mengindahkan suara dan kepentingan rakyat.

Tergambar saat ini, yang penting batubara diambil dari perut bumi kemudian diangkut ke dermaga Pelabuhan Tanjung Api-api. Saat kepentingan pemilik modal dan kejar target seperti sekarang, nurani sama sekali tak ada.

Banyak sekali yang dikorbankan dengan sistem yang sudah salah sejak awal ini. Penguasa harus bertindak untuk semuanya. Jangan sampai penderitaan ini makin memuncak dan penderitaan semakin parah. Banyak contoh daerah-daerah penghasil tambang menjadi rusak dan terabaikan saat bahan galian habis. Tentu kita tak ingin seperti itu. Biar tak makin lengkap kesalahan dengan apa yang dialami rakyat, mari cari solusi terbaik. (***)

Marak Angkutan Liar di Pagaralam

Pagaralam, SN
Angkutan kota dan angkutan pedesaan liar bernomor polisi hitam masih marak di Kota Pagaralam Sumsel, hal ini menjadi salahsatu penyebab kemacetan dan kesemerautan kawasan kota. Demikian pantauan, Rabu (11/7).

Pantauan SN, angkutan kota (angkot) dan angkutan pedesaan (angdes) sering melanggar ketentuan tidak diperbolehkan masuk kawasan kota, bahkan masih saja leluasa hilir mudik mengangkut penumpang sejak pagi sampai sore hari dengan menerobos masuk Pasar Dempo Permai, sementara petugas terkadang sengaja membiarkannya.

Biasanya pelanggaran ini didominasi angdes tidak resmi yang masih mengunakan plat hitam, sedangkan angkot biasanya mengganti plat dengan mengecat kuning mirip angkutan resmi, untuk mengetahuinya saat terjaring razia petugas, tapi jarang dilakukan.
"Petugas sepertinya ada permainan dengan para sopir angkot dan angdes liar sehingga tindak memberikan sanksi tegas seperti tilang atau memberhentikan angkot liar itu masuk kota," kata Umidi (34) sopir angkutan kota resmi.

Ia mengaku, sudah sering protes kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam langsung, minta segera menertibkan angkot dan angdes liar tersebut, namun hingga kini belum ada tindakan tegas. Padahal kehadiran angkutan liar itu tidak saja telah membuat semeraut dan sopir angkot resmi tidak dapat penumpang termasuk terkadang mengganggu lalu lintas akibat parkir juga sembarangan.

Dia mengatakan, sebelum ada angdes dan angkot liar ada, biasanya sopir angkot resmi bisa membawa pulang keuntungan bersih sebesar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per hari. Tapi sekarang, sudah sulit apalagi jumlah ojek sepeda motor juga mengalami peningkatan.

"Sekarang sudah tidak jelas mana angkot dan angdes resmi, sebab semuanya sudah berobah mejadi plat kuning, kalau razia baru ketahuan," ungkapnya.

Menurut dia, kondisi ini rawan terjadi bentrok atau keributan antar pengemudi angkot resmi dengan yang liar. Bahkan juga cukup berpengaruh pendapan angkot resmi, dipastikan karena kalah bersaing dengan angkot liar tidak menawarkan ongkos yang resmi.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan, Informatika dan Komunikasi, Drs H Agustiar Effendi, berjanji akan melakukan penertiban dan menindak tegas semua tindakan angkot dan angdes liar yang masih beroperasi, termasuk kalau ada petugas yang terlibat

"Saya janji akan tidak tegas siapapun yang melakukan pelanggaran termasuk petugas di lapangan. Kami akan tertibkan semua angkot dan angdes liar tersebut, dan termasuk angdes yang sering melakukan pelanggaran dengan menerobos masuk ke kawasan pusat kota," kata dia pula. (asn)

Lewat Satu Tahun, Pembuatan Akte Lewat Pengadilan

Prabumulih, SN
Masyarakat Kota Prabumulih mengeluhkan pembuatan akte kelahiran anak mereka karena batas usia untuk pembuatan akte anak lewat satu tahun harus melalui Pengadilan Negeri (PN) sedangkan untuk pembuatan akte secara gratis di Dinas Dukacapil hanya dibatasi tenggang waktu dua bulan.

Warga juga mengeluh karena sering dipungut biaya berkisar Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu oleh oknum Dinas Dukcapil.

Kadin Dukcapil Kota Prabumulih Drs H Musthafa Anwar, Selasa (10/7) saat dibincangi di
ruang kerjanya mengatakan, sebenarnya untuk pembuatan akte kelahiran gratis tidak ada pungutan biaya apalagi usia anak masih di bawah dua bulan.

"Kecuali kalau yang bersangkutan ngasih uang yaaa pasti diterima. Mungkin tanda terima kasih mereka sedangkan dasar hukum untuk pembuatan akte kelahiran lewat satu tahun harus melalui Pengadilan Negeri berdasarkan UUD No 23 tahun 2006. Jadi kita sesuai prosuder," katanya.

Diakui Musthafa untuk pembuatan akte kelahiran masyarakat Kota Prabumulih saat ini mengalami penurunan hingga mencapai 60 persen.

"Untuk itu saya menghimbau agar orangtua yang baru melahirkan anak agar secepatnya mengurus akte kelahiran, kan gratis kalau di bawah dua bulan," ucapnya.

Ia menambahkan syarat syarat pembuatan akte kelahiran yakni fotocopy kartu tanda penduduk (KTP), fotocopy surat akte nikah, surat kelahiran anak dari dokter atau bidan setempat dan biasanya untuk proses penyelesaian pembuatan akte ini memakan waktu setengah bulan. (and)

Press

My Slideshow: Ferdinand’s trip to Palembang, Sumatra, Indonesia was created by TripAdvisor. See another Palembang slideshow. Create your own stunning free slideshow from your travel photos.