Pagaralam, SN -
Kepolisian Resort (Polres) Kota Pagaralam, kembali menenetapkan tersangka baru yaitu mantan Kepala BKD, Sukiami BE, setelah sebelumnya menetapkan Kepala Sub Bidang (Kasubid) Kepangkatan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pagaralam, Feriyanto, sebagai tersangka.
Kapolres Pagaralam, AKBP Abi Darrin didampingi Kasubag Humas, AKP Budi Yuspandi melalui Kasat Reskrim, AKP Indarmawan mengatakan, Rabu, (18/1) pihaknya kembali mengirim surat pemanggilan tersangka kedua yaitu mantan Kepala BKD Sukami BE tang saat ini menjabat Kepala Dinas Pariwisata dan Seni Budaya.
"Keduanya diduga terkait kasus kecurangan dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kota Pagaralam formasi 2009. Tersangka kedua ini diwajibkan datang untuk diperiksa sebagai tersangka pada, Selasa (24/1) mendatang," ungkapnya.
Penetapan tersangka mantan Kepala BKD ini sesui dengan suarat pemanggilan untuk pemeriksaan dengan Nomor Sp,gil/18/1/2012/RESKRIM, tanggal 17 Januari 2012, atas nama Drs H Sukaimi BE.
"Penetapan tersangka kedua tersebut merupakan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka Feriyanto di hadapan para penyidik. Berdasarkan keterangan tersangka maka dilakukan penetapan yang bersangkutan menjadi tersangka kedua," unkapnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut pihak penyidik kembali menetapkan satu tersangka lagi. Tersangka Feriyanto membeberkan siapa saja yang terlibat dalam kasus.
"Feriyanto juga menyebutkan keterlibatan orang luar," ungkap dia.
Masih menurut dia, keterlibatan beberapa pejabat dalam penyimpangan ini cukup jelas, sehingga menimbulkan penyimpangan sepertinya ada unsur kesengajaan untuk merubah dan mengganti nama-nama peserta yang lulus sehingga melebihi kuota yang ditetapkan Menteri Pembinaan Aparatur Negara Republik Indonesia, untuk jurusan komputer S1 hanya ada 22 peserta yang lulus.
Belum lagi, kata dia, saat pengumuman di media justru bertambah menjadi 24 orang dan muncul nama Heni Kurniawan dan Juita. Sedangkan Eva Diarti dan Muhammad Fathoni diganti.
"Padahal nama Juita dan Yurinah juga tidak masuk dalam raking nilai yang ditetapkan Baliktek Unsri, setelah diumumkan di media justru muncul dan jumlah peserta lulus bertambah menjadi 24 orang," ujarnya.
Sesuai dengan ketetapan Menteri Pembinaan Aparatur Negara (Men-PAN), formasi S1 komputer sebanyak 22 orang, namun setelah diumumnakn Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pagaralam, justru bertambah dua orang.
"Demikian juga dengan penentuan urutan kelulusan nama Eva Diarti muncul tapi saat pengumuman di media muncul nama lain Evi Diarti," ungkapnya.
Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan matan Kabid Formasi Yahya dan Kasubid Formasi Feryanto, perubahan nama dan penggantian peserta lulus CPNS dilakukan Kepala BKD, Sukaimi.
"Peserta lulus juga tidak sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan Men-PAN Nomor : 224.P /M.PAN/9 /2009 tanggal 09 September 2009. Kalau hasil pemeriksaan semua saksi malui dari proses penentuan hingga pengumuman di media semuanya dilakukan Kepala BKD, sementara mulai dari ketua paniti, sekretaris dan wakil sekretaris tidak pernah dilibatkan," kata Indarmawan.
Sementara itu Kapolres Kota Pagaralam, AKBP Abi Darrin mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan semua pejabat yang terlibat, maka bisa disimpulkan untuk mendukung penetapan tersangka yaitu Fr salah seorang pejabat di BKD setempat.
Namun, kata dia, mengingat banyak yang terlibat dalam kasus kecurangan pelaksanaan penerimaan CPN S ini, maka diperlukan banyak pemeriksaan saksi.
"Diantara puluhan saksi lain yang terlibat dalam kepanitiaan sudah diperiksa, seperti Sukaimi mantan Kepala BKD, Ahmad Fachri mantan ketua panitia, Yahya mantan Kabid Formasi, Rusmadewi, Wiwin, dan terakhir Wita Sub Tim Seleksi Administrasi Bidang kesehatan.(ASN)
Kepolisian Resort (Polres) Kota Pagaralam, kembali menenetapkan tersangka baru yaitu mantan Kepala BKD, Sukiami BE, setelah sebelumnya menetapkan Kepala Sub Bidang (Kasubid) Kepangkatan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pagaralam, Feriyanto, sebagai tersangka.
Kapolres Pagaralam, AKBP Abi Darrin didampingi Kasubag Humas, AKP Budi Yuspandi melalui Kasat Reskrim, AKP Indarmawan mengatakan, Rabu, (18/1) pihaknya kembali mengirim surat pemanggilan tersangka kedua yaitu mantan Kepala BKD Sukami BE tang saat ini menjabat Kepala Dinas Pariwisata dan Seni Budaya.
"Keduanya diduga terkait kasus kecurangan dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kota Pagaralam formasi 2009. Tersangka kedua ini diwajibkan datang untuk diperiksa sebagai tersangka pada, Selasa (24/1) mendatang," ungkapnya.
Penetapan tersangka mantan Kepala BKD ini sesui dengan suarat pemanggilan untuk pemeriksaan dengan Nomor Sp,gil/18/1/2012/RESKRIM, tanggal 17 Januari 2012, atas nama Drs H Sukaimi BE.
"Penetapan tersangka kedua tersebut merupakan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka Feriyanto di hadapan para penyidik. Berdasarkan keterangan tersangka maka dilakukan penetapan yang bersangkutan menjadi tersangka kedua," unkapnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut pihak penyidik kembali menetapkan satu tersangka lagi. Tersangka Feriyanto membeberkan siapa saja yang terlibat dalam kasus.
"Feriyanto juga menyebutkan keterlibatan orang luar," ungkap dia.
Masih menurut dia, keterlibatan beberapa pejabat dalam penyimpangan ini cukup jelas, sehingga menimbulkan penyimpangan sepertinya ada unsur kesengajaan untuk merubah dan mengganti nama-nama peserta yang lulus sehingga melebihi kuota yang ditetapkan Menteri Pembinaan Aparatur Negara Republik Indonesia, untuk jurusan komputer S1 hanya ada 22 peserta yang lulus.
Belum lagi, kata dia, saat pengumuman di media justru bertambah menjadi 24 orang dan muncul nama Heni Kurniawan dan Juita. Sedangkan Eva Diarti dan Muhammad Fathoni diganti.
"Padahal nama Juita dan Yurinah juga tidak masuk dalam raking nilai yang ditetapkan Baliktek Unsri, setelah diumumkan di media justru muncul dan jumlah peserta lulus bertambah menjadi 24 orang," ujarnya.
Sesuai dengan ketetapan Menteri Pembinaan Aparatur Negara (Men-PAN), formasi S1 komputer sebanyak 22 orang, namun setelah diumumnakn Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pagaralam, justru bertambah dua orang.
"Demikian juga dengan penentuan urutan kelulusan nama Eva Diarti muncul tapi saat pengumuman di media muncul nama lain Evi Diarti," ungkapnya.
Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan matan Kabid Formasi Yahya dan Kasubid Formasi Feryanto, perubahan nama dan penggantian peserta lulus CPNS dilakukan Kepala BKD, Sukaimi.
"Peserta lulus juga tidak sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan Men-PAN Nomor : 224.P /M.PAN/9 /2009 tanggal 09 September 2009. Kalau hasil pemeriksaan semua saksi malui dari proses penentuan hingga pengumuman di media semuanya dilakukan Kepala BKD, sementara mulai dari ketua paniti, sekretaris dan wakil sekretaris tidak pernah dilibatkan," kata Indarmawan.
Sementara itu Kapolres Kota Pagaralam, AKBP Abi Darrin mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan semua pejabat yang terlibat, maka bisa disimpulkan untuk mendukung penetapan tersangka yaitu Fr salah seorang pejabat di BKD setempat.
"Pengusutan kasus penyimpangan dalam pelaksaan penerimaan CPNS Pagaralam formasi 2009 memang akan diselesaikan tepat waktu, sesuai dengan pengiriman surat perintah dasar penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam.
Namun, kata dia, mengingat banyak yang terlibat dalam kasus kecurangan pelaksanaan penerimaan CPN S ini, maka diperlukan banyak pemeriksaan saksi.
"Diantara puluhan saksi lain yang terlibat dalam kepanitiaan sudah diperiksa, seperti Sukaimi mantan Kepala BKD, Ahmad Fachri mantan ketua panitia, Yahya mantan Kabid Formasi, Rusmadewi, Wiwin, dan terakhir Wita Sub Tim Seleksi Administrasi Bidang kesehatan.(ASN)