Senin, 17 Oktober 2011
Hasil Cek Sampel Limbah, KPL Dua Perusahaan Ditutup Total
Lahat, SN
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Lahat Ir H Setya Budhi Msi melalui Kepala Laboratorium Edi Suroso ST mengatakan, pihaknya setelah mengecek sampel terhadap air limbah hasil buangan dari kolam pengendapan limbah (KPL) milik PT Duta Alam Sumatera (PT DAS) dan PT Aman Toebillah Putra (PT ATP) ternyata kadar tingkat keasaman (pH) bersifat asam sehingga BLH akan melayangkan surat teguran terhadap dua perusahan batubara tersebut.
“Kita (BLH, red) akan melayangkan surat teguran kepada dua perusahaan PT DAS dan PT ATP dimana hasil pengecekan pH air KPL dinyatakan mengandung asam tinggi,” katanya.
Untuk PT ATP, pihaknya akan merekomendasikan penutupan saluran pembuangan yang ada dan membuat KPL baru yang layak dengan mengikuti pola aliran yang memang berdasarkan di lapangan tidak ditemui.
“KPL milik PT ATP ditutup dan dibuatkan yang baru, dengan pola aliran, sehingga ketika air dari areal batubara masuk ke dalam KPL diproses dan dikelola melalui beberapa KPL, sebelum akhirnya dibuang ke sungai,” jelasnya.
Edi menambahkan, selain itu kepada perusahaan yang bersangkutan agar dapat memberikan kompensasi kepada warga Desa Suka Cinta, Kecamatan Merapi Barat yang terkena dampak aliran lumpur tersebut.
“Pastinya penduduk desa pasti mempergunakan aliran sungai yang ada untuk keperluan sehari-hari. Untuk itulah kepada perusahaan bersangkutan sekiranya dapat memberikan kompensasi pada mereka,” paparnya.
Sementara Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Lahat Ir Misri MT didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan Umum H Kosasih BE ST melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Teknis dan K3L Lepi Desmianti ST MT menuturkan, agar dua perusahaan tersebut untuk menutup secara total KPL, jagan sampai dibuang ke aliran sungai.
“Kita meminta kepada mereka untuk mengelola pH sehingga masuk dalam kategori standar air mutu baku lingkungan,” katanya.
Distamben akan terus melakukan pengawasan terhadap KPL-KPL perusahaan penambangan batubara yang beropearasi di Bumi Seganti Setungguan, sehingga benar-benar dikelola dengan pola aliran sebelum dibuang ke sungai.
“Sebelum air KPL dibuang, pihak perusahaan agar dapat memberi kapur, pengendapan lumpur dan pengecekan secara rutin terhadap kadar tingkat keasaman pH,” urai Lepi seraya menuturkan bila perusahaan tetap saja membandel, Distamben akan melayangkan surat peringatan sekaligus teguran sebanyak tiga kali tidal diindahkan, maka pihaknya akan merekomendasikan menutup seluruh aktifitas penambangan batubara. (zal)
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Lahat Ir H Setya Budhi Msi melalui Kepala Laboratorium Edi Suroso ST mengatakan, pihaknya setelah mengecek sampel terhadap air limbah hasil buangan dari kolam pengendapan limbah (KPL) milik PT Duta Alam Sumatera (PT DAS) dan PT Aman Toebillah Putra (PT ATP) ternyata kadar tingkat keasaman (pH) bersifat asam sehingga BLH akan melayangkan surat teguran terhadap dua perusahan batubara tersebut.
“Kita (BLH, red) akan melayangkan surat teguran kepada dua perusahaan PT DAS dan PT ATP dimana hasil pengecekan pH air KPL dinyatakan mengandung asam tinggi,” katanya.
Untuk PT ATP, pihaknya akan merekomendasikan penutupan saluran pembuangan yang ada dan membuat KPL baru yang layak dengan mengikuti pola aliran yang memang berdasarkan di lapangan tidak ditemui.
“KPL milik PT ATP ditutup dan dibuatkan yang baru, dengan pola aliran, sehingga ketika air dari areal batubara masuk ke dalam KPL diproses dan dikelola melalui beberapa KPL, sebelum akhirnya dibuang ke sungai,” jelasnya.
Edi menambahkan, selain itu kepada perusahaan yang bersangkutan agar dapat memberikan kompensasi kepada warga Desa Suka Cinta, Kecamatan Merapi Barat yang terkena dampak aliran lumpur tersebut.
“Pastinya penduduk desa pasti mempergunakan aliran sungai yang ada untuk keperluan sehari-hari. Untuk itulah kepada perusahaan bersangkutan sekiranya dapat memberikan kompensasi pada mereka,” paparnya.
Sementara Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Lahat Ir Misri MT didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan Umum H Kosasih BE ST melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Teknis dan K3L Lepi Desmianti ST MT menuturkan, agar dua perusahaan tersebut untuk menutup secara total KPL, jagan sampai dibuang ke aliran sungai.
“Kita meminta kepada mereka untuk mengelola pH sehingga masuk dalam kategori standar air mutu baku lingkungan,” katanya.
Distamben akan terus melakukan pengawasan terhadap KPL-KPL perusahaan penambangan batubara yang beropearasi di Bumi Seganti Setungguan, sehingga benar-benar dikelola dengan pola aliran sebelum dibuang ke sungai.
“Sebelum air KPL dibuang, pihak perusahaan agar dapat memberi kapur, pengendapan lumpur dan pengecekan secara rutin terhadap kadar tingkat keasaman pH,” urai Lepi seraya menuturkan bila perusahaan tetap saja membandel, Distamben akan melayangkan surat peringatan sekaligus teguran sebanyak tiga kali tidal diindahkan, maka pihaknya akan merekomendasikan menutup seluruh aktifitas penambangan batubara. (zal)
Pick-up Jungkir Balik, Ikan Asin Berhamburan
Muara Enim, SN
Arus jalan lintas Desa Penanggiran Kecamatan Gunung Megang mendadak macet akibat mobil pick up BG 9578 DG yang di kemudikan oleh Hendra bersama bibinya Asrawati, terbalik, Minggu (16/10) di jalan lintas Sumatera, Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim.
Akibatnya, muatan ikan berhamburan di jalan raya. Tak hanya itu, para penumpangnya menderita luka-luka cukup serius.
Dari penuturan Hendra, warga Desa Lebak Budi, Kecamatan Tanjung Agung, di lokasi kejadian, bahwa ia bersama bibinya dari Palembang, yang sehari-hari berdagang kelontongan baru usai berbelanja barang dagangan bumbu dapur dan ikan asin di Palembang.
Tiba dilokasi kejadian dari arah Palembang ke Muara Enim, dengan kondisi jalan lurus dan mulus, tiba-tiba ban kanan depan meledak.
Karena sarat dengan muatan spontan kendaraan jungkir balik hingga salto beberapa kali. Menyebabkan, seluruh barang berhamburan dan hancur masuk ke dalam semak-semak dan pinggir jalan. Sedangkan kedua penumpang menderita luka-luka memar dan dirawat di Puskesmas Gunung Megang.
Kapolres Muara Enim melalui Kasatlantas, AKP Afri Darmawan didampingi Kanitlaka Iptu Sutrisman membenarkan adanya kejadian tersebut, namun tidak ada korban jiwa. "Saat ini kendaraan sudah diamankan dan penumpang telah berobat. Penyebabnya kecelakaan tunggal akibat ban pecah," katanya. (yud)
Arus jalan lintas Desa Penanggiran Kecamatan Gunung Megang mendadak macet akibat mobil pick up BG 9578 DG yang di kemudikan oleh Hendra bersama bibinya Asrawati, terbalik, Minggu (16/10) di jalan lintas Sumatera, Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim.
Akibatnya, muatan ikan berhamburan di jalan raya. Tak hanya itu, para penumpangnya menderita luka-luka cukup serius.
Dari penuturan Hendra, warga Desa Lebak Budi, Kecamatan Tanjung Agung, di lokasi kejadian, bahwa ia bersama bibinya dari Palembang, yang sehari-hari berdagang kelontongan baru usai berbelanja barang dagangan bumbu dapur dan ikan asin di Palembang.
Tiba dilokasi kejadian dari arah Palembang ke Muara Enim, dengan kondisi jalan lurus dan mulus, tiba-tiba ban kanan depan meledak.
Karena sarat dengan muatan spontan kendaraan jungkir balik hingga salto beberapa kali. Menyebabkan, seluruh barang berhamburan dan hancur masuk ke dalam semak-semak dan pinggir jalan. Sedangkan kedua penumpang menderita luka-luka memar dan dirawat di Puskesmas Gunung Megang.
Kapolres Muara Enim melalui Kasatlantas, AKP Afri Darmawan didampingi Kanitlaka Iptu Sutrisman membenarkan adanya kejadian tersebut, namun tidak ada korban jiwa. "Saat ini kendaraan sudah diamankan dan penumpang telah berobat. Penyebabnya kecelakaan tunggal akibat ban pecah," katanya. (yud)
Jembatan Pulau Rimau Rusak
Banyuasin SN
Sangat mengkhawatirkan kondisi jembatan penghubung antar desa dalam wilayah Kecamatan Pulau Rimau, pasalnya jembatan tersebut banyak mengalami keretakan pada bagian-bagian penghubung antara tulang bangunan lantaran bergeser akibat telah lama dan tidak ada perawatan.
Karena jembatan tersebut merupakan sarana warga desa sekitar untuk untuk menjual hasil bercocok tanam dan dampaknya ekonomi warga sekitar akan terganggu.
Kekhawatiran ini diungkapkan oleh Kepala Desa Sumber Agung, Satiman, Minggu (16/10) bahwa keretakan jembatan penghubung didesanya berkisar antara 30-60 cm. Keretakan tersebut menurutnya karena jembatan yang di bangun oleh Pemkab MUBA tersebut sewaktu masih tergabung dengan Muba dahulu memang telah lanjut usia dan butuh perbaikan.
“Akibat keretakan di Jembatan antara Desa sumber Agung yang menghubungkan dengan Desa Rawa Banda memang cukup Parah, seperti yang anda lihat keretakan berkisar antara 30 - 60 Cm, keretakan terjadi akibat konstruksi jembatan yang bergeser karena usia jembatan telah lama sekali sementara perawatan yang dilakukan pihak yang terkait sepengetahuan kami belum ada sama sekali,” ujarnya
Ditambahkan Satiman, keretakan jembatan tersebut sangat berbahaya bagi pengguna kendaraan roda dua apalagi kalau musim hujan yang akan datang. Karena jembatan yang konstruksinya menukik tinggi lalu menurun curam tersebut akan menjadi licin dan bisa membuat pengendara roda dua mengalami kecelakaan diatas jembatan akibat roda kendaraan terpental saat melewati keretakan diatas jembatan.
“Pada saat musim hujan nanti akan sangat membahayakan pengguna kendaraan roda dua yang melintas, saat lewat keretakan itu, roda motor akan mental dan bisa jungkir balik kalau ngerem mendadak karena konstruksi jembatan menukik dan curam,” tegas Satiman
Satima Juga menghimbau pengguna jalan yang lewat supaya berhati-hati dan meminta Pemkab Banyuasin melaui PU Bina Marga segera melakukan perbaikan.
“Saya selalu himbau agar pengguna kendaraan yang lewat berhati-hati agar tidak celaka. Beberapa waktu lalu ada yang terbalik saat lewat keretakan tersebut. Kalau harapan pihak PU BM segera memperbaikilah jembatan kami yang membahayakan ini,” tuturnya
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kecamatan Pulau Rimau, R.Ikhsan Zahir mengaku cukup resah dan meminta Pemkab Banyuasin melalui PU Bina Marga segera melakukan pengecekan kelokasi agar dapat melihat langsung kondisi jembatan yang mengkhawatirkan tersebut.
“Kita warga Pulau Rimau yang sering lewat tentunya cukup resah karena kondisi keretakan kalau terus dibiarkan akan mendatangkan malapetaka, bisa saja roboh diluar dugaan kita. Kalau ada korban siapa yang akan bertanggung jawab. Untuk itu kita mohon Pemkab Banyuasin melalui PU Bina Marga setelah membaca berita ini agar dapat turun langsung kelokasi dan melihat kondisi jembatan yang retak sebenarya dan segera mengambil langkah untuk perbaikan,” pungkasnya. (sir)
Sangat mengkhawatirkan kondisi jembatan penghubung antar desa dalam wilayah Kecamatan Pulau Rimau, pasalnya jembatan tersebut banyak mengalami keretakan pada bagian-bagian penghubung antara tulang bangunan lantaran bergeser akibat telah lama dan tidak ada perawatan.
Karena jembatan tersebut merupakan sarana warga desa sekitar untuk untuk menjual hasil bercocok tanam dan dampaknya ekonomi warga sekitar akan terganggu.
Kekhawatiran ini diungkapkan oleh Kepala Desa Sumber Agung, Satiman, Minggu (16/10) bahwa keretakan jembatan penghubung didesanya berkisar antara 30-60 cm. Keretakan tersebut menurutnya karena jembatan yang di bangun oleh Pemkab MUBA tersebut sewaktu masih tergabung dengan Muba dahulu memang telah lanjut usia dan butuh perbaikan.
“Akibat keretakan di Jembatan antara Desa sumber Agung yang menghubungkan dengan Desa Rawa Banda memang cukup Parah, seperti yang anda lihat keretakan berkisar antara 30 - 60 Cm, keretakan terjadi akibat konstruksi jembatan yang bergeser karena usia jembatan telah lama sekali sementara perawatan yang dilakukan pihak yang terkait sepengetahuan kami belum ada sama sekali,” ujarnya
Ditambahkan Satiman, keretakan jembatan tersebut sangat berbahaya bagi pengguna kendaraan roda dua apalagi kalau musim hujan yang akan datang. Karena jembatan yang konstruksinya menukik tinggi lalu menurun curam tersebut akan menjadi licin dan bisa membuat pengendara roda dua mengalami kecelakaan diatas jembatan akibat roda kendaraan terpental saat melewati keretakan diatas jembatan.
“Pada saat musim hujan nanti akan sangat membahayakan pengguna kendaraan roda dua yang melintas, saat lewat keretakan itu, roda motor akan mental dan bisa jungkir balik kalau ngerem mendadak karena konstruksi jembatan menukik dan curam,” tegas Satiman
Satima Juga menghimbau pengguna jalan yang lewat supaya berhati-hati dan meminta Pemkab Banyuasin melaui PU Bina Marga segera melakukan perbaikan.
“Saya selalu himbau agar pengguna kendaraan yang lewat berhati-hati agar tidak celaka. Beberapa waktu lalu ada yang terbalik saat lewat keretakan tersebut. Kalau harapan pihak PU BM segera memperbaikilah jembatan kami yang membahayakan ini,” tuturnya
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kecamatan Pulau Rimau, R.Ikhsan Zahir mengaku cukup resah dan meminta Pemkab Banyuasin melalui PU Bina Marga segera melakukan pengecekan kelokasi agar dapat melihat langsung kondisi jembatan yang mengkhawatirkan tersebut.
“Kita warga Pulau Rimau yang sering lewat tentunya cukup resah karena kondisi keretakan kalau terus dibiarkan akan mendatangkan malapetaka, bisa saja roboh diluar dugaan kita. Kalau ada korban siapa yang akan bertanggung jawab. Untuk itu kita mohon Pemkab Banyuasin melalui PU Bina Marga setelah membaca berita ini agar dapat turun langsung kelokasi dan melihat kondisi jembatan yang retak sebenarya dan segera mengambil langkah untuk perbaikan,” pungkasnya. (sir)
Penambangan Pasir Terancam Ditutup
Sekayu, SN
Beberapa usaha penambangan pasir di Sungai Musi, kawasan Pasar Perjuangan Sekayu, Musi Banyuasin (Muba) terancam ditutup. Kegiatan penambangan ini dinilai pemerintah setempat lebih banyak berdampak negatif bagi lingkungan sekitar.
“Kita seringkali menerima aduan masyarakat yang meresa terganggu dengan keberadaan usaha penambangan pasir itu. Menurut mereka selain bising dan merusak jalan, juga berpotensi membuat longsor bibir sungai,” kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Muba Ir Zulfakar, Minggu (16/10).
Banyaknya keluhan masyarakat setempat, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), kata Zulfakar, menuntut pihaknya harus segera mempelajari dan mengkaji kembali izin usaha tersebut. Untuk kepentingan ini pula, awal pekan lalu pihaknya menggelar rapat yang dihadiri Kapolsek Sekayu AKP Suyanto SSos, BLHPP Karlisun, Ketua LSM F2R Muba Hermanto, Kasi Pengawasan pertambangan umum H Rusman Effendi SSos serta dari dinas terkait lainnya.
Pembahasan dalam rapat dimaksud mengacu kepada Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, PP No 23 Tahun 2009 tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batubara serta PP No 55 tentang Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Setidaknya ada lima poin yang dihasilkan dalam rapat tersebut, dan salah satunya menyangkut penambangan pasir di Sungai Musi, khususnya di areal taman kota, di Kelurahan Balaiagung, Sekayu. Pihaknya sepakat, usaha penambangan yang dilakukan warga tidak jauh dari Pasar Perjuangan Sekayu ini ditutup. Alasannya, selain mengganggu masyarakat, juga dinilai berpotensi longsor.
“Penambang pasir tidak boleh melakukan kegiatan penimbunan atau penumpukkan pasir di areal yang dilarang, seperti tanah milik pemerintah atau bantaran sungai kawasan hijau. Apa lagi kawasan penimbunan di pemukiman warga. Itu bisa merusak keindahan,” tambah Zulfakar.
Untuk itu, lanjut dia, memperhatikan kepentingan penambang dalam merelokasi kegiatan dimaksud, maka diberikan waktu sampai batas waktu tanggal 30 November 2011. Pihak menambang diminta segera memindahkan lokasi tempat penimbunan pasir dan mengurus perizinannya sesuai Undang-undang yang berlaku.
“Kalau kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara ini tidak dipenuhi, maka pihak penambang bisa dituntut sesuai hukum, peraturan dan Undang-undang yang berlaku. Kita serahkan ke pihak berwajib,” tandasnya.
Sementara itu, Ardiansyah, salah seorang penambang pasir di kawasan Pasar Perjuangan Sekayu menyayangkan sikap pemerintah yang menyududkan pihaknya. Sebab aktivitas penambangan ini sudah berlangsung sejak lama dan tidak ada dampak buruk terhadap lingkungan sekitar.
Menurut dia, keluhan masyarakat tidak ada kaitannya dengan keberadaan usaha penambangan pasir. Sebab yang selama ini menjadi persoalan adalah, dimana hampir setiap tahun ada warga yang meninggal karena tenggelam di sungai sekitar penambangan. Warga menuding, aktivitas penambanganlah yang menjadi penyebabnya
“Selama ini tanaman aman saja. Tidak ada yang rusak ataupun yang dirusak. Kami berharap pemerintah bisa mempertimbangkan lagi rencana itu (penutupan ini),” katanya. (her)
Beberapa usaha penambangan pasir di Sungai Musi, kawasan Pasar Perjuangan Sekayu, Musi Banyuasin (Muba) terancam ditutup. Kegiatan penambangan ini dinilai pemerintah setempat lebih banyak berdampak negatif bagi lingkungan sekitar.
“Kita seringkali menerima aduan masyarakat yang meresa terganggu dengan keberadaan usaha penambangan pasir itu. Menurut mereka selain bising dan merusak jalan, juga berpotensi membuat longsor bibir sungai,” kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Muba Ir Zulfakar, Minggu (16/10).
Banyaknya keluhan masyarakat setempat, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), kata Zulfakar, menuntut pihaknya harus segera mempelajari dan mengkaji kembali izin usaha tersebut. Untuk kepentingan ini pula, awal pekan lalu pihaknya menggelar rapat yang dihadiri Kapolsek Sekayu AKP Suyanto SSos, BLHPP Karlisun, Ketua LSM F2R Muba Hermanto, Kasi Pengawasan pertambangan umum H Rusman Effendi SSos serta dari dinas terkait lainnya.
Pembahasan dalam rapat dimaksud mengacu kepada Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, PP No 23 Tahun 2009 tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batubara serta PP No 55 tentang Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Setidaknya ada lima poin yang dihasilkan dalam rapat tersebut, dan salah satunya menyangkut penambangan pasir di Sungai Musi, khususnya di areal taman kota, di Kelurahan Balaiagung, Sekayu. Pihaknya sepakat, usaha penambangan yang dilakukan warga tidak jauh dari Pasar Perjuangan Sekayu ini ditutup. Alasannya, selain mengganggu masyarakat, juga dinilai berpotensi longsor.
“Penambang pasir tidak boleh melakukan kegiatan penimbunan atau penumpukkan pasir di areal yang dilarang, seperti tanah milik pemerintah atau bantaran sungai kawasan hijau. Apa lagi kawasan penimbunan di pemukiman warga. Itu bisa merusak keindahan,” tambah Zulfakar.
Untuk itu, lanjut dia, memperhatikan kepentingan penambang dalam merelokasi kegiatan dimaksud, maka diberikan waktu sampai batas waktu tanggal 30 November 2011. Pihak menambang diminta segera memindahkan lokasi tempat penimbunan pasir dan mengurus perizinannya sesuai Undang-undang yang berlaku.
“Kalau kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara ini tidak dipenuhi, maka pihak penambang bisa dituntut sesuai hukum, peraturan dan Undang-undang yang berlaku. Kita serahkan ke pihak berwajib,” tandasnya.
Sementara itu, Ardiansyah, salah seorang penambang pasir di kawasan Pasar Perjuangan Sekayu menyayangkan sikap pemerintah yang menyududkan pihaknya. Sebab aktivitas penambangan ini sudah berlangsung sejak lama dan tidak ada dampak buruk terhadap lingkungan sekitar.
Menurut dia, keluhan masyarakat tidak ada kaitannya dengan keberadaan usaha penambangan pasir. Sebab yang selama ini menjadi persoalan adalah, dimana hampir setiap tahun ada warga yang meninggal karena tenggelam di sungai sekitar penambangan. Warga menuding, aktivitas penambanganlah yang menjadi penyebabnya
“Selama ini tanaman aman saja. Tidak ada yang rusak ataupun yang dirusak. Kami berharap pemerintah bisa mempertimbangkan lagi rencana itu (penutupan ini),” katanya. (her)
2 Mantan Anggota KPUD Banyuasin Didenda Rp 50 Juta
Banyuasin, SN
Masih ingat kasus korupsi yang melibatkan Ketua dan Anggota KPU tahun 2004 silam. Dua mantan anggota KPUD Banyuasin yakni, Fathul Rozik Zen dan Imam Supeno diputuskan wajib membayar denda masing-masing Rp 25 juta. Putusan denda ini ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding terhadap keputusan PN Sukajadi.
JPU Erik Yudistira SH menjelaskan, berdasarkan hasil putusan dari PT Palembang, dua terdakwa yang juga mantan anggota KPU wajib membayarkan denda tersebut untuk disetor kembali ke kas Negara.
“Sampai saat ini keduanya belum mengembalikan denda sesuai dengan keputusan Pengadilan Tinggi Palembang, seharusnya memang sudah dilakukan setelah keputusan banding ditetapkan. Rencananya kami akan melakukan eksekusi untuk menarik denda dari kedua terdakwa secepatnya," terang Erik.
Kajari Pangkalan Balai Suwito SH MHum melalui Kasi Pidsus Widiyanto Nugroho SH, mengatakan, Pengadilan Tinggi Palembang telah mengabulkan permohonan banding yang dilakukan oleh JPU terhadap vonis yang dijatuhkan di PN Sukajadi.
Dalam amar putusan No 03/Tipikor/2011/PT.Palembang, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Fathul Rozik dan Imam Supeno masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, selain itu majelis hakim juga menetapkan bila pidana denda tidak dibayar, kedua terdakwa bisa menggantinya dengan kurungan penjara selama 2 bulan.
Untuk diketahui, penyidikan kasus tindak pidana korupsi pengadaan roda empat pada Pemilu legislative yang merugikan negara sekitar Rp 144 juta, sesuai dengan surat perintah (sprint) penyidikan No : 01/N6.196/FG1/10/2008.
Berdasarkan Sprint tersebut, Kasi Pidsus bersama 3 jaksa lainnya, masing-masing Iskandarsah Alam SH, Gunawan SH dan Firdaus Afandi SH, melakukan penyelidikan (lid) dan penyidikan (dik) terhadap mantan Sekretrais KPU, mantan bendahara KPU, Kabag Keuangan, Kasubag Verifikasi dan sejumlah anggota KPU lainnya.
Hasilnya, jaksa menemukan prosedur yang janggal pada proses pengadaan kendaraan roda empat (R4) untuk anggota KPU. Dalam proses pengadaan tersebut tidak menggunakan rekanan yang memiliki badan hukum. Artinya penunjukkan proses pengadaan tersebut dilakukan secara personal. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 144 juta
Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 2 subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang disempurkankan menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (sir)
Masih ingat kasus korupsi yang melibatkan Ketua dan Anggota KPU tahun 2004 silam. Dua mantan anggota KPUD Banyuasin yakni, Fathul Rozik Zen dan Imam Supeno diputuskan wajib membayar denda masing-masing Rp 25 juta. Putusan denda ini ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding terhadap keputusan PN Sukajadi.
JPU Erik Yudistira SH menjelaskan, berdasarkan hasil putusan dari PT Palembang, dua terdakwa yang juga mantan anggota KPU wajib membayarkan denda tersebut untuk disetor kembali ke kas Negara.
“Sampai saat ini keduanya belum mengembalikan denda sesuai dengan keputusan Pengadilan Tinggi Palembang, seharusnya memang sudah dilakukan setelah keputusan banding ditetapkan. Rencananya kami akan melakukan eksekusi untuk menarik denda dari kedua terdakwa secepatnya," terang Erik.
Kajari Pangkalan Balai Suwito SH MHum melalui Kasi Pidsus Widiyanto Nugroho SH, mengatakan, Pengadilan Tinggi Palembang telah mengabulkan permohonan banding yang dilakukan oleh JPU terhadap vonis yang dijatuhkan di PN Sukajadi.
Dalam amar putusan No 03/Tipikor/2011/PT.Palembang, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Fathul Rozik dan Imam Supeno masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, selain itu majelis hakim juga menetapkan bila pidana denda tidak dibayar, kedua terdakwa bisa menggantinya dengan kurungan penjara selama 2 bulan.
Untuk diketahui, penyidikan kasus tindak pidana korupsi pengadaan roda empat pada Pemilu legislative yang merugikan negara sekitar Rp 144 juta, sesuai dengan surat perintah (sprint) penyidikan No : 01/N6.196/FG1/10/2008.
Berdasarkan Sprint tersebut, Kasi Pidsus bersama 3 jaksa lainnya, masing-masing Iskandarsah Alam SH, Gunawan SH dan Firdaus Afandi SH, melakukan penyelidikan (lid) dan penyidikan (dik) terhadap mantan Sekretrais KPU, mantan bendahara KPU, Kabag Keuangan, Kasubag Verifikasi dan sejumlah anggota KPU lainnya.
Hasilnya, jaksa menemukan prosedur yang janggal pada proses pengadaan kendaraan roda empat (R4) untuk anggota KPU. Dalam proses pengadaan tersebut tidak menggunakan rekanan yang memiliki badan hukum. Artinya penunjukkan proses pengadaan tersebut dilakukan secara personal. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 144 juta
Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 2 subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang disempurkankan menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (sir)
Lagi, Kritik 'Pedas' Mega untuk SBY
Oleh Agus Harizal Alwie Tjikmat
KEMBALI Ketua Umum PDIP Megawati Soekaerno Puteri melontarkan kritik 'pedas' terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus sengketa perbatasan. Mega mengatakan pemerintah seharusnya berani meminta keterangan langsung ke Malaysia. Omongan kritis Mega untuk SBY ini sangat sering dilakukan, yang menilai rezim kali ini sangat tak disegani Negeri Malaysia.
Mega menyatakan harusnya Bangsa yang besar ini punya harga diri. Pemerintah jangan hanya sibuk membantah saja, terutama untuk urusan pencaplokan yang sangat sering dilakukan Malaysia.
Megawati yang sudah kalah dua kali dalam Pilpres mengahadapi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), selama ini memang sangat sering mengkritisi SBY. Apalagi proklamir Magawati yang menyatakan PDIP sebagai partai oposisi.
Banyak hal dan kondisi yang terjadi di masyarakat diurai Megawati, inti dari pidato puteri proklamator ini saat Rakornas PDIP di Sentul menyatakan, pemerintahan SBY tak lebih baik ketimbang saat ia menjadi Presiden.
Tetapi kritikan pedas Mega yang sering terlontar, rata-rata isinya sama. Bahkan dapat dinilai kritikan Mega tidak berisi, karena hanya menyentuh bagian-bagian umum. Kondisi substansial pemerintahan sendiri tidak disentuh Megawati. Akibatnya sindiran yang dirasa pedas tak mengena sasaran, karena orang langsung membandingkan kondisi saat Mega jadi Presiden dengan apa yang terjadi sekarang.
Megawati sendiri saat ini menjadi Presiden tidak bisa memanfaatkan momentum yang baik. Sebagai partai yang katanya milik 'wong cilik', ketika menjadi Presiden Megawati terasa dan makin jauh dengan rakyat. Apalagi saat itu kader PDIP yang masuk ke pemerintahan, parlemen, dan legislatif tak mendukung penuh program Megawati. Ujung-ujungnya pamor atau citra dari Mega dan PDIP menjadi merosot.
Banyak yang mengatakan, kritikan Megawati kepada Pemerintahan SBY dinilai hanya sebagai keluhan yang tidak akan ada pengaruhnya. Sebab, Megawati tidak pernah secara serius menjadikan PDIP sebagai partai oposisi. Ketegasan yang kurang, mau dibawa kemana arah partai justru membuat khalayak menjadi kurang simpati. Apalagi di sistem pemerintahan Indonesia, oposisi tak diperkuat dan tak dilembagakan.
Jadi dapat dikatakan percuma sebetulnya Megawati mengeluh, karena keluhan tersebut hanya sebatas kata-kata saat itu juga yang tak ada gunanya.
Citra partai yang harus dibenahi saat ini, karena banyak yang telah terjadi dengan PDIP pasca era reformasi. Bukannya kondisi membaik, tetapi makin hari PDIP makin ditinggalkan. Ini harus dikoreksi dan dievaluasi oleh Mega yang sudah berkali-kali menjadi ketua umum. Faktor regenerasi partai dan penggkaderan juga penting, yang harus dicatat partai didirikan bukan untuk keluarga dan golongan, tetapi saat partai dideklarasikan dan minta dukungan rakyat, maka sejak saat itu partai tersebut sudah menjadi milik rakyat. Untuk itu berikan keleluasan bagi orang luar untuk memberikan masukan dan hal yang berharga untuk partai. Intinya jangan terjebak dengan kekuasaan.
Masih banyak peluang yang besar untuk PDIP kembali menjadi partai terdepan, tetapi harus membuka diri dan ubah mengubah hal-hal yang selama ini dirasa kaku. Jangan partai hanya dijadikan perahu pihak tertentu untuk menuju kekuasaan, kemudian ditinggalkan. Akan lebih baik memakai dan menggunakan kader sendiri bersaing dan berjuang untuk kekuasaan. (***)
KEMBALI Ketua Umum PDIP Megawati Soekaerno Puteri melontarkan kritik 'pedas' terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus sengketa perbatasan. Mega mengatakan pemerintah seharusnya berani meminta keterangan langsung ke Malaysia. Omongan kritis Mega untuk SBY ini sangat sering dilakukan, yang menilai rezim kali ini sangat tak disegani Negeri Malaysia.
Mega menyatakan harusnya Bangsa yang besar ini punya harga diri. Pemerintah jangan hanya sibuk membantah saja, terutama untuk urusan pencaplokan yang sangat sering dilakukan Malaysia.
Megawati yang sudah kalah dua kali dalam Pilpres mengahadapi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), selama ini memang sangat sering mengkritisi SBY. Apalagi proklamir Magawati yang menyatakan PDIP sebagai partai oposisi.
Banyak hal dan kondisi yang terjadi di masyarakat diurai Megawati, inti dari pidato puteri proklamator ini saat Rakornas PDIP di Sentul menyatakan, pemerintahan SBY tak lebih baik ketimbang saat ia menjadi Presiden.
Tetapi kritikan pedas Mega yang sering terlontar, rata-rata isinya sama. Bahkan dapat dinilai kritikan Mega tidak berisi, karena hanya menyentuh bagian-bagian umum. Kondisi substansial pemerintahan sendiri tidak disentuh Megawati. Akibatnya sindiran yang dirasa pedas tak mengena sasaran, karena orang langsung membandingkan kondisi saat Mega jadi Presiden dengan apa yang terjadi sekarang.
Megawati sendiri saat ini menjadi Presiden tidak bisa memanfaatkan momentum yang baik. Sebagai partai yang katanya milik 'wong cilik', ketika menjadi Presiden Megawati terasa dan makin jauh dengan rakyat. Apalagi saat itu kader PDIP yang masuk ke pemerintahan, parlemen, dan legislatif tak mendukung penuh program Megawati. Ujung-ujungnya pamor atau citra dari Mega dan PDIP menjadi merosot.
Banyak yang mengatakan, kritikan Megawati kepada Pemerintahan SBY dinilai hanya sebagai keluhan yang tidak akan ada pengaruhnya. Sebab, Megawati tidak pernah secara serius menjadikan PDIP sebagai partai oposisi. Ketegasan yang kurang, mau dibawa kemana arah partai justru membuat khalayak menjadi kurang simpati. Apalagi di sistem pemerintahan Indonesia, oposisi tak diperkuat dan tak dilembagakan.
Jadi dapat dikatakan percuma sebetulnya Megawati mengeluh, karena keluhan tersebut hanya sebatas kata-kata saat itu juga yang tak ada gunanya.
Citra partai yang harus dibenahi saat ini, karena banyak yang telah terjadi dengan PDIP pasca era reformasi. Bukannya kondisi membaik, tetapi makin hari PDIP makin ditinggalkan. Ini harus dikoreksi dan dievaluasi oleh Mega yang sudah berkali-kali menjadi ketua umum. Faktor regenerasi partai dan penggkaderan juga penting, yang harus dicatat partai didirikan bukan untuk keluarga dan golongan, tetapi saat partai dideklarasikan dan minta dukungan rakyat, maka sejak saat itu partai tersebut sudah menjadi milik rakyat. Untuk itu berikan keleluasan bagi orang luar untuk memberikan masukan dan hal yang berharga untuk partai. Intinya jangan terjebak dengan kekuasaan.
Masih banyak peluang yang besar untuk PDIP kembali menjadi partai terdepan, tetapi harus membuka diri dan ubah mengubah hal-hal yang selama ini dirasa kaku. Jangan partai hanya dijadikan perahu pihak tertentu untuk menuju kekuasaan, kemudian ditinggalkan. Akan lebih baik memakai dan menggunakan kader sendiri bersaing dan berjuang untuk kekuasaan. (***)
Peraturan Presiden, 31 Desember KTP Biasa Kedaluwarsa
* Warga Harus Segera Membuat KTP Elektronik
PALEMBANG– Warga Kota Palembang harus segera membuat kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Pasalnya, KTP konvensional yang ada saat ini akan habis masa berlakunya pada 31 Desember 2011.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang Abdullah Farhan mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 67/2011 tentang penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional.
“Perpres ini menegaskan, batas berlakunya KTP biasa itu sampai tanggal 31 Desember. Dengan kata lain, ini sebagai bentuk pengoptimalan pembuatan e-KTP agar warga tergerak untuk membuat e-KTP. Dengan begitu, semua urusan keadministrasian bisa teratur secara nasional,” ujar Farhan belum lama ini. Meskipun begitu, saat ini pihaknya masih tetap memberikan pelayanan bagi warga yang ingin membuat KTP nonelektronik. Sebab, Perpres No 67 /2011 tersebut juga memerintahkan instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan, dan swasta tetap memberikan pelayanan kepada penduduk yang memiliki KTP non elektronik sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.
Selain itu, Farhan menyebutkan, perpres tersebut menyebutkan bahwa e-KTP merupakan KTP yang dilengkapi chipberisi rekaman elektronik. e-KTP ini dapat menjadi identitas resmi bukti domisili penduduk, bukti diri dalam pengurusan kepentingan yang berkaitan dengan administrasi pemerintah dan pelayanan lainnya. Menurutnya,sosialisasi mengenai hal tersebut sudah baik sehingga antusiasme warga untuk mendapatkan pelayanan e-KTP sangat tinggi, termasuk untuk layanan di malam hari. Bahkan, di Kecamatan Ilir Timur II, petugas operator masih melayani warga hingga pukul 03.00 WIB.
“Surat edaran RT berupa undangan sudah disebar, sehingga ketidakhadiran warga dapat diminimalisasi,” katanya. Saat ini, sambung Farhan, sudah terdapat 30 set peralatan untuk pembuatan e-KTP yang digunakan untuk 16 kecamatan di Kota Palembang.Rinciannya yakni 14 kecamatan yang mendapatkan dua unit peralatan dan dua kecamatan lagi masih menggunakan satu alat. Dua kecamatan yang baru mendapat satu unit peralatan yakni Kecamatan Sukarame dan Kecamatan Sematang Borang.
Itu sebabnya, hingga kemarin wajib e-KTP yang datang di dua kecamatan tersebut kurang dari 3.000 orang.Seperti di Kecamatan Sukarame yang hanya mencapai 2.411 warga dan Kecamatan Sematang Borang sebanyak 2.932 warga. “Kita sudah minta pusat untuk segera mengirimkan peralatan tambahan untuk mempercepat pelayanan di dua kecamatan tersebut, tapi hingga kini belum ada kabarnya,”kata Farhan.
Farhan mengatakan,jumlah wajib e-KTP yang dilayani setiap kecamatan sudah tembus 200 orang per hari.Adapun prosedur pelayanan perekaman data e-KTP saat ini belum mengalami kendala serius kecuali listrik dan tidak hadirnya warga yang diundang. Untuk warga yang tidak dapat hadir saat jadwal giliran RT-nya untuk membuat e-KTP pada hari itu dianjurkan pada malam harinya. “Itu sebabnya, pelayanan dibuka hingga malam karena dapat membantu mereka yang tidak bisa datang pada pagi atau siang hari,”imbuhnya.
Sebelumnya,Wali Kota Palembang Eddy Santana Putra mengakui, masih banyak hal yang perlu dibenahi dari proses penerapan e-KTP ini terutama untukpersoalansistemjaringan dan peralatan. Eddy mengatakan, pemerintah pusat sendiri awalnya berjanji akan menyiapkan masing-masing dua set untuk peralatan pembuatan KTP elektronik.Namun,masih ada kecamatan di Kota Palembang yang hingga saat ini baru dilengkapi satu set.
“Kalau semuanya sudah jalan sesuai sistem, tersedia peralatan, maka proses pembuatan e-KTP dapat berjalan lancar. Bisa saja,Pemkot menganggarkan di APBD kalau memang masih butuh peralatan tambahan untuk KTP elektronik ini,”kata Eddy. (yul/sav/sin)
PALEMBANG– Warga Kota Palembang harus segera membuat kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Pasalnya, KTP konvensional yang ada saat ini akan habis masa berlakunya pada 31 Desember 2011.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang Abdullah Farhan mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 67/2011 tentang penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional.
“Perpres ini menegaskan, batas berlakunya KTP biasa itu sampai tanggal 31 Desember. Dengan kata lain, ini sebagai bentuk pengoptimalan pembuatan e-KTP agar warga tergerak untuk membuat e-KTP. Dengan begitu, semua urusan keadministrasian bisa teratur secara nasional,” ujar Farhan belum lama ini. Meskipun begitu, saat ini pihaknya masih tetap memberikan pelayanan bagi warga yang ingin membuat KTP nonelektronik. Sebab, Perpres No 67 /2011 tersebut juga memerintahkan instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan, dan swasta tetap memberikan pelayanan kepada penduduk yang memiliki KTP non elektronik sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.
Selain itu, Farhan menyebutkan, perpres tersebut menyebutkan bahwa e-KTP merupakan KTP yang dilengkapi chipberisi rekaman elektronik. e-KTP ini dapat menjadi identitas resmi bukti domisili penduduk, bukti diri dalam pengurusan kepentingan yang berkaitan dengan administrasi pemerintah dan pelayanan lainnya. Menurutnya,sosialisasi mengenai hal tersebut sudah baik sehingga antusiasme warga untuk mendapatkan pelayanan e-KTP sangat tinggi, termasuk untuk layanan di malam hari. Bahkan, di Kecamatan Ilir Timur II, petugas operator masih melayani warga hingga pukul 03.00 WIB.
“Surat edaran RT berupa undangan sudah disebar, sehingga ketidakhadiran warga dapat diminimalisasi,” katanya. Saat ini, sambung Farhan, sudah terdapat 30 set peralatan untuk pembuatan e-KTP yang digunakan untuk 16 kecamatan di Kota Palembang.Rinciannya yakni 14 kecamatan yang mendapatkan dua unit peralatan dan dua kecamatan lagi masih menggunakan satu alat. Dua kecamatan yang baru mendapat satu unit peralatan yakni Kecamatan Sukarame dan Kecamatan Sematang Borang.
Itu sebabnya, hingga kemarin wajib e-KTP yang datang di dua kecamatan tersebut kurang dari 3.000 orang.Seperti di Kecamatan Sukarame yang hanya mencapai 2.411 warga dan Kecamatan Sematang Borang sebanyak 2.932 warga. “Kita sudah minta pusat untuk segera mengirimkan peralatan tambahan untuk mempercepat pelayanan di dua kecamatan tersebut, tapi hingga kini belum ada kabarnya,”kata Farhan.
Farhan mengatakan,jumlah wajib e-KTP yang dilayani setiap kecamatan sudah tembus 200 orang per hari.Adapun prosedur pelayanan perekaman data e-KTP saat ini belum mengalami kendala serius kecuali listrik dan tidak hadirnya warga yang diundang. Untuk warga yang tidak dapat hadir saat jadwal giliran RT-nya untuk membuat e-KTP pada hari itu dianjurkan pada malam harinya. “Itu sebabnya, pelayanan dibuka hingga malam karena dapat membantu mereka yang tidak bisa datang pada pagi atau siang hari,”imbuhnya.
Sebelumnya,Wali Kota Palembang Eddy Santana Putra mengakui, masih banyak hal yang perlu dibenahi dari proses penerapan e-KTP ini terutama untukpersoalansistemjaringan dan peralatan. Eddy mengatakan, pemerintah pusat sendiri awalnya berjanji akan menyiapkan masing-masing dua set untuk peralatan pembuatan KTP elektronik.Namun,masih ada kecamatan di Kota Palembang yang hingga saat ini baru dilengkapi satu set.
“Kalau semuanya sudah jalan sesuai sistem, tersedia peralatan, maka proses pembuatan e-KTP dapat berjalan lancar. Bisa saja,Pemkot menganggarkan di APBD kalau memang masih butuh peralatan tambahan untuk KTP elektronik ini,”kata Eddy. (yul/sav/sin)
SEA Games, Jakabaring Sport City bebas kendaraan
PALEMBANG – Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Dishubkominfo) Sumsel memutuskan kawasan Jakabaring Sport City (JSC) bebas kendaraan saat pembukaan SEA Games, 11 November.
Setiap kendaraan dilarang melintasi kawasan ini,termasuk kendaraan tamu VIP sekelas menteri. “Masyarakat, gubernur hingga menteri diperlakukan sama (tidak boleh membawa kendaraan pribadi.Jadi,mulai dari hotel ke JSC,mereka akan menggunakan (shuttle) bus,” kata Kepala Dishubkominfo Sumsel Sarimuda kemarin. Pihaknya menyediakan sedikitnya 20 unit shuttle bus, yang masing-masing berkapasitas 30 penumpang. 10 bus akan disiagakan di kawasan seberang ulu,sementara 10 bus lagi disiapkan di Seberang Ilir.
“Jumlah ini memang belum fix, karena Kementerian Perhubungan, telah menyediakan 10 bus, berkapasitas masingmasing 60 penumpang,”imbuh Sarimuda. Selain itu, lanjut dia, Dishub juga akan memasang halte portable Transmusi di beberapa titik lokasi strategis di Jakabaring. Sementara itu,Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel AKBP Djarot Padakova mengatakan, pihaknya akan memberlakukan sistem buka tutup jalan saat SEA Games berlangsung. Dengan demikian, Jembatan Ampera tidak akan ditutup total, tapi akan ditutup saat ada tamu penting atau rombongan atlet yang akan lewat.
“Penutupannya tidak akan berlangsung lama hanya sekitar 5-10 menit sehingga tidak akan mengganggu lalu lintas dan warga dapat beraktivitas seperti biasa. Kendaraan pribadi dan angkutan umum tetap dapat melintasi Jembatan Ampera,” katanya. Tak hanya itu, pihaknya telah menyiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas saat pelaksanaan SEA Games. Pertama, bagi pengendara dari arah Simpang Charitas yang hendak menuju ke daerah Seberang Ulu (SU) dari Jalan Jendral Sudirman boleh langsung.
Sedangkan untuk pengendara dari Jalan Sudirman yang hendak menuju ke Jalan Merdeka, tidak boleh langsung belok kanan,tapi terlebih dahulu masuk ke Jalan Tengkuruk, kemudian memutar di bawah Ampera. Sebagian arus kendaraan dari arah Lemabang yang melalui Simpang Charitas diarahkan lurus ke Jalan Kolonel Atmo. “Tapi, semua ini masih akan dibahas dalam rapat koordinasi selanjutnya,”tukasnya. Sementara itu, untuk menjamin kelancaran arus lalu lintas pada saat pembukaan SEA Games XXVI, Pemkot Palembang akan memberlakukan larangan parkir di kawasan Jalan Jenderal Sudirman.
Rencana tersebut disampaikan Wali Kota (Wako) Palembang, H Eddy Santana Putra belum lama ini. “Ini masih akan kita bahas terlebih dahulu,bagaimana sistem yang akan diberlakukan nantinya seperti masalah larangan sementara parkir di Jalan Sudirman, menghadapi pembukaan SEA Games, guna kelancaran arus lalu lintas di jalan protokol yang akan dilalui para peserta SEA Games,” ungkapnya. (ded/yulibr/sin)
Setiap kendaraan dilarang melintasi kawasan ini,termasuk kendaraan tamu VIP sekelas menteri. “Masyarakat, gubernur hingga menteri diperlakukan sama (tidak boleh membawa kendaraan pribadi.Jadi,mulai dari hotel ke JSC,mereka akan menggunakan (shuttle) bus,” kata Kepala Dishubkominfo Sumsel Sarimuda kemarin. Pihaknya menyediakan sedikitnya 20 unit shuttle bus, yang masing-masing berkapasitas 30 penumpang. 10 bus akan disiagakan di kawasan seberang ulu,sementara 10 bus lagi disiapkan di Seberang Ilir.
“Jumlah ini memang belum fix, karena Kementerian Perhubungan, telah menyediakan 10 bus, berkapasitas masingmasing 60 penumpang,”imbuh Sarimuda. Selain itu, lanjut dia, Dishub juga akan memasang halte portable Transmusi di beberapa titik lokasi strategis di Jakabaring. Sementara itu,Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel AKBP Djarot Padakova mengatakan, pihaknya akan memberlakukan sistem buka tutup jalan saat SEA Games berlangsung. Dengan demikian, Jembatan Ampera tidak akan ditutup total, tapi akan ditutup saat ada tamu penting atau rombongan atlet yang akan lewat.
“Penutupannya tidak akan berlangsung lama hanya sekitar 5-10 menit sehingga tidak akan mengganggu lalu lintas dan warga dapat beraktivitas seperti biasa. Kendaraan pribadi dan angkutan umum tetap dapat melintasi Jembatan Ampera,” katanya. Tak hanya itu, pihaknya telah menyiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas saat pelaksanaan SEA Games. Pertama, bagi pengendara dari arah Simpang Charitas yang hendak menuju ke daerah Seberang Ulu (SU) dari Jalan Jendral Sudirman boleh langsung.
Sedangkan untuk pengendara dari Jalan Sudirman yang hendak menuju ke Jalan Merdeka, tidak boleh langsung belok kanan,tapi terlebih dahulu masuk ke Jalan Tengkuruk, kemudian memutar di bawah Ampera. Sebagian arus kendaraan dari arah Lemabang yang melalui Simpang Charitas diarahkan lurus ke Jalan Kolonel Atmo. “Tapi, semua ini masih akan dibahas dalam rapat koordinasi selanjutnya,”tukasnya. Sementara itu, untuk menjamin kelancaran arus lalu lintas pada saat pembukaan SEA Games XXVI, Pemkot Palembang akan memberlakukan larangan parkir di kawasan Jalan Jenderal Sudirman.
Rencana tersebut disampaikan Wali Kota (Wako) Palembang, H Eddy Santana Putra belum lama ini. “Ini masih akan kita bahas terlebih dahulu,bagaimana sistem yang akan diberlakukan nantinya seperti masalah larangan sementara parkir di Jalan Sudirman, menghadapi pembukaan SEA Games, guna kelancaran arus lalu lintas di jalan protokol yang akan dilalui para peserta SEA Games,” ungkapnya. (ded/yulibr/sin)
Langganan:
Postingan (Atom)
Press
My Slideshow: Ferdinand’s trip to Palembang, Sumatra, Indonesia was created by TripAdvisor. See another Palembang slideshow. Create your own stunning free slideshow from your travel photos.