Inderalaya, SN
Keributan antar siswa yang menyebabkan jatuhanya korban hingga tewas terjadi di Kabupaten Ogan Ilir (OI). Kejadian naas tersebut dipicu dari keributan saat jam pelajaran olahraga kemarin (3/10) pukul 09.00 WIB.
Saat itu terjadi perkelahian antara, korban Alias (16) kelas XII SMK Yayasan Lingua Prima (YLP) warga Indralaya belakang SD Tanjung Seteko dengan tersangka Rd (16) kelas XII SMK YLP warga Mutiara II Kecamatan Indralaya Kabupaten OI.
Awal keributan sekitar pukul 09.00 Wib tersebut sebenarnya telah didamaikan oleh guru, tetapi siangnya kejadian berulang kembali saat berada di kantin sekolah sekitar pukul 13.30 WIB. Diduga salah satu pihak belum puas maka terjadilah perkelahian kembali, saat itu korban tidak bersenjata sedangkan tersangka membawa senjata badik. Kemudian terjadilah perkelahian yang berakhir korban mengalami luka tusuk sebanyak 4 liang, satu dileher bagian kanan, belikat bagian kiri, perut bagian kiri, dan tangan bagian kiri.
Menurut keterangan saksi mata yang tidak mau namanya disebutkan, usai perkelahian korban sempat berlari minta tolong keluar kantin ke arah sekolah sekitar 20 meter. Tetapi karena banyaknya darah yang keluar dari mulut dan hidung korban langsung terjatuh terjerembab dan ditolong saksi mata dan guru di sekolah tersebut dan membawanya langsung ke puskesmas Indralaya. Sementara, tersangka langsung melarikan diri setelah terlebih dahulu membuang badiknya di TKP.
Setelah dibawa ke puskesmas sekitar 13.45 WIB korban tidak dapat diselamatkan lagi Karena sudah banyak mengeluarkan darah. Karena korban sudah tidak dapat ditolong lagi akhirnya keluarga korban segera datang ke puskemas yang berasal dari Muara penimbung dan memutuskan membawa korban langsung ke muara penimbung untuk dibawa ke rumah duka.
Terpisah Kapolres OI, AKBP Deni Darmapala melalui Kapolsek Indralaya Kapolsek Iptu Eddy Santoso, saat dikonfirmasi mengatakan, agar diharapkan tersangka dapat menyerahkan diri,” tersangka dapat dijerat pasal 35 ayat 3 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara dan pasal 338 KUHP maksimal 15 tahun penjara.
Sementara ibu korban Martinawati (35), meminta agar pihak kepolisian segera menangkap tersangka dan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya. Kepala Dinas Pendidikan OI Baharudin Noer mengaku sangat menyesalkan kejadian tersebut dan memeinta kedepan sekolah untuk meningkatkan kedisplinan. “Seharusnya pihak sekolah mengadakan razia sajam di sekolah setiap hari, jangan seminggu sekali dengan cara membariskannya satu persatu didepan kelas, sehingga dapat meminimalisir kejadian-kejadian yang tidak diinginkan,” ujarnya. (man)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar