Palembang, SN
Guna mendukung suksesnya pelaksanaan SEA Games November mendatang Pemerintah menilai perlunya pelebaran akses jalan Kol H Burlian yang berimbas banyak lahan warga yang direlokasi.
Untuk itu Pemerintah Provinsi melalui Pemerintah Kota memberikan ganti rugi lahan warga yang berada di kawasan tersebut sebesar Rp 2.050.000 permeternya. Pencairan tahap IV ini dilakukan di Balai Kecamatan Sukarame, kemarin.
Kepala Bagian (Kabag) Agraria dan Perbatasan Daerah Kota Palembang HM Sunarto mengatakan, untuk tahap IV ini pembayaran ganti rugi merupakan tahapan yang terakhir. Sebanyak delapan warga diundang dan mendukung pelaksanaannya.
“ Ganti rugi ini adalah tahap terakhir, maka kami nyatakan sudah tuntas semua karena delapan warga ini memang sisa dari mereka yang belum hadir di tahap sebelumnya,” jelas Sunarto.
Sunarto mengatakan, semua warga yang terkena proyek pelebaran jalan sudah menyetujui dan mendukung pelaksanaan kegiatan itu. Menurutnya, masyarakat tidak menghalangi pembangunan tersebut karena ini untuk kepentingan bersama.
“Kami berterima kasih kepada warga yang sudah turut berperan dalam program ini. Karena ini memang sudah kewajiban pemerintah,” ujarnya.
Adapun dana yang digunakan berasal dari Pu Bina Marga melalui anggaran APBD Provinsi yang mencapai Rp 4 M berdasarkan aturan dan ketetapan Gubernur Sumsel. “ Ganti rugi sendiri berdasarkan bangunan, rumah, atau pagar yang besaran dihitung sama yakni Rp 2.050.000 permeternya,” ungkapnya.
Pihak Pemkot Palembang sendiri hanya memfasilitasi pendataan warga yang terkena ganti rugi sedangkan pembayaran dilakukan oleh Pemprov Sumsel melalui PU Bina Marga. Menurutnya, pencairan baru bisa dilaksanakan sekarang karena dana dari Pemprov memang baru keluar kemarin. Untuk syarat-syarat yang harus dilengkapi warga antara lain sertifikat tanah dari notaris, atau non sertifikat, KTP, PBB.
“Ganti rugi baru bisa dibayarkan apabila seluruh syarat administrasi sudah lengkap,” jelas Sunarto.
Sunarto menambahkan, pemberian dana ganti rugi ini berupa cek yang dapat dicairkan melalui Bank SumselBabel di manapun berada. Untuk, dia mengharapkan kepada warga yang sudah menerima cek dapat segera mencairkannya.
"Karena cek tersebut ada tengat waktunya, dan jangan sampai seperti pembayaran tahap kedua kemarin masih banyak warga yang belum mencairkan dana tersebut,” terangnya.
Salah satu penerima ganti rugi lahan, Megawati (61), warga Jalan Talang Ratu mengaku, bersedia melepas bangunan rumah toko (ruko) miliknya karena nilai ganti ruginya memadai dan dia siap mendukung program Pemerintah.
“Luas tanah saya yang dibebaskan hanya seluas 2 meter persegi. Jadi, harga ganti rugi yang didapat totalnya Rp 4 juta-an. Saya sudah relakan, memang dari dulu saya tahu, bahwa jalan itu akan dilebarkan. Saya menurut saja program pemerintah,” katanya.(win)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar