Selasa, 22 November 2011
Bupati Tangkap Basah Kayu Ilegal Logging
*Kangkangi Surat Presiden RI
*Hutan Lindung Pseksu
Lahat,SN– Bupati Lahat H Saifudin Aswari Rivai SE menangkap basah empat buah truk yang melintas di akses jalan Desa Muara Cawang, Kecamatan Pseksu dengan membawa batang kayu juar yang dilarang untuk ditebang dan diperjual belikan, berasal dari Hutan Lindung.
Pantuan di lapangan, Bupati Lahat ketika selesai menghadiri pertemuan di Desa Muara Cawang melintas empat kendaraan truk membawa kayu juar dengan panjang kurang lebih 10 meter dan berdiameter kurang lebih 1,5-2 meter dan satu unit fuso keluar dari kawasan jalan tersebut. Kunci keempat truk tersebut diambil dan kemudian diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses. Lalu dibawa ke Polres.
“Saya sangat kecewa apa yang dilihat, kayu juar yang semestinya tidak boleh ditebang, malah ini ditebang dengan seenaknya dan tanpa dokumen lengkap,” tegasnya
Nah, padahal pihak Pemerintah Daerah (pemda) Kabupaten Lahat telah menyebarkan surat pemberitahuan kepada seluruh pihak kecamatan dan warga, agar sekiranya kayu jenis juar atau trambesi sama sekali dilarang di tebang sembarang, terlebih lagi berada di kawasan hutan lindung.
“Bahwasanya Presiden RI telah memanggil seluruh kepala daerah se Indonesia dan menyampaikan, kalau pohon juar atau trambesi sama sekali tidak diperkenankan ditebang, sebab, kayu tersebut merupakan pohon penghasil oksigen,” ungkap H Aswari kepada Lapos.
H Aswari meminta, kepada pihak berwajib agar sekiranya dapat memproses ini semuanya secepatnya, sebab, ini diambil dari kawasan hutan lindung, yang notabene merupakan paru-paru hutan.
“Itulah, kita kerap kali terjadi banjir bandang, akibat penebangan kayu secara membabi buta, saya secara pribadi selalu mengkumandangkan agar Kabupaten Lahat hijau, ini malah enak-enaknya membabat kayu yang dilarang,” urainya lugas.
Ia menyebutkan, seharusnya kayu yang memang dilarang untuk ditebang, mesti dilindungi, sebab, ini semua demi kelangsungan ekosistem di hutan tersebut, sehingga dampak negative yang ditimbulkan dapat diminimalisir.
“Saya sekali lagi meminta kepada seluruh pihak yang terlibat didalamnya, agar dapat mengikuti prosedur dan surat yang tekah dikirimkan Presiden RI kepada seluruh kepada daerah, supaya dapat memelihara dan menanam pohon demi kelestarian ekosistem hutan,” pungkas H Aswari.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Lahat Ir H Hapit Padli MM menuturkan, pihaknya akan segera mengambil tindakan terhadap pelaku yang telah melakukan illegal logging dengan menebang kayu juar berada di hutan lindung.
“Kita akan selidiki apakah kayu juar yang ditebang tersebut diambil dari kawasan hutan lindung atau hutan produksi, sehingga tindakan tegas dapat kita lakukan,” katanya.
Ia mengemukakan, mengambil kayu yang dilarang oleh pemerintah di hutan lindung jelas sekali menyalahi peraturan yang berlaku, dan ini memang patut diberikan hukuman.
“Kayu-kayu yang berada masuk dalam hutan lindung sama sekali dilarang di tebang, untuk itulah, apalagi tanpa dilengkapi dengan surat resmi, jelas sekali itu menyalahi,” tukas H Hapit. (RIZ)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Press
My Slideshow: Ferdinand’s trip to Palembang, Sumatra, Indonesia was created by TripAdvisor. See another Palembang slideshow. Create your own stunning free slideshow from your travel photos.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar