Pihak terkait memberantas praktik illegal logging, tampaknya, tidak serius. Buktinya, masih ada masyarakat yang leluasa menggesek dan mengangkut kayu tenam yang paling dilarang untuk ditebang dan diperjualbelikan dari kawasan. Seperti terlihat di wilayah kecamatan Banding Agung sekitarnya, beberapa waktu lalu.
Wartawan koran ini sempat melihat sekaligus beberapa tukang ojek dan mobil bak terbuka tengah mengangkut kayu tenam dari perbatasan hutan kawasan diwilayah setempat.
Namun saat ditanya, mereka mengaku, itu bukan miliknya. ’’Kami hanya upahan mengangkut untuk diantarkan kepada yang memesan. Dari mana asalnya tidak tahu, karena kami hanya mengangkut dan mengambil kayu di sekitar hutan kawasan sudah menjadi kayu olahan,” kata salah satu pengangkut yang tidak bersedia disebutkan namanya.
Namun saat ditanya, mereka mengaku, itu bukan miliknya. ’’Kami hanya upahan mengangkut untuk diantarkan kepada yang memesan. Dari mana asalnya tidak tahu, karena kami hanya mengangkut dan mengambil kayu di sekitar hutan kawasan sudah menjadi kayu olahan,” kata salah satu pengangkut yang tidak bersedia disebutkan namanya.
Serupa diungkapkan rekan pengojek kayu lainnya saat ditemui sedang beristirahat di jalan desa tersebut. ’’Sebenarnya, kak, kami juga takut mengangkutnya. Tapi bagaimana lagi, kami butuh uang demi makan anak dan istri,” ujarnya.
Ujang Badri , salah satu warga Rantau Nipis Banding agung yang peduli terhadap lingkungan, mengatakan, adanya sejumlah tukang ojek mengangkut kayu tenam membuktikan pelaku illegal logging di kawasan hutan lindung masih marak. Sekalipun lokasi penebangan itu bukan masuk wilayah OKU Selatan atau hanya perbatasan OKU Selatan dan Lampung Barat.
Sementara informasi yang berhasil dihimpunnya, kayu yang diduga hasil illegal logging tersebut masuk dari tiga titik jalan, yakni Simpang Sender Utara , Banding Agung , Mekekau Ilir dan Warkuk Ranau Selatan . ’’Ironisnya, Dinas Kehutanan Propinsi dan OKU Selatan maupun aparat penegak hukum polres OKU Selatan tidak bergerak mengambil tindakan terhadap masalah penjarahan kayu di wilayah setempat maupun daerah perbatasan dengan kabupaten lainnya minimal melakukan investigasi. (dan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar