Jumat, 18 November 2011
Penampungan Batubara Ilegal Disegel
Muara Enim, SN
Tim Gabungan (kepolisian resort) Polres Muara Enim dan Polsek Lawang Kidul berhasil mengendus keberadaan penampungan batubara (stok file) diduga ilegal di Desa Keban Agung Kecamatan Lawang Kidul. Diperkirakan batubara yang siap diangkut tersebut ditaksir ratusan ton.
Kapolres Muara Enim AKBP Budi Suryanto melalui Kapolsek Lawang Kidul AKP Tommi Bambang Souissa SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Tri Wahyudi yang dikonfimasi, Rabu (15/11), membenarkan telah mem police line penampungan batubara ilegal yang diperkirakan ratusan ton di Desa Keban Agung.
Dikatakan Kapolsek, penyegelan penampungan batubara tersebut,
Selasa (15/11) sekitar pukul 17.00 WIB, di lokasi pihaknya mendapati para pekerja yang diperkirakan sebanyak 6 orang sedang istrihat. Lalu, anggota mengamankan satu karung batubara sebagai sampel untuk dijadikan barang bukti.
“Aktivitas penampungan batubara itu aktif sejak 3 bulan terakhir, namun, sejak setahun tahun lalu, penampungan batubara itu telah ada,” jelas Kapolsek.
Kemudian, di TKP juga pihaknya mengamankan barang bukti 2 unit mobil Fuso yang bermuatan penuh sekitar 24 ton, dan satu unit lagi masih bermuatan setengah fuso sekitar belasan ton. Rencananya, fuso yang bermuatan batubara tersebut akan dikirimkan ke Jakarta.
“Sore itu juga, Tim langsung mem-police line (segel), penampungan batubara (stok file), lalu, satu karung berisi batubara kita jadikan barang bukti, dan 2 unit fuso bermuatan batubara sementara ini kita titipkan di PTBA,” ungkap Kapolsek Lawang Kidul seraya menyebutkan kalau batubara tersebut berasal dari masyarakat.
Dilanjutkan Kapolsek, setelah menyegel penampungan batubara
tersebut, terungkap dari keterangan para pekerja kalau pengawasnya
adalah Sopian. Lalu, pada malamnya, Sopian diambil keterangannya untuk mengetahui pemodal dari usaha tersebut.
“Sopian adalah pengawas dari penampungan batubara yang mendapat upah sekitar 1 juta/perbulan dari pengusaha asal Surabaya yakni Doni,” beber Kapolsek Lawang Kidul.
Ditegaskan Kapolsek, setelah mendapat keterangan yang cukup dari saksi-saksi dilapangan, pihaknya akan mengejar pengusaha asal
Surabaya, Doni untuk dimintai keterangannya. “Kita akan menjeratnya
dengan pasal 158 Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman 10 tahun penjara," kata dia.
Ditambahkan, Kasat Reskrim AKP Tri Wahyudi, pihaknya dalam hal ini sebatas memback up polsek Lawang Kidul dalam penyegelan penampungan batubara illegal tersebut. Selanjutnya, setelah mendapatkan barang bukti dan saksi-saksi yang cukup akan dikembangkan lebih lanjut guna menetapkan para tersangkanya. (yud)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Press
My Slideshow: Ferdinand’s trip to Palembang, Sumatra, Indonesia was created by TripAdvisor. See another Palembang slideshow. Create your own stunning free slideshow from your travel photos.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar