Indralaya
Kabid TK/SD Dinas Pendidikan (Disdik) Ogan Ilir (OI) Faturrozi SPd, Selasa (24/1) menyatakan, pihak sekolah tidak boleh melalukan potongan terhadap penyaluran dana Bantuan Siswa Miskin (BSM). Sehingga bila terjadi ada potongan maka pihak sekolah telah menyalahi aturan.
Dikatakan Faturrozi, pihaknya belum mendapat laporan adanya potongan BSM yang dilakukan oknum pihak sekolah. Namun ia berterima kasih dengan adanya laporan tersebut. Pihaknya akan segera memanggil kepala sekolah bila ada potongan BSM.
"Kami akan segera memanggil kepala sekolah yang bersangkutan. Melalui kacabdin Indralaya Utara dan kalau ternyata memang benar adanya pemotongan maka kami akan memberikan sanksi terhadap kepala sekolah yang bersangkutan" ujar Faturrozi.
Ia mengungkapkan, sejauh ini ia belum mendengar adanya potongan yang dilakukan pihak oknum Kepsek SDN 3 Indralaya Utara yang diduga melakukan potongan sebesar Rp 40 ribu persiswa.
Sementara menurut data yang diterima dari Wahyudi MKom selaku Kasi sarana bidang TK/SD Disdik OI, untuk SDN 3 Indralaya siswa yang mendapatan dana bantuan siswa miskin yang mendapat Rp 360 ribu/siswa sebanyak 19 siswa dan yang mendapat Rp 180 ribu/siswa sebanyak 10 orang.
Wahyudi sangat menyayangkan kalau memang benar terjadi pemotongan terhadap dana bantuan tersebut karena sebelum ada pencairan dana tersebut sudah diingatkan agar jangan ada pemotongan.
"Padahal dari awal kami sudah mengingat jangan sampai ada pemotongan terhadap dana bantuan siswa miskin" ujar Wahyudi.
Sementara Kacabdin Indralaya Utara Ichwani SPd mengaku belum mengetahui dan memang tidak diperbolehkan ada pemotongan terhadap dana tersebut. (man)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar