Lahat, SN
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Lahat Ir Herman Oemar MM melalui Kepala Bidang (Kabid) Bina Program Burhanudin mengatakan, setidaknya untuk program Ris PNPM yang didanai dari ADB Load, khusus Bumi Seganti Setungguan sebanyak 33 desa dari enam kecamatan.
“2012, program Ris PNPM untuk Kabupaten Lahat sendiri dialokasikan sebanyak 33 desa di enam kecamatan,” katanya, ditemui, di ruang kerjanya, Selasa (17/4).
Rincinya, Kecamatan Merapi Timur dialokasikan dua desa yakni, Gedung Agung dan Nanjungan, selanjutnya, Pseksu dua desa (Muara Cawang dan Tanjung Raya), Pagar Gunung ada 16 desa meliputi, Bandung Agung, Siring Agung, Karang Agung, Tanjung Agung, Gemilar Ulu, Gemilar Ilir, lalu, Desa Penantian, Batu Rusa, Padang, Rimba Sujud, Kedaton, Lesung Batu, Danau, Pagaralam, Merindu, dan Desa Muara Dua.
Berikutnya, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi terdapat lima desa diantaranya, Negeri Kaya, Lubuk Dalam, Pajar Bulan, Pulau Panas, dan Gunung Kerto, kemudian, Kecamatan Kikim Barat lima desa (Jajaran Baru, Jajaran Lama, Wonerejo, Suka Merindu, dan Wanaraya), dan Kecamatan Kikim Tengah tiga desa (Banyumas, Kepala Siring dan Maspura).
sebelum ditentukan jenis pengerjaannya, maka, terlebih dahulu dibentuk organisasi masyarakat setempat (OMS) dengan dilakukan musyawarah dengan penduduk.
“Bentuk OMS dengan dihadiri lebih dari 50 persen warga yang hadir, walaupun tidak hadir tapi mendapatkan undangan dan menyatakan setuju, kemudian dibubuhi tanda tangan, maka, termasuk juga,” ungkap Burhanudin
Burhanudin menuturkan, dimana tugas OMS tersebut bertanggung jawab penuh dengan fisik dan keuangan yang akan dikerjakan nanti, dimana, pembentukan OMS itu merupakan hasil musyawarah desa.
“Dana yang akan diberikan kepada desa mendapatkan Ris PNPM tersebut berjumlah Rp 250 juta tiap desanya, sedangkan pekerjaan yang akan diberikan hasil musyawarah berupa pembangunan jalan setapak atau jembatan lebih diprioritaskan bagi penduduk usaha tani, kalau tidak ada dialokasikan didalam desa, selain itu, SPAL, dan air bersih,” paparnya lugas.
Ia menyebutkan, program Ris PNPM ini tidak diperkenakan untuk dibangun atau merenovasi masjid atau balai desa, sebab, hal tersebut tidak termasuk dalam petunjuk yang ditetapkan.
“Sebab ini, harus dipertanggung jawabkan laporannya kepada DPU Cipta Karya dan Tata Ruang, dimana, masyarakatlah yang membuat, mengerjakan dan memanfaatkan sarana itu. Untuk dana diberikan tiga termin, termin pertama se besar 40%, II (30%), dan III (30%),” tukas Burhanudin. (zal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar