Banyuasin, SN
Warga tiga Desa eks Transmigrasi Pulau Muning, Limbang Mulya dan Soko Makmur Kecamatan Sembawa Banyuasin menolak ganti rugi kebun inti plasma yang akan dijadikan perkebunan sawit PT Kasi Agro Mandiri (KAM). Kendati warga sebelumnya telah setuju dengan harga Rp 3,5 juta per surat dan izin lokasi telah diterbitkan Bupati.
Penolakan warga 3 desa kawasan Air Rengit milik seluas 3.000 hektar itu diungkapkan Kades Pulau Muning Bonari, Kades Soko Makmur Ali Usman, dan Kades Limbang Mulaya Nahdlo Rizqon ditemani BPD masing-masing saat rapat mediasi di ruangan Sekda Kamis (25/4).
Rapat mediasi yang dipimpin oleh Asisten I Husnan Bhakti, dihadiri oleh Kasubag tapem Pujiono, Kabid Program Syaiful Bahri, BPN, Bappeda, serta Kasi Penyiapan lahan (PL) Dinas Transmigrasi Banyuasin Sudirjo tersebut juga dihadiri oleh perwakilan PT KAM bidang Eksternal Relation Weldi.
Seperti dikatakan oleh Kades Nahdlo Rizqon, “Kami tidak bisa memaksa warga untuk ikut kebun plasma yang dijanjikan oleh PT KAM, karena setelah kami banding-bandingkan dengan desa lain, sistim plasma sekarang tidak diminati warga, kami hanya minta trans PIR,” kata Nahdlo.
Warga Desa X Transmigran hanya menginginkan sistem Kebun Plasma Inti Rakyat (PIR) seperti yang pernah dijanjikan oleh PT SHS saat transmigrasi pertama tahun 1999 silam namun perusahaan tersebut kolep.
Senada dikatakan oleh Kades Soko Makmur Ali Usman, bahwa warga desa tidak setuju adanya perkebunan inti plasma model sekarang, warga pertama kalinya mengira kalau perkebunan yang akan dibangun oleh PT KAM adalah kebun PIR.
“Jadi masyarakat eks trans kami setelah mendapat sosialsisi tentang sistim plasma akhirnya sepakat izin lokasi yang dikeluarkan oleh pemkab Banyuasin di lokasi lahan jatah trasn seluas 2,5 Ha per KK meminta untuk dicabut,” kata Ali Usman.
Ali Usman mengatakan, kendati warga pernah dijanjikan akan diberi ganti rugi seharga Rp 3,5 juta masih tidak untung karena selain lahan jatah yang dibeli tinggal 1 ha belum lagi nantinya dari lahan plasma yang dibuat perusahaan juga harus membayar ke kredit.
Mananggapai permasalahan PT KAM dengan Warga 3 Desa Asisten 1 Husnan Bahakti mengharapkan warga untuk berpikir kembali karena sejak dibuka trans sampai dengan sekarang banyak lahan yang belum diusahakan.
“Kalau boleh saya sarankan, pemerintah memang telah berupaya mendatangkan investor agar, masyarakat bisa berkembang maju, dan khusus di tiga desa ini selama terisolir, dan banyak penduduk bermata pencaharian diluar desa,” kata Husnan Bhakti.
Akan tetapi kalau masyarakat sudah bulat berkeinginan untuk keluar dari perusahaan pemerintah juga tidak bisa mencegah, sebab desa kalau masyarakat tidak mau bermitra dengan PT KAM lokasi itu akan di inklap.
“Izin lokasi PT KAM akan direvisi kembali, khusus di 3 desa tersebut, agar PT KAM mengerjakan lahan diluar 3 desa itu,” jelas Husnan Bhakti.
Sementara Kabid Program Hutbun Syaiful Bahri mengatakan, izin lokasi PT KAM seluas 11 ribu Ha dan dikurangi 3000 ha milik 3 desa sehingga izin lokasi PT KAM tinggal 8000 ha.
“Revisi izin lokasi ini akan segera kita lakukan agar jangan sampai tumpang tindaih lokasi yang digarap PT KAM,” jelasnya.
Camat Sembawa Joni Gunawan saat dikonfirmasi mengatakan, izin lokasi PT KAM ada 11 ribu ha dan dikurangi 3 desa tinggal 8000 ha, warga yang tidak mau sistim inti plasma akan digarap sendiri dan dimanfaatkan menjadi lahan pertanian. (sir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar