Banyuasin,SN
Sebanyak 27 ribu ton bahan bakar minyak (BBM) ilegal, jenis premium, solar maupun minyak tanah berhasil diamankan jajaran Polres Banyuasin dan Polsek Betung. BBM yang diangkut dari berbagai tempat di Kabupaten Muba dan Musi Rawas, rencananya akan dibawa ke Lampung, Indralaya dan Belitang dan sejumlah tempat lainnya.
BBM ilegal yang dikemas dalam ratusan derijen, tedmon dan drum plastik diangkut menggunakan 9 kendaraan pribadi jenis APV, Kijang Kapsul dan 1 mobil tangki. Selain barang bukti (BB) diamankan pula 10 pengemudi kendaraan tersebut. Ironisnya, para pengemudi sebagian besar mengaku BBM yang diangkutnya ini milik anggota polisi yang bertugas di Polda Sumsel, Polres OI.
Pengendara kendaraan yang diamankan tersebut, Imron Bin Cik Hasan (29), warga lr Komet Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung. Ia membawa 1,7 ton BBM jenis minyak tanah dan premium menggunakan mobil Suzuki APV warna abu – abu metalik nopol F 1440 WI.
Lalu Beki Bin Yadi (25) Warga Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin Muba. Ia juga membawa 1,7 ton BBM menggunakan derijen, tedmon dan drum plastik. BBM tersebut diangkut menggunakan mobil Suzuki APV warna coklat metalik nopol BG 1270 C.
Kedua tersangka ini mengakui BBM yang diangkut milik anggota polisi yang bertugas di Polda Sumsel.
Tersangka lainnya, Nazar Bin Ibrahim (63) warga Komplek Sukajadi Indah Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa, ia membawa BBM ilegal sebanyak 1,4 ton menggunakan mobil Suzuki APV warna abu – abu metalik nopol B 2607 CM. Rencananya, BBM ilegal yang diangkut dari Desa Bayat, Muba akan dibawa ke Indralaya.
Kemudian Fedrick Destriansyah alias Midun Bin Tamsil (23) warga Desa Muara Abab Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuain. Ia membawa 1,7 ton BBM ilegal yang diangkutnya dari Simpang Bayat, Bayung Lincir Kabupaten Muba. Rencananya BBM yang diangkut menggunakan Suzuki APV Silver B 2202 B akan dibawa ke daerah Belitang Kabupaten Oku Timur.
Joko Prayitno Bin Darmin (24) warga Desa Babat Supat Kabupaten Muba. Tersangka membawa 1,7 ton BBM ilegal menggunakan Suzuki APV BG 1755 L. BBM jenis premium ini juga akan dibawa ke Belitang Kabupaten Oku Timur. Selanjutnya Asep Sulaiman Bin Edi Sarmidi (19) warga Desa Pinang Banjar Kabupaten Muba. BBM yang dibeli sebesar Rp 800 ribu per drum ini akan dibawa ke Belitang Kabupaten Oku Timur.
“ Semua tersangka berikut BB berupa kendaraan dan BBM yang diduga ilegal ini, kita amankan dalam rangka operasi Migas yang digelar Polda Sumsel dan Polres jajarannya. “ kata Kapolres Banyuasin AKBP Agus Setiyawan SIk melalui Kasat Reskrim AKP Suhardiman dan Kanit Pidum Ipda Undarson.
Dibagian lain, Polsek Betung pimpinan AKP Ali Rojikin dan Kanit Reskrim Ipda Ery Yusdi, juga mengamankan empat kendaraan berikut pengemudi dan BBM ilegal. Mereka adalah, Khoirul Rizal Bin Jumadi, pengemudi mobil carry pick up warna biru nopol BG 9034 NL ini diamankan di Km 64 Desa Lubuk Karet, ia membawa 400 liter minyak tanah dan 1,4 ton premium. Tersangka Khoirul mengakui BBM ilegal yang diangkutnya merupakan milik M Yamin C Negara SH.
Kemudian Sulistio Bin Wartono, ia diamankan membawa 12 ton minyak mentah menggunakan truck Bruno warna putih nopol BE 9193 BS. Minyak mentah ini diakuinya milik Kholil.
Nelson Sihombing yang membawa 1.470 liter minyak tanah menggunakan mobil Toyota Kijang LGX warna kuning BG 1026 LT. Menurutnya mitan ini milik Warnek Pakpahan. Terakhir Jasmadi Bin Nabawi (38), warga Alang – Alang Lebar, Palembang ini diamankan membawa 1.6.10 liter minyak tanah dan 210 liter bensin menggunakan Daihatsu Grand Max Pick Up BG 9796 LR.
“ Para tersangka kita kenakan Pasal 53 huruf b UU No 22 Tahun 2011 tentang Migas, ancamannya 4 tahun penjara. “ jelasnya. (Sir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar