Senin, 31 Oktober 2011

Susahnya Menangkap Nunun dan Tak Ada Niat Baik dari KPK

Oleh Agus Harizal Alwie Tjikmat

SETELAH
cukup lama tak terdengar namanya, kemarin nama tersangka suap DGS BI Nunun Nurbaeti kembali disebut-sebut. Ini dikarenakan sampai sekarang kasus Nunun yang katanya lari dari wilayah RI, sampai sekarang tak jelas penyelesaiannya.
Sebelumnya Nunun Nurbaeti ditengarai berada di Phnom Penh, Kamboja. Tetapi hal itu hanya seperti pengulangan, karena untuk kesekian kalinya KPK hanya mengatakan informasi lokasi Nunun, tanpa ada usaha dan sikap untuk menangkapnya.
Padahal kalau mau sejak dulu harusnya Nunun diusut, dan masalahanya tidak melebar serta berlarut seperti sekarang ini.
Untuk diketahui antara Indonesia dan Kamboja tak memiliki perjanjian ekstradisi. Kendati tidak memiliki kerjasama ekstradisi, namun pemerintah RI bisa saja meminta Nunun lewat pemerintah setempat agar mematuhi hukum. Jika RI sudah meminta Nunun diekstradisi, maka berdasar hukum, Kamboja wajib menyerahkannya.
Untuk mengiangatkan, per Februari 2011, Nunun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pemilihan deputi gubernur senior (DGS) BI. Untuk memudahkan mendatangkan Nunun ke Indonesia, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk menarik paspornya. Akhirnya, beberapa hari lalu, Imigrasi pun resmi menarik paspor Nunun. Setelah berbulan-bulan ternyata Nunun tak juga diuber, seperti tersangka lainnya.
Berdasarkan pelacakan KPK, selama mengaku tinggal di Singapura, Nunun kerap pergi bolak balik Thailand-Singapura. Nunun kerap pergi ke Kota Bangkok. Dirjen Imigrasi Bambang Irawan menyebut, Nunun terendus meninggalkan Bangkok ke Phenom Penh, Kamboja, pada 21 Maret 2011.
Kondisi yang ada saat ini sangat menunjukkan kelemahan pemerintah dalam koordinasi menyangkut pemberantasan korupsi. Ini menunjukkan lemahnya hubungan diplomatik Indonesia dengan luar negeri sehingga Nunun bisa sampai ke Kamboja.
Nunun sudah lama dicurigai tersangkut kasus Deputi Gubernur Senior (DGS) BI. Namun KPK dan Imigrasi baru saja menarik paspor Nunun. Jelas KPK ada 'ketakutan' untuk bertindak. Seperti diketahuiseorang warga negara tergantung paspor-nya. Nah ini Nunun bisa bisa sampai ke Kamboja. Ini potret buruknya penegakan hukum di Indonesia.
Kasus Nunun hanya satu contoh kecil, penegak hukum dalam hal ini KPK maju mundur alias penakut. Tetapi untuk diketahui Pemerintah Kamboja mempunyai kewajiban untuk menyerahkan Nunun bila ada permintaan ekstradisi dari pemerintah Indonesia yang didasarkan pada Konvesi PBB tentang Anti Korupsi.
Walaupun Indonesia tak punya perjanjian ekstradisi dengan Kamboja, namun berdasarkan Pasal 44 Konvensi PBB tentang Anti Korupsi (United Nations Convention Against Corruption), permintaan ekstradisi bisa dilakukan. Apalagi Kamboja, seperti Indonesia, merupakan negara peserta Konvensi PBB Anti Korupsi sejak tahun 2007.
Semuanya hanya gambaran kondisi ideal, jikalau KPK dan aparat mau tegas. Buktinya lokasi Nunun yang selalu diinformasikan pindah tempat, tak ada tindakan yang nyata. Rakyat hanya disajikan tontonan drama yang menggambarkan betapa bodohnya aparat dan KPK dipermainkan tersangka korupsi. (***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Press

My Slideshow: Ferdinand’s trip to Palembang, Sumatra, Indonesia was created by TripAdvisor. See another Palembang slideshow. Create your own stunning free slideshow from your travel photos.