Senin, 24 Oktober 2011
Tapal Batas Mura-Empat Lawang Disepakati
Empat Lawang, SN
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang memastikan dusun Ragam Sekampung Desa Rantau Serik merupakan wilayah Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas. Hal demikian mengacu pada ketetapan batas wilayah yang telah disepakati antara Kabupaten lahat dan Kabupaten Musi Rawas pada 1986 lalu.
Diketahui Dusun Ragam Sekampung hanya dipisahkan oleh badan Jalinsum Dengan Desa Muara Saling Kecamatan Tebing Tinggi. Terhitung dari batas atau tugu selamat datang yang didirikan hanya sekitar 4 kilometer, masuk kearah wilayah Kabupaten Empat Lawang. Ketegasan batas wilayah pun harus dilakukan, mengingat administrasi kependudukan sebagian warga Dusun enam Desa Rantau Serik itu masuk di data warga Desa Muara Saling.
Bupati Empat Lawang H Budi Antoni Aljufri melalui Kepala bagian Tata Pemerintahan Setda M. Mursadi menjelaskan, sesuai dengan batas wilayah yang telah disepakati antara Pemkab Lahat dan Musi Rawas pada 1986 lalu, wilayah Dusun enan Desa Rantau Serik atau versi Empat Lawang dikenal dengan nama Dusun Ragam Sekampung merupakan wilayah Kabupaten Musi Rawas. Meskipun letak geografis dan secara social budaya lebih dekat dengan Desa Muara Saling Kecamatan Tebing Tinggi.
“Mengenai batas wilayah sebenarnya tidak ada masalah, karena sudah ada kesepakatan keduabelah pihak sejak tahun 1986 lalu. Hanya saja harus disingkornkan mengenai administrasi kependudukan warga Dusun Ragam Sekampun itu, kareana sebagian diketahui masuk ke Desa Muara Saling,” kata Mursadi
Mengenai ini, pemerintah kabupaten Empat Lawang dan pihak Musi Rawas telah melakukan rapat koodinasi dan peninjauan langsung ke lapangan difasilitasi tim Pemprov Sumsel. “Sudah dilakukan rekonstruksi batas, sejauh ini tak ada masalah lagi karena patoknya sudah jelas,” jelasnya seraya menambahkan jika ditinjau dari unsur budaya, sebagian besar warga dusun berupa perkebunan itu adalah warga Desa Muara Saling berikut kepemilikan lahan perkebunan yang ada. Namun demikian, sesuai ketentuan batas wilayah itu tetap milik Musi Rawas.
Kembali disampaikan Mursadi, sesuai kesepakatan dimaksud terhitung adaya tugu batas, ditetapkan dari arah kabupaten Empat Lawang sebelah kiri wilayah Desa Muara Saling hingga tugu selamat datang, sementara sebelah kanan tetap wilayah Kabupaten Musi Rawas yaitu Kawasan Desa Rantau Serik Kecamatan TPK. "Mengenai adanya administrasi kependudukan warga Musi Rawas di wilayah Kabupaten Empat Lawang, itu hanya karena factor jarak tempuh dimana dar dusun itu menuju Desa Muara Saling memang lebih dekat," tambahnya. (eko)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Press
My Slideshow: Ferdinand’s trip to Palembang, Sumatra, Indonesia was created by TripAdvisor. See another Palembang slideshow. Create your own stunning free slideshow from your travel photos.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar