Selasa, 20 Desember 2011

300 Pegawai HL PT SSG Tak Ada Jamsostek

*DP Siregar: Perusahaan
Harus Bertangung Jawab


Banyuasin, SN

Permasalahan yang dihadapi oleh sekitar 16 pekerja di PT Sukses Sawit Gasing (SSG) bukan hanya permasalahan keracunan tetapi salah satu pegawai harian lepas dari PT SSG datang ke kantor perkantoran Pemkab Banyuasin di Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) untuk meminta pertangung jawaban dari PT SSG akibat diberhentikan dari tempat dia bekerja tanpa ada surat peringantan.
Yuliana (31 thn) pekerja harian lepas PT SSG menjelaskan, ia diberhentikan dari PT SSG tanpa ada surat peringatan dan hanya melalui sms saja.
“Pada saat saya datang mau bekerja saya sudah tidak boleh lagi bekerja tanpa ada pemberitahuan kepada Saya padahal sudah bekerja di PT SSG sebagai pegawai harian lepas sudah bekerja selama 2 tahun. Tanpa ada surat peringatan saya langsung diberhentikan dan ,saya mau menuntut untuk agar saya diberikan pesangon selama saya bekerja,” ujarnya.
Adi Kurniawan, salah satu staf tata usaha PT SSG membantah kalau dirinya telah memberhentikan pekerja yang bernama yuliana. "Dari perusahaan sendiri sampai saat ini belum mengeluarkan surat pemberhentian kepada saudara Yuliana,dan kami dari PT SSG. Jika memang saudara yuliana masih ingin bekerja kami masih menerima dan jika mau berhenti kami dari PT SSG akan memberikan pesangon,"ujarnya.
Kasi Hubungan Industrial dan Jamsostek DP Siregar SH MH mengatakan, bila permasahan yang dihadapi oleh pekerja harian lepas yang bernama yuliana hanya permasalahan yang dilakukan oleh oknum perusahaan saja.
Menurutnya, hal tersebut mungkin hanya dilakukan oleh oknum yang bekerja di PT SSG. Jika memang pekerja yang bernama yuliana ini mau berhenti maka harus diberikan pesangon.
Ditanyakan permasalahan yang menyangkut ke 16 pekerja yang mengalami keracunan beberapa hari yang lalu di PT SSG ke-16 pekerja harian lepas tersebut tidak memiliki jamsostek Siregar juga mengatakan jika prusahaan tersebut mampu dan mau bertanggung jawab maka perusahaan tidak perlu lagi memberikan jamsostek.
“Untuk pegawai tenaga harian lepas tersebut jika perusahaan mampu dan mau bertangung jawab maka prusahaan tidak perlu memberikan jamsostek. Tetapi jika prusahaan tersebut tidak bertangung jawab,dan tidak memberikan jamsostek kepada pekerja,maka perusahaan tersebut salah dan akan di berikan sanksi serta di laporkan karena tidak memberikan kewajibannya kepada perusahaan nya,” jelasnya.(sir)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Press

My Slideshow: Ferdinand’s trip to Palembang, Sumatra, Indonesia was created by TripAdvisor. See another Palembang slideshow. Create your own stunning free slideshow from your travel photos.