Kayuagung, SN
Hari ini Selasa 20 Desember, 5 terdakwa kasus bentrok berdarah antara warga Desa Sungai Sodong Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI dengan pihak keamanan PT Sumber Wangi Alam (SWA) akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kayuagung.
Demikian ditegaskan Husaeni SH MH selaku Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung didampingi Bupati OKI Ir H Ishak Mekki MM, Wakapolres OKI, Dandim, Kejari Kayuagung, Ketua PA Kayuagung, Sekda OKI dan sejumlah pejabat di jajaran Pemkab OKI, Senin (19/12) di ruang rapat bupati.
Dijelaskan Husaeni, kelima terdakwa tersebut yakni Tarjo, Suprianto, Muhammad Idris, Muhammad Ridwan dan Heri Supriansyah. Semuanya terdakwa dari pihak sekuriti PT SWA ini dijerat dengan pasal primer 338 KUHP, subsider 170 KUHP dan 351 KUHP ayat 1.
“Besok (hari ini,red) pemeriksaan terhadap para terdakwa,”kata Husaeni menjawab pertanyaan wartawan tentang sejauh mana proses hukum dan penanganan yang dilakukan pihaknya terhadap kasus bentrok di Desa Sungai Sodong yang terjadi 21 April silam.
Sedangkan untuk persidangan terdakwa dari pihak warga sudah selesai dilakukan beberapa waktu lalu. Terdakwanya hanya 1 orang atas nama Goni, didakwa karena memiliki dan membawa senjata tajam di tempat umum. Goni dihukum 5 bulan kurungan penjara namun sekarang pihak jaksa mengajukan kasasi sehingga perkaranya masih berlangsung.
Sedangkan Wakapolres OKI Kompol Indra D SIK menjelaskan, setiap perusahaan punya hak dan kewajiban membentuk dan memiliki tim keamanan perusahaan baik yang dibentuk dari intern perusahaan maupun menggunakan jasa keamanan dari ekstern perusahaan.
Seperti diberitakan sebelumnya, bentrok berdarah antara warga Desa Sungai Sodong dengan sekuriti PT SWA ini terjadi 21 April 2011 lalu. Pemicunya karena kedua belah pihak saling mengklaim lahan perkebunan sawit di desa tersebut.
Kronologis bentrok bermula adanya seorang warga yang memanen kelapa sawit di lahan yang bersengketa, namun yang dilakukannya ini dilihat pihak keamaman perusahaan sehingga terjadilah keributan dan menewaskan warga tersebut.
Tewasnya seorang warga ini dilihat seorang warga lainnya yang mencoba melakukan pembelaan, namun nasibnyapun sama yakni tewas dianiaya pihak keamanan. Informasi meninggalnya 2 orang warga ini diketahui warga setempat.
Jelas saja, pihak keluarga korban dibantu ratusan wargapun langsung emosi dan mendatangi basecamp PT SWA untuk balas dendam. Emosi yang tidak terkendali ini berakhir anarkis dengan merusak sejumlah asset perusahaan dan bentrok dengan puluhan pihak sekuriti sehingga 5 orang sekuriti akhirnya tewas dianiaya warga.(iso)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar