Jumat, 09 Desember 2011

Pemilik Lahan Stop Pekerjaan SUTT Prabumulih

Prabumulih, SN
Pekerjaan pemindahan tower saluran udara tegangan tinggi (SUTT) 150 KV Simpang Tiga Sindur Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, kian terancam tidak selesai tepat waktu atau pada pertengahan Desember ini. Hal itu disebabkan, penyetopan pekerjaan yang dilakukan sejumlah pemilik lahan yang lahannya terkena proyek yang didanai dari APBD Prabumulih tahun 2011 sekitar Rp 11 milyar tersebut.
Penyetopan pekerjaan yang tinggal pemasangan kabel jaringan SUTT itu, tidak terjadi hanya di titik tower pertama. Namun juga terjadi di titik tower unit enam. Masing–masing pemilik lahan beralasan, penyetopan dilakukan karena penyedia tenaga listrik atau pelaksana kontraktor (PK) PT Gema Swastika Dinamika (GSD) yang memenangkan tender pekerjaan itu, belum membayar ganti rugi penggunaan lahan mereka.
“Pekerjaan mereka sementara ini, kita stop dulu. Karena apa yang dijanjikan sampai hari ini ternyata omong kosong dan janji–janji saja. Saya pun menyesal, telah mengizinkan mereka memasang kerangka tiang tower (ericson) di lahan saya tersebut,” ucap salah satu warga yang lahannya terkena pembangunan tapak tiang tower, ditemui kemarin siang.
Dia pun menyesalkan kelalaian tim pendata atau pengawas pekerjaan yang tidak mendata secara rinci nama–nama pemilik lahan. “Karena awalnya lahan pembuatan tapak tower itu masuk ke tanah Sudiro, tapi ternyata setelah sekembali saya dari kampung halaman tanah saya juga kena bahkan separuhnya,” ungkap bapak tiga anak ini, sembari meminta namanya tidak disebut.
Petani bibit karet ini pun tidak akan memberikan izin pekerjaan hingga ada kesepakatan antara dirinya dengan pihak pemborong bukan dengan Pemkot Prabumulih, tentang masalah ganti rugi lahan yang digunakan. “Karena selain digunakan sebagai tapak tower, ternyata tanah saya juga masuk jalur Right Of Way (ROW). Tapi janjinya mau datang hari ini, ternyata bohong,” ujarnya.
Penolakan serupa juga disampaikan salah satu pemilik ternak ayam. Menurut warga yang mengaku sudah menempati dan berusaha sejak tahun 1990–an itu, pihaknya tidak akan memberikan izin kepada pihak pelaksana kontraktor. Selain penawaran ganti rugi yang tidak sesuai, juga pengaruh yang timbul akibat pemasangan kabel jaringan ROW SUTT tersebut.
“Masalah ini sebenarnya sudah dua tahun lalu, tapi sampai sekarang tidak jelas dan terkesan memaksakan kehendak. Karena di gambar sket pertama, tanah saya hanya kena sedikit. Tapi kemudian diubah tanah saya habis dibelah lupis, bagaimana saya tidak stres. Karena inilah tempat usaha dan periuk nasi keluarga saya,” ucap salah satu pemilik lahan yang juga meminta namanya tidak ditulis.
Ia pun siap melaporkan para pekerja ke polisi, jika masih memaksa masuk ke lokasi usaha ternak ayamnya. Bahkan tidak cukup sampai disitu saja, dia juga sudah siap seandainya masalah pekerjaan dan ganti rugi lahan SUTT itu masuk ke ranah hukum. “Karena berdasarkan UU tentang ketenagalistrikan yakni UU No. 30 Tahun 2009, pasal 30 itu jelas masalah ganti rugi dan kompensasi dibebankan kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik (pemborong). Bukan Pemerintah Kota selaku pemberi pekerjaan,” tegas pria berkulit putih ini, saat ditemui dikandang ternak ayamnya, Desa Sindur, Kecamatan Cambai, Rabu (7/12) pagi.
Bahkan dia juga menyebut, sanksi bagi penyedia tenaga listrik jika tidak memenuhi kewajiban terhadap yang berhak atas tanah, bangunan dan tanaman sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 ayat (1) baik secara langsung maupun tidak langsung. “Itu pidana penjaranya paling lama lima tahun dan denda kalau tidak salah sekitar Rp 3 milyar. Jadi sampai dimanapun saya siap melayani,” tantangnya. (and)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Press

My Slideshow: Ferdinand’s trip to Palembang, Sumatra, Indonesia was created by TripAdvisor. See another Palembang slideshow. Create your own stunning free slideshow from your travel photos.