Selasa, 03 Januari 2012

Kasus Leasing Paling Dominan

q YLKI Imbau Konsumen Pro Aktif

Palembang, SN
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sumatera Selatan RM Taufik Husni mengatakan, sepanjang 2011, pihaknya menerima 396 pengaduan konsumen.
Tahun kemarin, pengaduan ke YLKI sebanyak 393, dan didominasi kasus perumahan. Diikuti kemudian leasing, migas/elpiji, transportasi, dan jasa hiburan.
Adapun tahun 2011, pengaduan konsumen terhadap leasing menempati peringkat pertama. “Ada 41 pengaduan,” ujar Taufik, Senin (2/1) di kantornya.
Diikuti kemudian pengaduan layanan masyarakat (38 kasus), selular/undian/SMS (37 kasus)…selengkapnya lihat tabel.
Dari ratusan kasus itu, sekitar 75 persen sudah diselesaikan melalui mediasi dan advokasi. Sisanya tidak selesai karena kesalaha konsumen.
Menurut Taufik, konsumen mengeluhkan penarikan barang secara arogan oleh pihak leasing. Mereka dinilai tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan kemanusiaan.
Sebetulnya masyarakat atau pemakai produk leasing itu punya itikad baik untuk membayar. Tapi karena ada persoalan seperti keperluan keluarga atau musibah, pembayaran ke leasing jadi terlambat.
Yang jadi persoalan, pihak leasing, ujar Taufik, “Tanpa didahului surat peringatan pertama, keuda, dan ketiga, langsung mengambil paksa barang, dengan mengerahkan debt collector yang kadang tidak jelas.”
Taufik menyayangkan langkah ini. Seharusnya konsumen diberi peringatan dulu, diajak duduk bersama mencari solusi. “Jika konsumen membandel, seperti menjual atau melarikan barang, sebaiknya melapor ke kepolisian,” imbuh Taufik.
Di sisi lain, Taufik menyambut baik pro aktif masyarakat atau konsumen melapor ke YLKI. Meningkatnya pengaduan dari masyarakat, kata Taufik, mengindikasikan konsumen kini lebih cerdas dan mandiri dalam memilih barang serta telah mengerti akan hak mereka.
YLKI, kata Taufik, juga mengimbau konsumen untuk aktif melapor jika menemukan produk barang elektronik atau makanan dari luar, misal dari Cina, yang tidak ada keterangan dalam bahasa Indonesia, berlabel halal atau sesuai Standar Nasional Indonesia.
“Sangat berbahaya jika tidak ada keterangan berbahasa Indonesia, terutama untuk produk makanan dan kesehatan,” ujar Taufik, seraya meminta pihak terkait juga mempersempit ruang gerak barang yang tidak berstandar internasional masuk ke Indonesia.
“Pengawasan harus dimulai dari hulunya, pintu masuknya barang-barang tersebut.” Taufik menambahkan, tahun ini pihaknya juga membuka layanan kontak pengaduan baru. Selain nomor pengaduan (0711) 319887, konsumen bisa juga menelepon di nomor (0711) 354444.
“Silahkan konsumen melapor jika menemukan ada pelanggaran hak maupun produk yang tidak berbahasa Indonesia,” kata Taufik.(win)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Press

My Slideshow: Ferdinand’s trip to Palembang, Sumatra, Indonesia was created by TripAdvisor. See another Palembang slideshow. Create your own stunning free slideshow from your travel photos.