Lahat, SN
Puluhan warga Desa Pagardin dan Karang Caya Kecamatan Kikim Selatan, Kamis (26/1) pukul 10.00 WIB mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lahat untuk meminta kejelasan tentang lahan batas perkebunan yang diduga diklaim PT Aditarwan, perusahaan perkebunan.
Beberapa perwakilan masyarakat yang jumlahnya puluhan ini mengadakan pertemuan di ruang rapat BPN dengan didampingi Kepala BPN Muchtar SH MM bersama pihak dari Kecamatan Kikim Selatan yang diwakili Kasi Pemerintahan Alamsyah Hamli, Polsek Kikim Selatan, Polsek Kikim Tengah, Polres Lahat, Kades Pagardin Anton dan beberapa orang dari perwakilan PT Aditarwan.
Menurut Kepala BPN Muchtar, PT Aditarwan yang beroperasi sejak sekitar 1995 ini waktu itu memiliki luas perkebunan sekitar 1000 hektar lalu berdasarkan surat-surat yang dimiliki BPN adanya pengurangan lahan sejak 1997 yaitu menjadi 790 Ha.
“Namun di lapangan patok-patok yang ada memang sudah ada yang hilang walaupun sebagian lagi masih ada,” jelasnya.
Kepada kedua belah pihak intinya BPN meminta data-data yang ada dari setiap perubahan sebab peta rinci yang di BPN sendiri belum adanya perubahan wilayah mana yang diserahkan pada masyarakat baik sebagai plasma dan lain sebagainya.
“Kalau salah satu pihak tidak bisa menampilkan data yang ada maka silahkan saja dilakukan sebagaimana mestinya. Bila PT Aditarwan tidak bisa menampilkan data yang diperlukan maka warga silahkan saja mematoknya sementara begitu juga sebaliknya yang terjadi warga harus bisa menerima kenyataan apabila bukti-bukti jelas ada bahwa lahan tersebut dari perusahaan,” papar Muchtar.
Hasibuan alias Iwan perwakilan dari warga ini mengungkapkan bahwa juga saat itu adanya kesepakatan bahwa pada tahun 1998 dengan PT Aditarwan dan warga setempat tentang pemberian lahan kepada warga yang ada.
“Lahan plasma yang harusnya diberikan pada warga pada 2007 yang berada di seberang sungai Resik namun hingga saat ini belum juga diberikan, yang awalnya 163 Ha pada 1997 dan 1998 lalu pada tahun 2000-an berikutnya penambahan lahan menjadi 600 Ha sehingga warga sangat menantikan hal ini,” kata Iwan.
Dari surat kesepakatan tersebut terlihat bahwa 303 Ha lahan yang merupakan status quo, 60 Ha lahan diserahkan pada transmigrasi Keban Agung, lalu 163 Ha sebagai plasma KPPA sebanyak 300 paket yang akan diberikan pada warga.
Yang terjadi kerancuan dari pembahasan ini lahan tersebut berada di seberang sungai resik atau sebelah sungai resik. Warga dan BPN mengharapkan nantinya saksi-saksi yang membuat kesepakatan saat itu bisa dihadirkan nantinya, demikian ditambahkan Kades Pagardin Anton dalam acara pertemuan ini, kemarin (26/1).
“Sebaiknya saksi-saksi dari warga, petugas BPN dan dari perangkat saat itu begitu pula dari PT Aditarwan agar tidak lagi terjadi keraguan akan letak lahan tersebut,” jelas Anton.
Pihak PT Aditarwan sendiri melalui salah satu pegawainya yang hadir sebagai perwakilan, Maryanto siap menunjuk data-data yang ada. “Baik data ganti rugi dan lahan yang ada hanya saja kita kita meminta waktu untuk menghadirkan saksi dan mengumpulkan data dari manajemen lama perusahaan tersebut,” ulasnya.
Akhirnya diambil kesepakatan dalam berita acara yang ada pada 9 Februari 2012 peta rinci milik perusahaan diserahkan pada BPN untuk dipelajari dan juga milik warga.
“Dan kita adakan pertemuan kembali untuk menentukan langkah selanjutnya dengan menghadirkan saksi-saksi baik dari warga, perangakat pemerintah saat itu, BPN dan pihak PT Aditarwan pada 28 Februari mendatang,” jelas Kepala BPN Muchtar.
Alamsyah Hamli selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Kikim Selatan berharap hal ini bisa cepat terselesaikan dengan adanya data-data lengkap tersebut mengenai lokasi yang harusnya diserahkan pada warga.
”Supaya tidak terjadi kerancuan dan merugikan kedua belah pihak,” pungkasnya. (riz)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar