Kamis, 26 April 2012

Bendahara DPC Gerindra Muba Ditetapkan Tersangka

Sekayu, SN
Kalau sebelumnya oknum anggota DPRD Muba Emil Silpan dari Fraksi Gerindra telah divonis 4 tahun penjara karena telah terbukti melakukan korupsi saat terpidana menjabat sebagai Kades Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin.

Kini di partai yang sama Bendahara DPC partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Akmal Mahas (65), akhirnya ditetapkan menjadi tersangka atas kasus korupsi dana hibah bantuan APBD Pemkab Muba senilai Rp 69 juta untuk Partai Politik (Parpol). Warga Kampung 2, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu ini ditetapkan menjadi tersangka atas penyidikan Tim Pidkor Mapolres Musi Banyuasin (Muba).

Berdasarkan hasil tim Pidkor Polres Muba, ayah lima orang anak ini diduga tidak melaporkan kepada partai usai menerima pencairan dana tersebut dari Kesbangpol dan Linmas Muba. Bahkan, tersangka juga diduga menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi. Tersangka dijemput paksa dari kediamannya, Selasa (24/4) malam sekitar pukul 08.30 WIB.

Kapolres Muba, AKBP Toto Wibowo SH, Rabu (25/4) sekitar pukul 11.00 WIB mengatakan, ditetapkannya tersangka atas kasus tersebut lantaran telah cukup bukti berdasarkan aturan dan prosedur yang berlaku. Terhadap kasus ini, Toto menjelaskan berkoordinasi dengan BPKP Palembang terkait kerugian Negara.

“Kasus ini sudah sejak satu bulan dilakukan penyidikan. Kita menetapkan Akmal menjadi tersangka lantaran bukti. Kasus ini pun memang cukup sulit, oleh karenanya kita koordinasikan dengan BKPK Palembang dan hasilnya kasus ini memang kasus korupsi sebab dana hibah yang diberikan merupakan APBD Pemkab Muba,” ungkapnya.

Dijelaskannya, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka melakukan pencairan dana pada Senin (15/7/11). Terhadap kasus ini, Toto menegaskan akan terus ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Terkait hal ini, tersangka Akmal Mahas dibalik jeruji mengakui perbuatan yang ia lakukan. Kendati demikian, dirinya membantah uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, melainkan untuk keperluan partai. “Uang tersebut digunakan untuk biaya operasional,” ungkap pria yang 8 tahun bekerja di partai tersebut.

Terhadap kasus yang menjeratnya, Akmal menyampaikan pihak partai belum ada yang menjenguk dirinya dari balik jeruji. “Partai mungkin belum tahu kasus ini,” jelasnya yang masih terlihat santai dan senyum-senyum.

Terpisah Ketua DPC Gerinda Kabupaten Muba Aidil Fitri SE mengakui, kalau oknum anggotanya yang dipercaya sebagai bendahara DPC Gerindra telah ditangkap oleh petugas Polres Muba, karena terkait kasus dugaan tindakan korupsi ditubuh partainya, yakni menyalahgunakan dana bantuan social (bansos) dari Pemkab Muba untuk parpol Gerindra pada tahun 2011 lalu sebesar Rp 69 juta.

"Memang benar, kita yang melaporkan oknum Akmal ini ke Polres Muba, karena tidak bisa mempertanggungjawabkan bansos parpol dari Pemkab Muba, yang diduga disalah gunakannya untuk kepentingan pribadi," ujar Aidil Fitri yang juga wakil Ketua DPRD Muba ini.

Menurut Aidil, sebenarnya masalah ini tidak perlu masuk ke ranah hukum, kalau oknum Akmal punya itikad baik untuk mengembalikan dana bansos tersebut.

"Nyatanya setelah kita beri waktu, tidak ada niatpun untuk mengembalikannya ke partai, makanya masalah ini kita laporkan ke Polres Muba, tentunya proses hukumnya akan kita serahkan sepenuhnya ke penegak hukum, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," pungkasnya. (her)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Press

My Slideshow: Ferdinand’s trip to Palembang, Sumatra, Indonesia was created by TripAdvisor. See another Palembang slideshow. Create your own stunning free slideshow from your travel photos.