Palembang, SN
Pada awal Mei mendatang, Dinas Perhubungan Kota Palembang akan memberlakukan tarif baru untuk angkutan sungai. Tarif itu ini berlaku untuk golongan 5 yaitu jenis truk, golongan 6 jenis fuso, golongan 7 jenis tronton, dan golongan 8 jenis alat berat.
“Besaran kenaikan bervariasi. Tapi rata-rata 19,5 persen,” ujar Kepala Bidang Hubungan Laut, Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Dinas Perhubungan Kota Palembang, Said Albar, ditemui usai mengikuti rapat koordinasi pendapatan daerah di Dispenda Kota Palembang, Rabu (25/4).
Tarif golongan 5, untuk kendaraan penumpang, dari Rp 1.529.990 naik menjadi Rp 1.829.100.Untuk kendaraan barangnya dari Rp 1.276.385 naik jadi 2.971.500.
Golongan 6 untuk kendaraan penumpang Rp 2.590.960, naik jadi Rp 2.971.500. Untuk kendaraan barangnya, dari Rp 2.113.180 naik menjadi Rp 2.531.600. Sedangkan golongan 7, dari Rp 2.1113.180 naik menjadi Rp 2.531.600. Golongan 8 dari Rp 3.277.190 naik menjadi Rp 3.926.400.
Albar, mengatakan, kenaikan ini rutin diberlakukan enam bulan sekali, sesuai keputusan Kementerian Perhubungan.
“Jadi kenaikan tarif bukan karena isu kenaikan harga BBM. Tapi ini keputusan dari Kementerian Perhubungan. Kami hanya menjalankan instruksi,” ujar Albar.
Kenaikan ini khusus untuk kendaraan barang dan penumpang. Menurut Albar, tarif sudah layak dinaikkan karena biaya operasional kian meningkat.
“Pemerintah terakhir menaikkan tarif tahun 2010. Seharusnya, tahun ini sudah dua kali kenaikan, tapi tertunda kebijakan pemerintah pusat,” ujarnya.
Albar menambahkan, kenaikan tarif direncanakan bulan Mei tahun ini. Dinas Perhubungan Palembang hari ini mulai menyosialisasikannya. “Kita mengundang seluruh operator kapal yang melayani transportasi di Dermaga 35 Ilir,” kata Albar.(win)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar