Prabumulih, SN
Masyarakat Kota Prabumulih mengeluhkan pembuatan akte kelahiran anak mereka karena batas usia untuk pembuatan akte anak lewat satu tahun harus melalui Pengadilan Negeri (PN) sedangkan untuk pembuatan akte secara gratis di Dinas Dukacapil hanya dibatasi tenggang waktu dua bulan.
Warga juga mengeluh karena sering dipungut biaya berkisar Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu oleh oknum Dinas Dukcapil.
Kadin Dukcapil Kota Prabumulih Drs H Musthafa Anwar, Selasa (10/7) saat dibincangi di
ruang kerjanya mengatakan, sebenarnya untuk pembuatan akte kelahiran gratis tidak ada pungutan biaya apalagi usia anak masih di bawah dua bulan.
"Kecuali kalau yang bersangkutan ngasih uang yaaa pasti diterima. Mungkin tanda terima kasih mereka sedangkan dasar hukum untuk pembuatan akte kelahiran lewat satu tahun harus melalui Pengadilan Negeri berdasarkan UUD No 23 tahun 2006. Jadi kita sesuai prosuder," katanya.
Diakui Musthafa untuk pembuatan akte kelahiran masyarakat Kota Prabumulih saat ini mengalami penurunan hingga mencapai 60 persen.
"Untuk itu saya menghimbau agar orangtua yang baru melahirkan anak agar secepatnya mengurus akte kelahiran, kan gratis kalau di bawah dua bulan," ucapnya.
Ia menambahkan syarat syarat pembuatan akte kelahiran yakni fotocopy kartu tanda penduduk (KTP), fotocopy surat akte nikah, surat kelahiran anak dari dokter atau bidan setempat dan biasanya untuk proses penyelesaian pembuatan akte ini memakan waktu setengah bulan. (and)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar